Dok.MSP


Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
  2. Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Induksi Guru Pemula.

Tujuan PIGP
  1. Agar Guru Pemula yang terjaring dalam CPNS dan PPPK dapat beradaptasi dengan lingkungan satuan pendidikan.
  2. Melaksanakan tugas dan kewajiban secara profesional sebagai pendidik.

Peserta PIGP di Kabupaten Jombang Tahun 2021
  1. Guru CPNS : 200 guru
  2. Guru PPPK : 212 guru

Penyokong PIGP
  1. Guru Pemula;
  2. Guru Pembimbing;
  3. Kepala Satuan Pendidikan;
  4. d. Pengawas.

Penilaian PIGP

  1. Kompetensi Guru Pemula : Pedagogis, Sosial, Profesional, Kepribadian.
  2. Penilai : Guru Pembimbing, Kepala Satuan Pendidikan, dan Pengawas.
  3. Proses Penilaian : Pra Observasi Pembelajaran, Pelaksanaan Pembelajaran, dan Pasca Observasi.

Ukuran Nilai PIGP
  1. ≤ 50% (Kurang)
  2. 51-60 (Sedang)
  3. 61-75 (Cukup)
  4. 76-90 (Baik)
  5. 91-100 (Amat Baik)

Pelaporan
Dilaksanakan pada bulan kesebelas, setelah pembimbingan tahap kedua dan penilaian kinerja selesai dilaksanakan, adapun tahapannya,
  1. Inventaris Dokumen
  2. Draf Laporan
  3. Pertimbangan dan Keputusan
  4. Pengajuan Sertifikat
  5. Penyampaian Laporan

Sumber Data: Materi Sosialisasi Program PIGP Tahun 2021 oleh Bidang Pembinaan Ketanagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang

Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama