Rupa Situs Pandegong setelah dilakukan ekskavasi tahap ketiga. (Donny)


JOMBANG –
Seiring dengan progresifitas Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menindaklanjuti temuan situs cagar budaya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui upaya ekskavasi tentunya patut diapresiasi. Namun penting juga dipikirkan setelah ekskavasi tersebut selesai dilakukan, mau dijadikan apa situs cagar budaya yang cukup banyak tersebar di Kota Santri ini.

Oleh karenanya, butuh penanganan yang berkelanjutan dan tak berhenti di tahap ekskavasi saja. Sehingga dari hasil temuan situs cagar budaya tersebut memiliki nilai kemanfaatan yang lebih luas lagi. Tak hanya bagi masyarakat, melainkan juga kebanggaan dari Jombang itu sendiri.

Pengembangan informasi terhadap situs cagar budaya pasca ekskavasi juga penting dilakukan. Salah satunya dapat ditautkan melalui bahan ajar sejarah lokal Kabupaten Jombang.

Mengutip pemaparan Arkeolog Universitas Indonesia, Hariani Santiko dalam jurnal yang berjudul Konservasi Cagar Budaya Borobudur, terdapat beberapa pokok pentingnya pelestarian dan pengembangan situs cagar budaya. Diantaranya, akan membawa manfaat sebagai pusat pengetahuan dan penggugah rasa kepemilikan masyarakat terhadap benda-benda cagar budaya.

Hariani Santiko turut menjabarkan pada konteks dewasa ini kesadaran masyarakat untuk merawat, melindungi, serta menjaga situs cagar budaya dirasa belum maksimal. Hal ini terjadi lantaran kurangnya informasi serta minimnya sosialisasi atas nilai penting yang terkandung di dalam situs cagar budaya tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi Sertifikasi Aset Satuan Pendidikan

Oleh karenanya, melihat segenap potensi situs cagar budaya yang ada di Telatah Kebo Kicak, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang hendak mengembangkannya ke dalam beberapa aspek. Diantaranya, pengelolaan, pelestarian, dan pelindungan, yang telah termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Tim ekskavasi Situs Pandegong, BPCB Provinsi Jawa Timur, Ismail Lutfi, M.A. (Donny)

Ditambahkan pula oleh Tim ekskavasi Situs Pandegong, BPCB Provinsi Jawa Timur, Ismail Lutfi, M.A. pengembangan informasi terhadap situs cagar budaya pasca ekskavasi juga penting dilakukan. Salah satunya dapat ditautkan melalui bahan ajar sejarah lokal Kabupaten Jombang.

“Saat ini perlahan mulai terkuak bahwa kekayaan peradaban masa Hindu-Budha di Kabupaten Jombang sudah ada sejak abad 10 Masehi, baik prasasti maupun situs cagar budaya di Pandegong. Sehingga secara riil, untuk penajaman informasi kesejarahan di pelbagai situs cagar budaya tersebut, bisa dikemas dan diperluas cakupannya. Sebagai contoh ketika pembelajaran tematik, materi atau informasi bisa dikembangkan ke sejarah teknologi, budaya, sosial, maupun politik. Bicara merenik mengenai struktur Situs Petirtaan Sumberbeji, maka dapat diulas perihal teknologi pengairan masa Jawa kuno, ataupun motif dibalik pembangunannya yang nantinya akan membahas sejarah politik dan sosial masyarakat di masa itu,” ulas Ismail Lutfi.

Pengembangan Menjadi Wisata Edukasi

Menelisik lebih lanjut ihwal pengembangan informasi situs cagar budaya, memang untuk saat ini cukup dibutuhkan. Mengingat situs cagar budaya merupakan rupa pemikiran, perilaku, kehidupan masa lampau yang berguna bagi kelangsungan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanya selain dapat dikaitkan pada aspek pendidikan, aspek wisata yang dapat mensejahterakan masyarakat sekitar situs cagar budaya.

Telah diterangkan pula dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya di Pasal 1 Ayat 33 yang menegaskan bahwasannya, pemanfaatan serta pendayagunaan situs cagar budaya dikelola sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan tetap mempertahankan kelestariannya. Untuk itu tindak lanjut dari segenap tahapan ekskavasi situs cagar budaya di Kabupaten Jombang kedepannya juga hendak dibangun melalui konsep wisata edukasi.


Senen bersama Bambang Rudy saat meninjau proses ekskavasi Situs Pandegong. (ist)


Kepala Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Dian Yunitasari, M.Pd. menuturkan, pariwisata berbasis edukasi di kawasan situs cagar budaya cukup relevan sebab erat kaitannya dengan upaya pengembangan dan pemanfaatan nilai historisnya. Secara umum Kabupaten Jombang memang memiliki potensi pengembangan jejak-jejak arkeologis masa kerajaan Hindu-Budha yang cukup kuat. Baik yang sudah menjadi wana wisata serta yang masih berproses, termasuk Situs Petirtaan Sumberbeji dan Pandegong.

Dian Yunitasari mengatakan, “Hasil pembahasan bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Jombang serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya yang disesusaikan dengan arahan Bupati Jombang, Hj. Munjidah Wahab agar Kota Seribu Pesantren ini dapat memiliki ragam destinasi wisata baik religi dan budaya.”

Turut ditambahkan oleh Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Iswahyudi Hidayat, S.Sos. bahwa terdapat proses kajian dari Tim BPCB Jawa Timur sebelum benda atau bangunan dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Hal ini meliputi kandungan nilai kesejarahannya dan kebudayaan yang ada di dalamnya.


Kepala Seksi Cagar Budaya dan Permuseuman, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Iswahyudi Hidayat, S.Sos. (Donny)

Wisata edukasi memang menjadi salah satu sarana dalam pelestarian dan pemanfataan situs cagar budaya. Tetapi semuanya harus melalui uji kelaikan dengan dasar aspek budaya dan sejarahnya. Apabila keduanya sudah tercakup dalam hasil kajian, maka dapat ditetapkan sebagai situs cagar budaya, terang Iswahyudi Hidayat.

Pamong Budaya Ahli Pertama, BPCB Jawa Timur, Albertus Agung Vidi Susanto, S.S. saat dikonfirmasi via WhatsApp pada (27/4) menguraikan, secara konseptual kajian yang dilakukan mencakup upaya pertama penyelamatan jejak arkeologis yang ada. Bersamaan dengan proses ekskavasi bertahap, juga dilakukan pengumpulan data dari hasil observasi yang meninjau potensi objek benda/bangunan arkeologis tersebut untuk ditetapkan sebagai situs cagar budaya.

“Sehingga prosesnya memang tidak serta merta temuan arkeologis bisa ditetapkan sebagai situs cagar budaya. Semisal penemuan gerabah atau uang kuno yang sudah lazim dan jamak terjadi, hanya masuk di pendataan BPCB dan tidak masuk dalam kategori situs cagar budaya,” terang Albertus Agung Vidi Susanto.


Pamong Budaya Ahli Pertama, BPCB Jawa Timur, Albertus Agung Vidi Susanto, S.S. (ist)

Melansir dari laman BPCB Sumatra Barat, http://kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsumbar//.com pengembangan wisata edukasi berbasis budaya nantinya wajib melibatkan masyarakat setempat sebagai subjek, agar tidak sampai merusak keaslian situs cagar budaya yang menjadi objek wisata. Sebab merancang wisata budaya dapat menjadi dua mata pisau yang apabila terdapat kelebihan konsumsi wisatawan dikhawatirkan akan mencederai nilai luhung didalamnya.

Sementara itu ditambahkan Albertus Agung Vidi Susanto, pengembangan suatu situs cagar budaya ke arah wisata edukasi harus disertai dengan aktivitas masyarakat yang mengandung kepentingan budaya, sosial, dan pendidikan. Sehingga untuk menautkan keduanya, baik pengembangan dan pemanfaatan juga dibutuhkan kreativitas para pemangku jabatan di daerah.

Albertus Agung Vidi Susanto menegaskan, “Corak kreativitas tersebut juga sangat menentukan kaitan antara potensi suatu situs cagar budaya dengan konsep wisata edukasi yang akan dikembangkan. Daripada itu pula, perlu diperhatikan dalam pengembangannya, harus mengacu pada prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai yang melekat pada situs cagar budaya tersebut.”

Kepala Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jombang, Rudy Ananta, S.Si., M.T. (Donny)

Dibenarkan Kepala Penelitian dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Jombang, Rudy Ananta, S.Si., M.T. bahwasannya, tindaklanjut dari kegiatan ekskavasi dari skala prioritas yang ditentukan Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang, memang diarahkan kepada perancangan wisata edukasi. Dalam penggarapannya nantinya, turut serta melibatkan beberapa OPD yang memang memiliki peran dan kewajiban di dalam proses perancangan sampai pada sentuhan tahap akhirnya.

Rudy Ananta memaparkan, “Pasca berkoordinasi dengan Bupati Hj. Munjidah Wahab bersama Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, peran Bappeda Kabupaten Jombang sebagai koordinator antar OPD yang ikut menangani pengembangan wisata edukasi di situs cagar budaya nantinya. Mulai penguatan kelembagaan ekonomi desa berbasis wisata nantinya akan dibina Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Kemudian untuk Detail Engineering Design yang meliputi desain lokasi wisata akan ditangani oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Jombang. Selanjutnya, pada bagian penentuan zonasi keruangan wisata untuk mencaga serta tidak merusak struktur/situs yang ada, sudah ditetapkan dan menjadi kewenangan BPCB Jawa Timur. Walhasil tugas pemerintah daerah disini mutlak pengembangan, perawatan dan pemanfataan.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama