Dok.MSP |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Induksi Guru Pemula.
Tujuan PIGP
- Agar Guru Pemula yang terjaring dalam CPNS dan PPPK dapat beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan.
- Melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional sebagai pendidik.
Peserta PIGP di Kabupaten Jombang Tahun 2021
- Guru CPNS : 200 guru
- Guru PPPK : 212 guru
Penyokong PIGP
- Guru Pemula;
- Guru Pembimbing;
- Kepala Satuan Pendidikan;
- d. Pengawas.
Penilaian PIGP
- Kompetensi Guru Pemula : Pedagogis, Sosial, Profesional, Kepribadian.
- Penilai : Guru Pembimbing, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas.
- Proses Penilaian : Pra Observasi Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Pasca Observasi.
Ukuran Nilai PIGP
- ≤ 50% (Kurang)
- 51-60 (Sedang)
- 61-75 (Cukup)
- 76-90 (Baik)
- 91-100 (Amat Baik)
Pelaporan
Dilaksanakan pada bulan kesebelas, setelah pembimbingan tahap kedua dan penilaian kinerja selesai dilaksanakan, adapun tahapannya,
- Inventaris Dokumen
- Draf Laporan
- Pertimbangan dan Keputusan
- Pengajuan Sertifikat
- Penyampaian Laporan
Sumber Data: Materi Sosialisasi Program PIGP Tahun 2021 oleh Bidang Pembinaan Ketanagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang
Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan