Contoh pelanggaran lalu lintas, pelajar SMP mengendarai motor. (Rabithah)


JOMBANG – Kecelakaan lalu lintas yang kerap kali menimpa pelajar yang mengenakan motor di Jombang patutnya menjadi perhatian. Tidak hanya pada satuan pendidikan, namun juga kesadaran bersama khususnya wali peserta didik agar lebih rela mengantarkan buah hatinya menuju ke tempat pembelajarannya daripada membiarkan mengemudikan motor sendiri.


Selain memang secara standar kelaikan yang belum memenuhi bagi pelajar yang duduk di bangku SMP maupun SMA karena belum mencapai batas minimal 17 tahun guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kondisi emosionalnya terbilang masih mudah terpancing, sehingga selain berpotensi mencelakakan diri sendiri tentunya pengguna jalan lainnya.

Memang menjadi dilematis jika alasan yang digunakan oleh peserta didik karena lokasi rumahnya jauh dan tak ada yang mengantar. Namun sebenarnya bila ada pengertian dari wali peserta didik bisa diatasi.

Disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas, Polres Jombang, AKP Rudi Purwanto, S.H., MAP. berdasarkan data yang dihimpun Bidang Laka Lantas, Polres Jombang pada Januari hingga Maret 2022 kecelakaan pelajar usia 10 s.d 15 tahun tercatat 23 korban luka ringan, dua luka berat dan satu korban meninggal dunia. Grafik yang ditunjukkan pun mengalami naik dan turun, tercatat kasus paling tinggi terjadi pada bulan Februari 2022. Data ini telah membuktikan hasil yang konkret bahwa sangat membahayakan membiarkan peserta didik membawa motor sendiri sebelum mempunyai SIM dan kesiapan mental dalam berkendara.

Baca Juga: MA Bahrul ‘Ulum Tambakberas Membersamai Melanjutkan Pendidikan ke Luar Negeri

“Sudah jelas termaktub dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Apabila Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi syarat wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor,” terang Rudi Purwanto.


Sosialisasi tertib lalu lintas oleh Satlantas Kabupaten Jombang. (ist)

Apabila didapati peserta didik yang melanggar aturan tersebut maka akan langsung ditilang dan diproses secara hukum, lanjut Rudi Purwanto. Kemudian akan diproses secara hukum seperti kurungan paling lama empat bulan atau denda maksimal satu juta rupiah.

Rudy Priyo Utomo, S.Pd., M.Pd. (Donny)

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Se Kabupaten Jombang, Rudy Priyo Utomo, S.Pd., M.Pd. menjelaskan memang menjadi dilematis jika alasan yang digunakan oleh peserta didik karena lokasi rumahnya jauh dan tak ada yang mengantar. Namun sebenarnya bila ada pengertian dari wali peserta didik bisa diatasi. Ditambah dengan ketegasan dari satuan pendidikan untuk menghimbau serta memberikan larangan yang tegas terhadap peserta didik yang membawa motor namun belum lengkap persyaratannya.

Kasatlantas Kabupaten Jombang, AKP Rudi Purwanto, S.H., MAP. (Rabithah)

Rudy Priyo Utomo yang kini menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 1 Jombang menuturkan, “Bila perlu ada aturan tertulis yang sebelumnya telah dibicarakan dengan wali peserta didik. Kalau pun ada kesulitan yang dianggap mengganjal, dapat diselesaikan dengan musyawarah dan menjadi kesepakatan bersama untuk dijalankan.”

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma/Istimewa
Lebih baru Lebih lama