Guru pemula SMP Negeri 2 Megaluh, Samsul Arifin, S.Pd.I. melaksanakan penilaian praktik mengajar di depan guru pembimbing. (ist)


JOMBANG –
Guru adalah komponen yang sangat penting dalam sebuah laju pendidikan. Sehingga keberadaannya pun selalu disiapkan dengan matang. Harapannya di segala bentuk tantangan dan medan yang berbeda, sanggup mengatasi dengan baik tanpa sedikit pun timbul keraguan. Laiknya guru yang lolos dalam Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun harus memiliki bekal yang matang di tempat kerja barunya. Tentunya dengan pelbagai ragam perbedaan yang ada, wajib mumungkasinya dengan indah.

Melalui Program Induksi Guru Pemula (PIGP) dimaksudkan guru yang sudah resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK baru mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungan kerjanya yang baru. Utamanya ketika bersentuhan dengan peserta didik yang notabene memiliki bermacam-macam karakter. Biarpun sebagian guru yang baru diterima sebagai PNS dan PPPK telah menjajaki pengalaman sebagai tenaga pengajar, tentunya akan ada perbedaan dan pengembangan yang harus dilakukan agar semua berjalan lancar seperti harapan semuanya.

Oleh sebab itu, pemerintah mencetuskan sebuah skema pembimbingan guru pemula melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 27 tahun 2010 tentang PIGP. Dalam pelaksanannya, PIGP sendiri bertujuan mengantar para guru pemula dan lama untuk beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya satuan pendidikan dalam mengembangan amanahnya sebagai profesi yang mulia.

Guru pemula tersebut perlu senantiasa menempa kemampuannya dalam mengendalikan pembelajaran di kelas. Selebihnya dapat memacu semangat untuk terus memperdalam ilmu mengajar hingga meningkatkan potensi yang ada didirinya.

Menurut jurnal yang ditulis oleh Pengawas SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah, Dr. Lugtyastyono Bn. M.Pd. bahwa pelaksanaan PIGP merupakan kelanjutan dari proses pembelajaran di universitas atau pendidikan guru pre-service dan Pendidikan Profesi Guru (PPG). Sehingga titik poin perbedaannya ialah pada skema pelaksanaan, modul, dan guru pembimbing yang terlibat.

Skema pelaksanaan mengacu pada proses dan tugas serta tanggung jawab guru pemula yang dapat dikelompokan menjadi tiga bagian. Diantaranya, persiapan minggu pertama, kegiatan dan pengelolaan kelas. Kemudian, terkait modul, yang digunakan ialah modul khusus pembelajaran profesional bagi guru pemula, sehingga berbeda dengan buku panduan atau materi mengajar dari universitas atau lembaga terkait. Terakhir yaitu guru pembimbing, diperuntukkan bagi yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Disdikbud Kabupaten Jombang, kepala satuan pendidikan, tempat guru pemula mengajar dan pengawas.

Baca Juga: Pelaporan DAK 2021 Masih 70%

Pada proses pembimbingan, kriteria guru pembimbing bukanlah sembarang guru. Melainkan guru pembimbing yang memiliki kompetensi sebagai guru profesional dan dapat bekerjasama dengan laik. Tak hanya cukup sampai disitu saja, guru pembimbing juga harus mampu menganalisis dan memberikan solusi perbaikan terhadap proses pembelajaran. Selain itu pula, pengalaman mengajar pada jenjang kelas dan mata pelajaran yang sama minimal lima tahun dan memiliki jabatan Guru Muda juga menjadi persyaratan utamanya. Apabila di satuan pendidikan guru pemula tak ada yang memiliki kriteria guru pembimbing tersebut maka dapat mengajukan di satuan pendidikan lain yang terdekat sesuai kesepakatan .

Terkait implementasinya, dijelaskan oleh pengamat pendidikan Kota Surabaya, Drs. Moh. Nafi' Ch. M.M. bahwa PIGP mengacu pada penilaian kinerja guru pemula yang sebelumnya bersifat sekadarnya saja tatkala dibutuhkan, kini menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif. Sehingga diharapkan para guru akan lebih bersemangat untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya. Pelaksanaan PIGP di Kota Surabaya sudah mulai disosialisasikan sekitar tahun 2011. Namun pelaksanaannya masih tergantung pada kepemimpinan dan keputusan pihak terkait seperti Kepala Disdikbud, pengawas, serta kepala sekolah.

Pengamat pendidikan Kota Surabaya, Drs. Moh. Nafi' Ch. M.M. (Rabithah)

Pria yang pernah menjabat Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kota Surabaya itu mengatakan, “Jadi pelaksanaan PIGP merupakan komitmen dari pelbagai pihak terkait, ditunjang dengan dedikasi kemauan belajar guru pemula tersebut dan rasa kepedulian guru pembimbing. Namun yang perlu dipahami, seyogianya pembimbingan guru pemula harus tetap berjalan berkelanjutan meski tidak dengan skema PIGP.”

Sementara itu, di Kota Santri sendiri PIGP secara perdana terlaksana pada tahun 2021. Dijelaskan oleh Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. bahwa sebuah pencapaian tersendiri bagi Disdikbud Kabupaten Jombang dapat melangsungkan PIGP di tahun 2021. Pencapaian tersebut tanpa alasan, sebab bisa terwujud melalui komitmen dari Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, jajaran pengawas, kepala sekolah serta guru pembimbing.

Plt. Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Jumadi, S.Pd., M.Si. (Rabithah)

“Meski tak dapat dipungkiri dalam perhelatan PIGP kemarin masih terdapat beberapa kekurangan. Seperti pelaksanaannya yang terpaksa harus secara Dalam Jaringan (Daring) ketika paparan Pandemi Covid-19 sedang melonjak serta belum matangnya perencanaan workshop pendidikan dan pelatihan bagi kepala sekolah dan guru pembimbing,” ujar Jumadi.

Kedepannya, permasalahan anggaran diharapkan tak menjadi batu sandungan dalam pelaksanaan PIGP, tambah Jumadi. Anggaran dapat dirampingkan pada pengadaan buku modul yang dapat diunduh pembimbing dan peserta secara virtual. Terpenting adalah materi dan tujuan PIGP dapat tersampaikan dengan baik dan lancar. Sejalan dengan itu pelaksanaan PIGP yang dapat berkelanjutan hingga guru pemula tersebut beranjak menuju guru profesional.


Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. (Rabithah)

Ditambahkan oleh Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. yang menuturkan bahwa pelaksanaan PIGP dalam kurun waktu delapan bulan di awal tahun 2021 lalu memang harus dilaksanakan secara Daring. Meski bukan menjadi alasan tetapi tetap saja pendampingan melalui sambungan seluler tak dapat menggantikan secara tatap muka. Sehingga setelah diperbolehkan pembelajaran sif, pendampingan dapat dimampatkan di bulan September hingga Desember 2021.

Oleh karena itu, berkaca dari ketidakmaksimalan periode ini maka pada selanjutnya akan membekali guru pembimbing dan kepala sekolah terlebih dahulu, imbuh Karyono. Sehingga diharapkan ketiga pihak tersebut lebih siap mendampingi guru pemula dan tak sebatas mengacu modul saja, melainkan dapat memecahkan ragam permasalahan yang dihadapi guru pemula. Tak ada perbedaan materi atau modul bagi peserta PIGP yang berstatus PNS maupun PPPK.

Urgensitas Pelaksanaan PIGP

Pelaksanaan PIGP di Kabupaten Jombang disambut baik oleh pelbagai pihak, salah satunya oleh Koordinator Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. yang mengungkapkan bahwa memang sudah selaiknya PIGP dilaksanakan di Jombang. Hal ini didasari oleh kebutuhan pembekalan bagi guru pemula yang bersangkutan serta pada pelaksanaan pembimbingan yang secara tegas dapat dijadikan rujukan pemecahan masalah pembelajaran.

Abdul Rochim mengatakan, “Apabila pelaksanaan pembimbingan guru pemula tidak terlaksana secara sistematis dan terukur, walhasil tidak ada goal atau sasaran yang tercapai secara jelas. Misalnya pembimbingan di salah satu satuan pendidikan, kemudian didapati guru pemula yang tidak dapat menyebutkan tugas pokok dan fungsi guru. Contoh kasus tersebut menunjukkan bahwa tidak semua guru pemula telah siap menjadi guru seutuhnya.”

Koordinator Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. (Rabithah)

Meneruskan penjabaran Abdul Rochim, Sekretaris Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, S.Pd., M.Pd. menuturkan, berdasarkan pengamatannya secara umum kelemahan kompetensi guru pemula yang rendah ialah pada pedagogik dan penempaan mental profesional. Sehingga melalui PIGP inilah para guru pemula dapat memperbaiki kompetensi pedagogiknya. Terlebih pendekatan pembelajaran di era saat ini memang membutuhkan inovasi dengan menggunakan metode pendekatan yang sesuai berdasarkan karakteristik peserta didik.

“Disamping itu pula, peran pengawas, dan kepala satuan pendidikan sebagai poros keberhasilan PIGP memiliki kewajiban memantau sekaligus menjamin pelaksanaan PGIP di satuan pendidikan binaannya berjalan sesuai prosedur. Sehingga pengawas dan kepala satuan pendidikan dalam pedomannya diberikan porsi untuk melaksanakan penilaian yang tahap akhir terhadap peserta sebagai jaminan atas keberhasilan terbentuknya kompetensi guru pemula tersebut hingga mendapat sertifikat,” papar Heri Mujiono.


Ketua FKKKS Kabupaten Jombang, Abdul Rochman, S.Pd.I. (Rabithah)

Lebih lanjut dibeberkan oleh Ketua Ketua Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (FKKKS) Kabupaten Jombang, Abd. Rochman, S.Pd.I. bahwa penilaian PIGP terdiri dari empat siklus. Pertama di bulan satu adalah observasi, berlanjut pada bulan dua sampai sembilan penilaian oleh guru pembimbing, kemudian bulan sepuluh dan sebelas penilaian oleh kepala sekolah dan diakhiri oleh penilaian dari pengawas sekolah berdasar prinsip keprofesionalan, kesejawatan, akuntabel dan berkelanjutan.

Terkait aturan penilaiannya, Abd. Rochman menambahkan bahwa ambang batas nilai adalah 76 dengan kategori baik. Sehingga dari empat aspek penilaian apabila di rata-rata mencapai angka 76 maka guru pemula akan mendapatkan sertifikat guru induksi pemula dari Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbid Kabupaten Jombang. Sementara bagi yang tak mencapai nilai tersebut harus mengulang kembali pada PIGP periode berikutnya.


Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. (Rabithah)

Perihal penerbitan sertifikat PIGP, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. mengungkapkan bahwa pada bulan Januari 2022 dilaksanakan proses validasi hingga penerbitan sertifikat. Nantinya sertifikat akan dibagikan ke Wilayah Kerja Pendidikan setiap kecamatan dan SMP. Berjumlah 212 untuk jalur PPPK dan 200 untuk PNS, sehingga totalnya 412 dengan kategori nilai baik.

Sertifikat ini diharapkan tak sekadar sebagai bukti di atas kertas bahwa peserta PIGP telah menuntaskan bimbingan, imbuh Abdul Majid. Sehingga setelah mengantongi sertifikat, guru pemula tersebut perlu senantiasa menempa kemampuannya dalam mengendalikan pembelajaran di kelas. Selebihnya dapat memacu semangat untuk terus memperdalam ilmu mengajar hingga meningkatkan potensi yang ada didirinya.¾ rabitha maha

Lebih baru Lebih lama