Samadi saat memberikan pemaparan terkait disiplin kerja ASN. (Donny)


JOMBANG – Kedisiplinan sudah barang tentu menjadi kewajiban utama Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab ruang lingkup kerjanya terkait erat dengan pelayanan publik. Apabila terjadi keteledoran khususnya dalam kedisiplianan, selain dapat menghambat pastinya bisa merembet pada bidang kerja lainnya. Untuk itu Forum Kelompok Kerja Kepala TK (FKKKTK) ASN Kabupaten Jombang menggelar rapat koordinasi penyusunan agenda bulanan dan bimbingan kedisiplinan anggotanya pada Selasa (25/1) di Aula II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang.

Saat studi banding di Kabupaten Gresik, disana disampaikan dalam pelaksanaannya bagi satuan pendidikan yang lolos PSP akan mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja yang terbilang cukup memuaskan.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan PNF, dan Tenaga Kebudayaan, Bidang Pembinaan Ketanagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Samadi, S.H., M.Si yang turut hadir mengatakan, “Beberapa pokok kedisiplinan yang harus ditegakkan kepada 38 Kepala TK ASN Se Kabupaten Jombang. Diantaranya tidak diperbolehkan menggelar rapat saat jam pelajaran berlangsung dan berpariwisata di luar hari libur. Pokok-pokok tersebut tentunya sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang berisi mengenai pasal kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil.”

Baca Juga: UPK: Pintu Gerbang Masa Depan Lebih Indah

Sementara dalam penyusunan agenda bulanan, disampaikan oleh Ketua FKKKTK ASN Kabupaten Jombang, Saidah Muasomah, S.Pd. mengatakan bahwa kedepan, akan memprioritaskan pembuatan seragam baru serta pemberian cinderamata bagi para anggota yang sudah memasuki masa purna tugas. Hal ini dirasa penting sebab sebagai tanda mengenang jasa para pendidik, juga rasa terimakasih atas dedikasi yang telah tercurah selama ini untuk pendidikan jenjang TK di Kota Santri.

Sekolah Penggerak Bersiap Bergerak

Selain itu pada pertemuan lanjutannya Selasa (8/2) di Aula III Disdikbud Kabupaten Jombang menyinggung tentang pengimbasan Program Sekolah Penggerak (PSP). Diterangkan oleh Saidah Muasomah dalam pengimbasan PSP ini berdasarkan dari keikutsertaan Pengawas TK juga Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang saat studi banding di Kabupaten Gresik.

Suasana rapat FKKKTK ASN Kabupaten Jombang. (Rabithah)

“Disana disampaikan dalam pelaksanaannya bagi satuan pendidikan yang lolos PSP akan mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kinerja yang terbilang cukup memuaskan. Sehingga dapat mendorong motivasi pelaku PSP agar dapat berinovasi dalam menjalankan program,” terang Saidah Muasomah.

Dikatakan Pengawas TK Wilayah Kerja Kecamatan Jombang, Dra. Enggar Imawati bahwa besaran BOP PSP bisa mencapai Rp 15 juta untuk setiap satuan pendidikan. Ditambah dengan biaya dukungan pembelajaran sebesar Rp 5 juta/Rombongan Belajar (Rombel). Jadi besaran keseluruhannya menyesuaikan banyaknya rombel pada satuan pendidikan yang menjalankan PSP.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama