Dokumentasi PIGP di SMP Negeri 1 Plandaan. (ist)


JOMBANG –
Walaupun di Kota Seribu Pesantren Program Induksi Guru Pemula (PIGP) terbilang masih seumur jagung. Tetapi besar harapan melalui program ini akan semakin mamatangkan guru yang telah berpredikat sebagai Pegawai Negeri Sipl (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mengarungi dinamika pendidikan. Tak dipungkiri oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. bila dalam pelaksanaannya masih dibutuhkan sejumlah perbaikan. Lantaran baru pertama digelar, pastinya banyak keluputan yang terjadi.

Perihal teknis pelaksanaan PIGP, hal yang digarisbawahi oleh Karyono ialah proses pembimbingan guru pemula lewat guru pembimbing, kepala sekolah, dan pengawas berbarengan dengan momentum Penilaian Kerja Kepala Sekolah (PKKS) dan seleksi Calon Kepala Sekolah (CKS). Walaupun kedua agenda ini sama pentingnya, namun tidak sampai mengorbankan salah satu di antara keduanya, dalam arti baik PIGP, PKKS dan seleksi CKS berjalan beriringan.

PIGP sebagai upaya memompa kompetensi guru memang membutuhkan satu panduan yang terukur dan sistematis, sehingga tidak bersifat petunjuk teknis semata.

“Sekalipun ditengah ganasnya kondisi Pandemi Covid-19 pada pertengahan tahun 2021 lalu, juga tak lantas menyurutkan proses pembimbingan guru pemula. Beberapa kepala satuan pendidikan dan pengawas sudah berinisiatif untuk melaksanakannya secara Online. Kedepannya tinggal disesuaikan jadwal teknis pembimbingan di setiap satuan pendidikan dengan kesepakatan guru pembimbing, kepala sekolah, serta pengawas. Hal ini penting supaya pembimbingan fokus pada tujuannya dan dapat tepat sasaran, guna menciptakan guru pemula yang profesional,” ujar Karyono.

Baca Juga: KB Al-Hikmah Kudu Densitas Bermain Mengajak Anak Belajar dari Permainan

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menegaskan, beberapa hal yang perlu dikembangkan secara berkelanjutan ialah mengenai integritas dari peserta PIGP itu sendiri. Dibutuhkan pula sebuah pola pikir yang menempatkan PIGP tidak hanya sebatas persoalan administrasi dalam merengkuh jabatan fungsional bagi guru jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun guru tetap jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lewat syarat memiliki sertifikat lulus PIGP.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. (Donny)

“Sekalipun dari 412 peserta PIGP tahun 2021 tidak ada yang mengulang pembimbingan di periode berikutnya, namun bukan berarti hasil tersebut menjadi pencapaian akhir. Mesti diperdalam secara berkelanjutan mengenai pengembangan empat dasar kompetensi guru, mulai dari profesionalisme, kepribadian, sosial, dan pedagogiknya. Sebab secara linieritas peserta PIGP telah terpenuhi, beserta pengalaman mengajar dari PPPK yang memang sudah matang. Sehingga antara jalur PPPK dan CPNS bisa bersinergi dengan harapan PIGP mampu menjawab tantangan pendidikan hari ini,” kata Abdul Majid.

Koordinator Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. (Donny)

Dalam PIGP penguasaan empat aspek tersebut memang menjadi penilaian oleh guru pembimbing, kepala satuan pendidikan, dan pengawas. Wewenang penilaian ini berdasarkan proses serta hasil bimbingan guru pemula yang dimulai dari tahap I dan II di bulan kedua sampai kesepuluh. Menurut Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Jombang, Abd. Rochman, S.Pd., secara umum guru pemula saat memiliki kompetensi yang cukup variatif. Di jenjang SD, beberapa guru pemula sudah mampu mengembangkan pembelajaran serta menerapkan strategi pendekatan efektif ke peserta didik.

Abd. Rochman mengatakan, “Kendati secara umum, penilaian secara sosial dan kepribadian mendapat nilai baik, namun dari segi pedagogik, terutama penilaian secara autentik terhadap peserta didik masih perlu dikembangkan lagi. Sebab penilaian pada perserta didik juga mesti dipertimbangkan serta diberikan secara objektif.”

Sementara itu, di jenjang SMP, hasil dari PIGP secara umum juga baik. Melalui sosial, pribadi, dan profesional penilaian yang diberikan sudah mampu meloloskan para peserta untuk mendapatkan sertifikat kelulusan PIGP. Koordinator Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. menilai, meskipun banyak guru pembimbing yang lebih muda daripada peserta, hal tersebut tidak menjadi sebuah batu sandungan. Justru dengan jarak usia, keduanya bisa saling bertukar gagasan dan pikiran mengenai rancangan pembelajaran yang efektif.

Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron, M.Si. (Donny)

Sementara itu, dari kacamata Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Drs. Ghufron, M.Si. empat kompetensi dasar yang wajib dikuasai para guru memang saling berkaitan. Senyampang dengan dilaksanakannya PIGP, maka akan membuka jalan bagi guru pemula maupun senior untuk sama-sama berkomitmen meningkatkan kualitas pembelajaran.

Ghufron memaparkan, “Ibarat satu rangkaian, antara pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial tidak boleh terputus satu sama lain. Dalam hal ini, kompetensi yang perlu ditingkatkan ialah kemampuan berkomonikasi dengan peserta didik, baik oleh guru pemula maupun senior. Kemampuan komonikasi merupakan bekal utama dalam memamai kebutuhan peserta didik yang memang beragam. Jika hal demikian dilaksanakan secara konsisten, menciptakan kualitas pembelajaran tidak sesulit yang dibayangkan.”

Pengembangan Mutu PIGP

Senada dengan penjelasan Ghufron, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si., juga berpandangan bahwa empat kompetensi bagi guru beserta pelbagai turunannya tidak bisa diletakkan dalam ruang berbeda. Dalam segala macam kondisi, pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian tetap menjadi satu kesatuan yang utuh.

Ketua IGI Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si. (ist)

“PIGP sebagai upaya memompa kompetensi guru memang membutuhkan satu panduan yang terukur dan sistematis, sehingga tidak bersifat petunjuk teknis semata. Idealnya modul sebagai acuan PIGP yang dipegang guru pembimbing, kepala sekolah maupun pengawas, harus berisi langkah-langkah konkret pengembangan pembelajaran. Demikian halnya untuk kapasitas guru pembimbing, hendaknya terlebih dahulu dilakukan kualifikasi secara ketat. Sebab jika dianalogikan, hukum sebab akibat, tatkala guru pembimbing sejatinya belum memenuhi semua kompetensi bagi dirinya sendiri, maka jalan untuk menciptakan guru profesional nampaknya masih terjal nan berliku,” papar Yoni Tri Joko Kurnianto.

Lebih lanjut, pria yang juga menjabat Kepala SMP Negeri 1 Mojowarno tersebut melihat, PIGP harus diselaraskan dalam rangka memperbarui ide-ide serta inovasi pembelajaran baik guru pemula dari jalur CPNS maupun guru lama dari jalur PPPK. Menurut Yoni Tri Joko Kurnianto, pembaruan tersebut menjadi hukum wajib yang tidak bisa ditawar lagi, mengingat tradisi copy paste masih membudaya di lingkungan guru tatkala merancang rencana pembelajaran.

Yoni Tri Joko Kurnianto, mengungkapkan, “Akibatnya banyak guru mengalami kebuntuan ketika melangsungkan pembelajaran di kelas bersama peserta didik. Padahal jika ditelisik kembali, setiap satuan pendidikan dan setiap kelas memiliki kebutuhan yang berbeda. Oleh karena itu pembimbing wajib jeli meneliti hal semacam ini, supaya hasil dari PIGP tidak sebatas laporan saja melainkan turut membuncahkan daya kreativitas para guru pemula dan lama dalam mengolah pembelajaran.”

Tim Penilai Angka Kredit Guru Provinsi Jawa Timur, Singgih Susanto, Drs. Singgih Susanto, M.MPd. (Donny)

Dikonfirmasi terpisah pada Senin (24/1), Tim Penilai Angka Kredit Guru Provinsi Jawa Timur, Drs. Singgih Susanto, M.MPd. menuturkan PIGP secara substansial memang harus ditindaklanjuti dalam bentuk karya ilmiah yang bertautan dengan hasil laporan penilaiannya. Akan tetapi menurut Singgih Susanto, hal tersebut memang membutuhkan proses panjang, yang tak sekejap pandang bisa terwujud. Sebabnya, kemudahan mengakses informasi saat ini justru menjadi simalakama bagi kredibilitas sebuah karya ilmiah.

Singgih Susanto menerangkan, “Seturut pengalaman pribadi sewaktu menilai publikasi ilmiah para guru, memang tidak bisa ditampik masih banyak ditemukan plagiasi. Misalpun temanya berbeda, namun di dalamnya masih terdapat laporan dari satuan pendidikan yang tercantum. Tentu hal semacam ini harus segera dipungkasi, agar integritas guru sebagai sebuah profesi yang mulia, dan memiliki semboyan digugu lan ditiru dapat teruji secara nyata. Utamanya lewat praktik serta produktivitas dalam berinovasi.

Terakhir dikemukakan oleh Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Se Kabupaten Jombang, Rudy Priyo Utomo, M.Pd. disamping masih membutuhkan banyak pengembangan, PIGP yang sudah terlaksana sudah memberikan perubahan positif bagi jalinan kerjasama antara guru pembimbing, kepala satuan pendidikan, dan pengawas. Lantaran ketiga memiliki kewajiban yang formal dalam pembimbingan. Hal tersebut tentu berbeda dengan sebelum dilaksanakannya PIGP, guru pemula masih meraba tentang yang akan dilaksanakan dalam pembelajaran di lingkungan barunya.

Ketua MKKS SMP Negeri se Kabupaten Jombang, Rudy Priyo Utomo, M.Pd. (Donny)

“Sebelum PIGP digulirkan, memang terdapat pembimbingan namun belum pada koridor formal seperti yang sudah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu. Dengan demikian, kedepannya PIGP bisa memberikan suntikan motivasi bagi kinerja seluruh civitas akademika di satuan pendidikan. Selain itu pula pada hasilnya kelak, bisa menempa guru pemula dan lama untuk lebih bersiap merancang sekaligus berinovasi melalui pembelajaran bersama peserta didik,” tandas Rudi Priyo Utomo.

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama