Dok.MSP


Situs cagar budaya bersifat kebendaan berupa bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya di darat atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama. Sekaligus menyangkut rupa pemikiran, perilaku, kehidupan masa lampau yang berguna bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara di segala zaman.

Dasar Hukum Pelestarian Situs Cagar Budaya

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya

Sebaran Situs Cagar Budaya di Kabupaten Jombang

35 Situs Cagar Budaya yang tersebar di 21 kecamatan.

Prioritas Eskavasi Situs Cagar Budaya Tahun 2022

a. Situs Pandansili

b. Yoni Gambar

c. Goa Made

d. Situs Kedaton

e. Petirtaan Sumberbeji

f. Situs Mbah Blawu

Penentuan Sistem dan Teknik Eskavasi

a. Jenis dan Kondisi Benda/Bangunan

b. Capaian serta Tujuan Eskavasi

c. Waktu dan Pendanaan

d. Anggota Tim Eskavasi

Pengembangan Cagar Budaya Setelah Eskavasi di Kabupaten Jombang

Wisata Edukasi Berbasis Situs Cagar Budaya

Sumber: Disdikbud Kabupaten Jombang.

Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama