Ilustrasi Peserta Sosialisasi SKP di Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabithah)


JOMBANG – Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melaksanakan periode transisi kinerja pegawai tahun 2021 berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3/2021. Untuk itu pelbagai sosialisasi digelar guna memberikan pemahaman mengenai penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) kepada pegawai Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) dan perwakilan Satuan Pendidikan SMP se Kabupaten Jombang.

Kepala Seksi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. mengungkapkan bahwa sosialisasi di Disdikbud Kabupaten Jombang sudah rampung. Selanjutnya setiap Wilkerdik dan satuan pendidikan melakukan pengimbasan di unit kerjanya masing-masing agar pengisian form penilaian SKP dan penilaian Perilaku Kerja periode II berjalan sebagaimana mestinya.

Abdul Majid menambahkan, bahwa satuan pendidikan dapat mengirimkan laporannya langsung di Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang atau via email ketenagaanjombang@gmail.com. Batas pengumpulan adalah pada tanggal (10/1). Hal ini dimaksudkan guna mengejar integrasi nilai kinerja baik periode I maupun II yang harus tuntas maksimal di bulan Februari 2022.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama