Pendidikan Diniyah di SDN Pandanwangi Diwek. (Donny)


JOMBANG – Masa depan guru/tenaga honorer saat ini tak ubahnya mirip dengan telor yang berada di ujung tanduk. Pengabdian selama berpuluh-puluh tahun lamanya belum juga dirasakan hasil manisnya. Meskipun terdapat skema perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang telah di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, namun faktanya, belum semua formasi terpenuhi terutama di bidang pendidikan.

Teranyar, justru kebijakan PPPK oleh pemerintah pusat dibuka melalui jalur umum. Hal tersebut menunjukkan bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan yang memprioritaskan nasib guru/tenaga honorer. Diwacanakan pula pada 2023 status guru/tenaga honorer bakal dihapuskan. Kondisi ini bila tiada disiapkan secara seksama, maka akan minimbulkan polemik yang dapat merugikan.

Menyikapi keadaan itu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Karyono. M.Pd. membeberkan, kebutuhan formasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di satuan pendidikan cukup mendesak. Terakhir, per bulan Desember 2021 jumlah guru non-PNS di seluruh jenjang mulai dari PAUD dan Non Formal, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta berjumlah 1.763 guru.

Guna mempersiapkan langkah pada 2023 kami menyampaikan pada pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara untuk mulai melihat secara riil kondisi di daerah terkait keberadaan tenaga honorer.

“Tak pelak proses pembelajaran saat ini memang cukup terbantu oleh keberadaan guru honorer. Masyarakat pun juga mesti memahami bahwa untuk di bidang pendidikan yang terjadi bukanlah tiadanya jumlah guru. Melainkan status guru PNS yang masih mengalami kekurangan. Sehingga kami juga berharap kepada pemerintah pusat agar lebih memperhatikan lagi kondisi di daerah, supaya lebih bijak dalam melaksanakan skema PPPK kedepan,” ujar Karyono.

Baca Juga: Gelar Potensi Budaya Menggugah dan Melesapkan Kekayaan Budaya Jombang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos., M.Si. juga tak menampik bahwasannya persoalan penghapusan tenaga honorer cukup pelik. Disebutkan dalam data BKPSDM, tenaga honorer di seluruh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Jombang per akhir tahun 2021 lalu tercatat sebanyak 6.000 orang. Sedangkan untuk angka pensiunnya mencapai 500 orang per tahunnya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos., M.Si. (Donny)

Senen mengatakan, “Dari jumlah pensiun tersebut, usulan formasi PPPK pun mesti disesuaikan berdasarkan angka pensiun per tahunnya dan ini telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Begitu pula untuk pengadaan formasi yang terbatas usia pensiun di 56 tahun, sehingga nantinya guna mempersiapkan langkah pada 2023 kami menyampaikan pada pemerintah pusat yang dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara untuk mulai melihat secara riil kondisi di daerah terkait keberadaan tenaga honorer.”

Audiensi THK2IB bersama Pemerintah Kabupaten Jombang di Gedung Bung Tomo (2/21). (ist)

Sementara itu, dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (16/2) Ketua Forum Honorer Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan, S.Pd.I. menawarkan seraya menegaskan solusi yang mesti diambil pemerintah daerah ihwal penghapusan guru/tenaga honorer di 2023 mendatang. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jombang mesti segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati guna memayungi keberadaan guru dan tenaga honorer yang sah secara hukum.

Ketua Forum Honorer Kabupaten Jombang, Ipung Kurniawan, S.Pd.I. (ist)

“Melalui SK Bupati, jika di 2023 semua tenaga honorer belum terakomodir melalui PPPK, maka status honorer masih legal secara hukum. Begitupula untuk gaji maupun insentif sebagai ganjarannya, juga tidak menyalahi aturan. Sehingga seluruh honorarium akan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berbeda lagi apabila sampai 2023 jika masih kekurangan guru/tenaga honorer dan digaji dari Bantuan Operasional Sekolah maka ini jelas melanggar aturan yang ada. Oleh karenanya kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Jombang segera mengambil kebijakan dengan mengeluarkan SK Bupati ini sebagai jalan keluar yang bijak, supaya terdapat kepastian akan nasib rekan-rekan kami,” tandas Ipung Kurniawan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa

Lebih baru Lebih lama