![]() |
Dok.MSP |
Situs cagar budaya bersifat kebendaan berupa bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama. Sekaligus menyangkut rupa pemikiran, perilaku, kehidupan masa lampau yang berguna bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara di segala zaman.
Dasar Hukum Pelestarian Situs Cagar Budaya
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
Sebaran Situs Cagar Budaya di Kabupaten Jombang
35 Situs Cagar Budaya yang tersebar di 21 kecamatan.
Prioritas Eskavasi Situs Cagar Budaya Tahun 2022
a. Situs Pandansili
b. Yoni Gambar
c. Goa Made
d. Situs Kedaton
e. Petirtaan Sumberbeji
f. Situs Mbah Blawu
Penentuan Sistem dan Teknik Eskavasi
a. Jenis dan Kondisi Benda/Bangunan
b. Capaian serta Tujuan Eskavasi
c. Waktu dan Pendanaan
d. Anggota Tim Eskavasi
Pengembangan Cagar Budaya Setelah Eskavasi di Kabupaten Jombang
Wisata Edukasi Berbasis Situs Cagar Budaya
Sumber: Disdikbud Kabupaten Jombang.
Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan