Unggahan data jalur perpindahan tugas wali peserta didik. (Donny)

JOMBANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu menyita perhatian. Bukan saja bagi peserta didik maupun wali peserta didik yang kebetulan berkesempatan naik tingkat ke jenjang berikutnya. Namun sebagian besar masyarakat akan berusaha menjadi saksi jalannya seleksi penerimaan peserta didik dengan mekanisme online sekarang ini.

Itu merupakan sesuatu yang wajar. Mengingat bisa menjadi pelajaran serta pengetahuan tambah bagi mereka ketika berganti buah hatinya yang akan menjadi peserta PPDB. Jadi, jangan sampai mengalami kesulitan lantaran selalu ada jalur yang dapat dipilih sesuai dengan potensi ataupun latarbelakang peserta didik itu sendiri.

Sebelum digelar dengan pola online, PPDB yang dilaksanakan di Kota Santri hampir saban edisinya mengalami perubahan. Baik aturan teknisnya, jalur yang tersedia, hingga aplikasi yang digunakan. Namun pada perhelatan Tahun Pelajaran (Tapel) 2022/2023 ini tampaknya perubahan itu tidaklah signifikan. Hanya lebih kepada penyesuaian aplikasi yang dibuat sesederhana mungkin dan penambahan data pendukung karena ada jalur prestasi melalui nilai rapor. Sehingga rapor tiap peserta didik di satuan pendidikan baik itu SD Sederajat akan didigitalkan.

Rhendra Kusuma. (Donny)


 Dikatakan Pelaksana Teknis PPDB Online Tapel 2022/2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Rhendra Kusuma, S.Kom bahwa wujud digitalisasi nilai rapor peserta didik itu merupakan salah satu indikator dalam pelaksanaan PPDB Online yang nantinya akan mengambil jalur prestasi. Sehingga sebagai pembanding dengan peserta didik lain, maka dibutuhkan wujud rapor digital tersebut.

“Prosesnya memang agak panjang. Jadi sejak beberapa bulan yang lalu telah dilaksanakan karena dibutuhkan verifikasi dan perbaikan juga dari pelbagai pihak. Apabila hingga waktu yang telah ditentukan masih ada yang belum terselesaikan, bahkan tak mengunggah rapor digital ini. Praktis peserta didik bersangkutan tak dapat mengambil jalur ini,” tegas Rhendra Kusuma.

Sebelumnya sejak perhelatan PPDB Online dilaksanakan di Telatah Kebo Kicak mulai Tapel 2018/2019 pelbagai model telah dilakukan. Tujuannya tiada lain agar dapat mencapai azas PPDB yang menjadi prioritas utama dan selalu digaungkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI yakni objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, kompetitif, proporsional.

Keenamnya harus tampak jelas dan terlaksana dalam PPDB sehingga potensi adanya ketidaksesuaian atau hal-hal yang merugikan dalam gebyarnya harus diminimalisir bahkan dihilangkan. Sehingga tidak mengherankan pula, pada hajatan pertama PPDB Online ada pembanding dari nilai Ujian Nasional (UN) kala itu yang dianggap tidak seutuhnya hasil dari kerja belajar peserta didik. Hadirlah Tes Potensi Akademik atau TPA sebagai nilai pembandingnya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017.

Calon peserta PPDB wajib mengikuti TPA yang kurang lebihnya hampir sama soal dalam UN. Hanya ada beberapa penambahan untuk lebih mengenal keberadaan potensi peserta didik. Itu dilaksanakan oleh Disdikbud Kabupaten Jombang.

Berjalan beberapa waktu, selaiknya peribahasa Tak Ada Gading yang Tak Retak. Celah terjadinya kecurangan pun masih ada didalam sektor TPA ini. Membuat Disdikbud Kota Seribu Pesantren ini memiliki inovasi membawa tim korektor ke lokasi tertentu untuk melakukan koreksi hasil pengerjaan TPA dengan pengawas penuh 24 jam. Harapannya adalah orisinalitas nilai TPA 100 % tanpa ada campur tangan atau tekanan dari pihak mana pun. Sebab saat itu kerahasiaan soal dapat dijamin sepenuhnya.

Selanjutnya hadirlah sistem zonasi yang digebukan oleh Kemendikbudristek RI mampu untuk memeratakan pendidikan di negeri ini. Maklum saja sudah menjadi rahasia umum bila terjadi ketimpangan kualitas pendidikan yang begitu mencolok. Tidak sekadar di bagian Indonesia Barat, Tengah, atau Timur. Di Jombang sendiri antara satuan pendidikan di perkotaan, pedesaan, bahkan pedalaman terpaut beda.

Dari segi Sumber Daya Manusia pendidik dan peserta didik, kualitas pembelajaran, hingga out put hasil pembelajaran tersebut. Oleh sebab itu, Kemendikbudristek RI berupaya menggugurkan perbedaan tersebut dan melalui sistem PPDB Zonasi diharapan terjadi sebaran merata peserta didik hingga berimbas pada kualitasnya. Hal ini pun ditunjang dengan pendistribusian guru berdasarkan kompetensinya, kemudian dijalankan pelbagai serangkaian pelatihan guru guna peningkatan kualitas yang diharapkan.

Berdasarkan pada data di bundel Majalah Suara Pendidikan, ketika itu prosentasenya belum sepenuhnya. Lantaran masih ada Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN) persis dengan UN maka masih dipertimbangkan. Mengingat USBN merupakan pertaruhan kelulusan peserta didik yang tak bisa dianggap sebelah mata. Oleh karenanya, hasilnya harus tetap dihargai sebagai pencapaian yang telah diraih peserta didik. Akhirnya ketetapannya jalur dari USBN menjadi 40 % dan zonasi 60 %.

Kemudian di pagelaran PPDB selanjutnya muncullah banyak jalur yang dapat dipilih oleh peserta didik. Tepatnya pada Tapel 2019/2020 yang sudah berjalan dengan pola online sepenuhnya, ada pilihan jalur zonasi 50 %, afirmasi, 15 %, prestasi 30 %, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 %. Jangan dibayangkan akan semulus jalanan di Tol, pelbagai persoalan pelik mulai muncul ke permukaan. Jelas hal ini menjadi sebuah catatan berarti bagi Disdikbud Kabupaten Jombang dalam perbaikan.

Walaupun begitu setiap upaya yang dijalankan oleh Disdikbud Kabupaten Jombang dalam mewujudkan PPDB yang ideal sebagaimana terterang dalam azasnya patut untuk diapresiasi. Tidak mudah dan tidak murah. Tetapi tetap dikelola dengan optimisme tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Meski belum menjangkau keseluruhan kepuasan tersebut.


Ada Apa dengan PPDB Online Tapel 2022/2023?

Sementara itu dalam pelaksanaan PPDB Online sekarang ini seperti dijelaskan sebelumnya di atas, sudah jauh hari Disdikbud Kabupaten Jombang mempersiapkannya. Sebelum pelaksanaan segala instrumen pendukung telah ditata dengan keinginan kesemuanya berjalan lancar. Adapun kendala tidaklah sampai sepekat babak-babak terdahulu.

Pilihannya pun tak jauh berbeda, zonasi masih menjadi unggulan pertama. Asumsinya mendapatkan kuota sebesar 50 % daripada pilihan jalur lainnya. Selanjutnya afirmasi pun masih ada, ketentuan kuotanya yang dapat diisi mencapai 15 %. Diikuti perpindahan orang tua, jalur yang terkadang terjadi, sehingga kuota yang disiapkan hanya 5 % saja. Sisanya jelas diisi untuk yang mengambil jalur prestasi. Agak sedikit berbeda dari sebelumnya, di jalur prestasi ini ada dua pilihan lagi yang dapat diambil yakni prestasi akademik serta kejuaraan. Sedangkan berikutnya ialah Tahfidz Alquran.

Agus Suryo Handoko. (Donny)


Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Agus Suryo Handoko, S.Pd., M.MPd. tidak menyangkal sewaktu menghadirkan pilihan Tahfidz Alquran sempat timbul pro dan kontra. Banyak aspek yang dilihat sebenarnya dari adanya jalur prestasi ini, selain memang kepanjangan tangan program Pendidikan Keagamaan yang telah ditapaki selama ini juga sinergi dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang yakni menghadirkan Jombang lebih berdaya saing serta berkarakter.

Agus Suryo Handoko menjabarkan, “Pro dan kontra masih batas kewajaran. Itu menjadi catatan bagi kami guna perbaikan di putaran PPDB Online mendatang. Meskipun dalam pilihan Tahfidz Alquran, peserta didik tidak serta merta langsung melantunkan ayat suci begitu saja. Melainkan harus direkam dalam bentuk audio-visual tanpa ada jeda. Berikutnya di unggah di kanal YouTube masing-masing peserta didik dan link dimasukan ke dalam aplikasi PPDB Online untuk dinilai oleh tim tersendiri.”

Ketua Panitia PPDB Online Tapel 2022/2023, Gigik Mukti Hartono, menuturkan, untuk menyempurnakan sistem zonasi yang akurat tak cukup bertumpu pada Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran sebagai penentu titik koordinat. Harus disertai pula dengan foto sebanyak tiga kali di alamat yang sesuai.

“Dasar wajib mengunggah tiga foto ini tentu untuk memvalidasi data calon peserta didik baru. Tujuannya agar tak terjadi ketidaksesuaian data. Unggah foto ini juga tidak hanya berlaku pada jalur zonasi saat ini. Jalur tugas perpindahan tugas wali peserta didik pun sama halnya. Pengunggahan foto wajib dilakukan di rumah maupun alamat kantor yang baru,” ujar Gigik Mukti Hartono.

Selain teknis dan alur pada pembaruan pada tiga jalur yang terurai di atas, fakta lain di balik PPDB Online Tapel 2022/2023 kali ini ialah, masih banyaknya manipulasi data pada jalur afirmasi. Gigik Mukti Hartono menceritakan, sewaktu proses verifikasi data, ditemukan bahwasannya calon peserta didik baru yang bukan penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) mendaftarkan diri dengan cara Surat Keputusan (SK) dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI dan membuat tabel datanya sendiri secara manual.

“Untuk mengetahui keabsahannya akan mudah diverifikasi pada data pusat pokok pendidikan. Apabila nomor dan nama KIP yang bersangkutan tidak muncul, maka sudah dipastikan data tersebut dibuat sendiri dan otomatis akan tercoret dari jalur afirmasi. Sebab itu pula, sudah kita tekankan untuk jalur afirmasi cukup mengunggah KIP tanpa perlu SK Mendikbudristek, supaya tim verifikator mudah memverifikasinya. Kemudian bagi nomor KIP yang lama, tetap berlaku di daftarkan di jalur afirmasi, asalkan nama dalam kartu sesuai dengan data penerima KIP,” tuturnya.
 
Verifikasi data calon peserta didik baru. (Donny)

Menurut Gigik Mukti Hartono masih maraknya cara tersebut ditempuh karena ketidakpahaman wali calon peserta didik baru yang masih menggunakan SK Mendikbudristek RI. Padahal seharusnya data akan lebih cepat terverifikasi bilamana unggahan data cukup menggunakan KIP sesuai ketentuan dalam Juknis PPDB Online Tapel 2022/2023.

Menyambung penuturan Gigik Mukti Hartono, Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. menilai, PPDB Online yang sedang berlangsung saat ini mesti dikembangkan guna mencapai efisiensi serta akuntabilitas publik di dalam dunia pendidikan. Terutama pengembangan infrastruktur pendukungnya.

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd.

Bambang Rudy Tjahjo Surjono, memungkasi, “Apabila infrastrukturnya senantiasa dikembangkan dan memadai maka efisiensi akan terlampaui. Sebab wali maupun peserta didik tidak perlu bolak-balik ke satuan pendidikan maupun Disdikbud Kabupaten Jombang, karena segala akses informasi sudah tersedia dalam gadget masing-masing. Juga sebagaimana contohnya, bila bandwitch kapasitas besar, maka hambatan teknis bisa diminimalisir. Dalam hal ini Disdikbud Kabupaten Jombang juga membutuhkan peran Organisasi Perangkat Daerah lainnya dalam mewujudkan PPDB yang ideal dan senantiasa memudahkan masyarakat sebagai representasi akuntabilitas publik terhadap dunia pendidikan.” 

 Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama