Infografis Hak Konsumen di Langgar? Adukan!. (Dok.MSP)

Peringatan Hak Konsumen Sedunia dilakukan pada 15 Maret. Belakangan di Jombang sendiri konsumen seringkali dirugikan. Baik ketidaksesuaian atas barang yang dibelai ataupun hingga pada tindak penipuan. Oleh karena itu sudah saatnya menjadi konsumen yang cerdas dengan mengetahu cara pengaduan, hak konsumen, hingga pos pelayanan maupun pengaduan.

CARA MENGADUKAN

1. Langsung pada pelaku usaha terkait.

2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

3. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat.

4. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di kabupaten/kota.

HAK KONSUMEN

1. Mendapat kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

2. Memilih barang/jasa yang akan digunakan.

3. Memperoleh informasi yang benar, mengenai kondisi barang/jasa.

4. Didengar pendapat dan keluahannya.

5. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa.

6. Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.

7. Dilayani dan diperlakukan dengan baik tanpa ada diskriminasi.

8. Mendapatkan kompensasi dan ganti rugi.

POS PELAYANAN DAN PENGADUAN

1. Hotline 021 – 3441839

2. WhatsApp 0853 1111 1010

3. Email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id

4. Mobile Apss ‘Pengaduan Konsumen’ di Play Store

5. Website siswaspk.kemendag.go.id

6. Kantor Direktorat Pemberdayaan Konsumen Jalan Mi Ridwan No.5 Jakarta Pusat

Sumber : Kementerian Perdagangan RI

Olah Data : Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama