Pelaksanaan UPK Tahun 2021 di PKBM Yalatif Diwek. (ist)


JOMBANG – Memaknai dunia pendidikan yang senantiasa berkembang, sejatinya memerlukan keleluasaan cara pandang. Tujuannya tiada lain supaya pemakanaan proses pembelajaran serta substansi dari pendidikan sendiri tak terbatas pada jenjang pendidikan formal semata, melainkan juga meliputi jenjang non-formal.

Seiring laju perubahan zaman pendidikan turut mengalami dinamika yang berpengaruh di dalamnya kedudukan pendidikan formal dan non-formal untuk saat ini telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI. Bentuk penyetaraannya inipun beragam, mulai dari kurikulum pembelajaran sampai bentuk ujian yang sudah berbasis platform digital. Seperti yang tampak pada Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) yang harus diikuti oleh warga belajar sebelum dinyatakan lulus dalam pembelajarannya.

Secara teknis pengerjaan UPK menggunakan aplikasi seTara Daring. Platform yang digawangi oleh Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus (Dit. PMPK) Kemendikbudristek RI ini nantinya akan berisi unggahan butir-butir soal ujian mulai dari Program Kesetaraan Paket A, B, dan C.

Ketua Forum Tutor Kabupaten Jombang, Nasrulloh, S.Pd. menjelaskan, sebelum penggunaan seTara Daring pelaksanaan UPK di Kota Seribu Pesantren dalam tiga tahun belakang masih memakai Google Form. Dipilihnya Google Form sebagai penunjang UPK kala itu karena pengoperasiannya lebih mudah dan dapat diperiksa hasil akhirnya.

Penilik mesti berkompeten dalam menelaah tipe soal beserta pembelajaran di satuan pendidikan, karena keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Lahirnya sebuah soal tentu dari proses pembelajaran yang ada, maka disini membutuhkan penyesuaian dari penilik dan kepala satuan pendidikan serta Disdikbud Kabupaten Jombang.

“Dari hasil akhir tersebu tautannya langsung kita kirimkan ke Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, sehingga cukup efektif pula pengawasannya. Sekaligus menyesuaikan kondisi di masing-masing satuan pendidikan. Lalu dipilihlah penunjang yang efektif dan efisien,” jelas Nasrulloh.

Seiring berjalannya waktu, semua satuan pendidikan pun telah bersepakat beranjak dari penggunaan Google Form menuju seTara Daring. Perubahan ini juga tidak terlepas dari munculnya keinginan untuk lebih mengefektifkan hasil UPK dan senantiasa mengikuti perkembangan dunia pendidikan.

Ihwal pengoperasian seTara Daring, para Tutor (baca: guru) penilik, serta kepala satuan pendidikan wajib memiliki akun untuk menggungah dan memantau jalannya UPK. Demikian pula dengan standar pembuatan kisi-kisi soal yang pada dasarnya tetap mengacu Kurikulum K-13 serta berbasis Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

Nasrulloh menjelaskan, “Dua acuan tersebut memang menjadi dasar dalam penyusunan soal-soal di UPK. Meski memiliki dasar yang sama, namun antar satuan pendidikan tidaklah memiliki kesamaan poin atau bobot soal yang sama. Lantaran, terdapat penyesuaian dengan Standar Kompetensi Lulusan. Cakupannya melingkupi sikap, pengetahuan, serta keterampilan warga belajar.”

Dalam pedoman penyelenggaraan UPK tingkat daerah yang dikeluarkan oleh Disdikbud Kabupaten Jombang (7/2), telah diputuskan beberapa bentuk soal mulai dari pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, menjodohkan, isian singkat/uraian yang didahului stimulus soal. Selanjutnya dari bentuk yang ada, satuan pendidikan diwajibkan memilih dua model soal bagi warga belajarnya.

Baca Juga: Olahraga Sebaiknya Tetap Dilakukan Selama Berpuasa

Adapun rinciannya, setiap paket memiliki jumlah soal, Mapel, serta alokasi waktu untuk pengerjaannya. Bagi Paket A, berdasarkan 6 Mapel yang ada, tiap-tiap Mapel diturunkan menjadi 25-30 butir soal dengan waktu pengerjaan selama 90 menit. Kemudian, bagi Paket B, termuat 35-40 jumlah soal per 7 Mapel yang ada, dan mesti tuntas dikerjakan dalam waktu 120 menit. Terakhir, di Paket C, jumlah soal maupun alokasi waktu pengerjaan tidak berbeda dari Paket B. Perbedannya hanya dari segi peminatan kompetensi baik IPA maupun IPS, dan sama halnya dengan jenjang pendidikan formal.

Nasrulloh menambahkan, keterjaminan soal ini sudah cukup valid sebab pihak Disdikbud Kabupaten Jombang, turut menerjunkan penilik guna menilai soal yang ada sudah cukup sesuai dengan standar di jenjang pendidikan non-formal. Oleh sebab itu, penilik bertugas untuk terlebih dahulu menyelia seluruh soal sebelum diujikan kepada warga belajar.

Nasrulloh pun menegaskan, “Penilik mesti berkompeten dalam menelaah tipe soal beserta pembelajaran di satuan pendidikan, karena keduanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan. Lahirnya sebuah soal tentu dari proses pembelajaran yang ada, maka disini membutuhkan penyesuaian dari penilik dan kepala satuan pendidikan serta Disdikbud Kabupaten Jombang.”

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, S.Pd., M.M. mengatakan, kompetensi tersebut sudah banyak dienyam saat bertugas di lapangan. Terlebih lagi pada porsi penyelia soal, maka sudah semestinya menjadi kewajiban ajeg untuk UPK saat ini, dan bukan menjadi sebuah tantangan yang sulit.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, S.Pd., M.M. (Donny)

“Untuk saat ini beberapa penilik memang pernah mengawali jenjang profesinya menjadi tutor di Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Ditambah lagi, kompetensi lainnya didapat sewaktu melalui uji kompetensi penilik yang diadakan oleh Kemendikbudristek RI dan sesuai standar yang telah ditetapkan. Maka bagi penilik yang bertugas menjadi penyelia di masing-masing satuan pendidikan binaan, wajib memeriksa soal dengan detail,” kata Ifbahrorudin Ahmad Gurbha.

Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Jombang, Khoirul Anam, S.Pd. turut mengutarakan, keterlibatan penilik dalam UPK kali ini tidak hanya sebatas penyelia soal. Melainkan juga pengerjaan kisi-kisi soal sebelum dikerjakan oleh warga belajar. Walhasil untuk kesesuaian soal dengan kondisi warga belajar, sudah disusun bersama oleh Forum Tutor dan satuan pendidikan.

Ketua Ikatan Penilik Indonesia (IPI) Kabupaten Jombang, Khoirul Anam, S.Pd. (Donny)

Khoirul Anam menegaskan, “Pelaksanaan UPK tahun ini memang berbeda dari periode sebelumnya. Mengingat penilik ikut mengawal prosesnya dari awal pembuatan soal, sampai pada saat ujian sebagai pengontrol data. Pengontrolan data ini juga penting, guna meninjau keselarasan data jumlah warga belajar peserta UPK saat ujian berlangsung. Kontrol data yang dilakukan oleh penilik nantinya dilaksanakan lewat mekanisme pendataan secara langsung ke satuan pendidikan saat UPK berlangsung. Hal ini cukup penting dilakukan karena dari pengalaman beberapa tahun ke belakang, beberapa data peserta tidak sesuai dengan yang hadir saat ujian berlangsung. Tentunya untuk tahun ini hal tersebut mesti diantisipasi, supaya pelaksanaan UPK terjaga integritasnya. Sebab, dari UPK ini nantinya dapat menunjukkan validitas rekam jejak proses warga belajar tatkala menimba ilmu di jenjang non-formal. Senyampang itu pula hubungan yang terjalin apik antara penilik dan satuan pendidikan guna meningkatkan mutu pelayanan terhadap masyarakat secara luas.”

Membedah Kualitas UPK

Menelisik lebih jauh mengenai substansi dari UPK kali ini, memang terdapat beberapa perbedaan mendasar, mulai dari segi administrasi warga belajar maupun penyaringan soal yang hendak diujikan. Terlebih hadirnya penilik yang cukup intensif sebagai supervisor soal maupun data warga belajar peserta UPK.

Dijelaskan oleh Ifbahrorudin Ahmad Gurbha, dasar melibatkan penilik sebagai garda depan supervisor UPK kali ini memang cukup diperlukan agar kredibilitas ujian senantiasa terjaga. Sehubungan dengan itu pula, sudah sepatutnya segala proses pembelajaran dan hasil akhir dari pendidikan non-formal selalu terukur dan tersistematis.

Warga belajar PKBM Yalatif Diwek saat mengerjakan soal UPK. (ist)

Ifbahrorudin Ahmad Gurbha membeberkan, “Sedari awal persiapan hingga nanti pada pelaksanaannya, diharapkan berimbas secara positif dengan hasil yang ada. Dalam arti, hasil dari UPK juga menjadi salah satu representasi mutu satuan pendidikan, dan setali tiga uang dengan upaya pengembangan akreditasi. Maka, tugas tutor maupun penilik tak berhenti saat UPK saja, melainkan juga mengikuti perkembangan dunia pendidikan dengan tujuan meningkatkan pelayanan dan kualitas satuan pendidikan jenjang non-formal.”

Ketua Forum PKBM Kabupaten Jombang, Mustofa Ali, S.Pd.I, pun membenarkan untuk substansi UPK kali ini lebih terpusat seraya tersitematis. Sejalan dengan intensitas pembinaan yang dilakukan oleh Penilik.


Ketua Forum Tutor Kabupaten Jombang, Nasrulloh, S.Pd. (Istimewa)

“Pada ketentuannya presentase nilai dari UPK untuk kelulusan warga belajar sebanyak 30%. Sedangkan 70% sisanya merupakan akumulasi dari nilai semester I-V serta Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) semua Mapel. KKM masing-masing PKBM dan SKB pun berada di rasio 75-70, dan penentuan tersebut juga disesuaikan dengan kondisi warga belajarnya, mengingat jenjang non-formal memiliki heterogenitas kemampuan belajar yang bermacam-macam. Namun secara subtansi hasil dari UPK tidak jauh berbeda dengan pendidikan formal,” ungkap Mustofa Ali,

Merunut keseluruhan proses UPK kali ini, adanya pendidikan non-formal ini justru cukup membantu masyarakat yang masih ingin memperbaiki taraf hidup melalui jalur pendidikan. Ditambah lagi karakterisik dari pendidikan non-formal yang senantiasa luwes, sebab warga belajarnya memiliki latar belakang yang beragam. Maka melalui UPK inilah, warga belajar dapat membuktikkan kemampuannya dan mendapat kedudukan yang setara baik di bidang pendidikan maupun pekerjaan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa

Lebih baru Lebih lama