Pembelajaran Diniyah di Kelas V SDN Wangkalkepuh Gudo. (Donny)

JOMBANG – Untuk mengetahui progres perkembangan mutu sebuah satuan pendidikan, maka salah satunya dapat dilihat dalam proses akreditasi. Di tahun 2022 ini tercatat ada sekitar 87 SD di Jombang yang memasuki masa akreditasi.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembanguan Karakter SD, Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati, SE., M.E menerangkan dalam prosesnya terbagi menjadi dua yakni 72 SD yang telah memasuki berakhirnya masa sertifikat akreditasinya sehingga wajib melakukan pengajuan ulang. Sedangkan sisanya 15 SD akan meningkatkan menuju akreditasi A.

Agar dapat lulus dalam akreditasi, peserta wajib memenuhi enam poin utama. Antara lain mengantongi surat keputusan pendirian/operasional, mempunyai peserta didik di seluruh tingkatan kelas, menyediakan kelaikan sarana prasana, memiliki pendidik dan tenaga pendidik, melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan tuntas meluluskan peserta didik.

Nantinya masing-masing satuan pendidikan akan mendapat bimbingan dari pengawas sebelum di akreditasi. Sementara akreditasi akan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan akan termuat otomatis di Data Pokok Pendidikan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama