Presentasi calon kepala satuan pendidikan. (ist)

JOMBANG – Keberadaan tampuk kepemimpinan dalam sebuah satuan pendidikan sangatlah penting. Selain akan menjadi orang terdepan dalam mengatur perputaran roda menejerial di satuan pendidikan, tentunya juga mendorong hadirnya pembaruan yang berbuah jadi inovasi.

Tetapi sekarang di jenjang SD terdapat cukup banyak kepala satuan pendidikan yang telah masuk dalam masa purna tugas. Kondisi tersebut tidaklah bisa dibiarkan dalam waktu lama. Ibarat sebuah kapal, tiadanya nahkoda akan menjadi kehilangan arah.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menyadari pentingnya peran dari kepala satuan pendidikan. Oleh karenanya sementara berpijak pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 40 Tahun 2021 yang menjelaskan penugasan guru dapat dilakukan sebagai kepala satuan pendidikan.

 Diklat Calon Kepala Satuan Pendidikan. (Donny)


“Didalam Permendikbudristek RI disebutkan guru yang boleh diangkat menjadi kepala satuan pendidikan haruslah memiliki sertifikat guru penggerak dan minimal telah berpangkat golongan III/b. Sementara lama jabatannya adalah satu periode,” jelas Abdul Majid.

Namun aturan tersebut tidaklah berbanding lurus dengan jumlah guru penggerak yang ada di Kota Santri. Sebab keseluruhan jumlah guru penggerak masih belum mencukupi untuk menempati posisi sebagai kepala satuan pendidikan. Disdikbud Kabupaten Jombang pun tak lelah terus mendorong adanya kemauan bagi para guru guna mengikuti Diklat calon kepala satuan pendidikan.

Sebaliknya Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. pun mengatakan adanya Diklat calon kepala satuan pendidikan dapat dikatakan sangatlah penting. Selain menjadi wahana dalam peningkatan kompetensi, juga bisa mempelajari dasar dan tanggungjawab sebagai kepala satuan pendidikan.

PKKS SDN Mojokambang II Bandarkedungmulyo. (ist)


Karyono menyebutkan, “Pelaksanaan Diklat calon kepala satuan pendidikan nantinya berbeda dengan sebelumnya. Sebab tak mengharuskan guru harus magang terlebih dahulu. Cukup lekas mengimplementasikan hasil Diklat saat menjabat Plt. kepala satuan pendidikan.”

Ini adalah solusi jangka pendeknya, beber Karyono. Paling tidak nantinya sudah ada pengetahuan yang dikantongi oleh calon kepala satuan pendidikan bila kedepannya akan mengikuti seleksi sesungguhnya dan diharapkan akan lebih banyak yang lulus dengan sempurna.

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama