Ilustrasi Serba-Serbi Haji 2022. (Dok.MSP) |
Dari penanggalan kalender Hijriyah, Dzulhijjah sebagai bulan kedua belas dan terakhir dan biasa dijuluki bulan haji. Penyebaran Covid-19 yang telah menurun di pelbagai belahan dunia, membuat ibadah haji kembali di buka oleh pemerintah Arab Saudi. Tentu bagi yang sudah mengantre pastilah kembalinya musim haji sangat dinantikan. Dapat beribadah lebih dekat dengan Sang Maha Pencipta. Namun begitu ada sejumlah penyesuaian yang mesti dilakukan mengingat tak berharap Cpvid-19 kembali merebak. Apa saja serba-serbinya? Berikut diantaranya yang perlu diketahu dalam ibadah haji tahun 2022.
Berkas Persyaratan
1. Asli Surat Rekomendasi dari Kankemenag Kab/KotaCopy sah
2. Akta Kematian
3. Asli Surat Kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi
4. Asli Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
5. Asli BPIH setoran awal / setoran tunai
Berkas Pendukung:
6. Copy sah KTP (menunjukkan aslinya)
7. Copy Sah Kartu Keluarga (menunjukkan aslinya)
8. Copy Sah Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir (menunjukkan aslinya)
9. Copy Sah Akta Nikah / Buku nikah (menunjukkan aslinya)
10. Foto Haji ukuran 3 x 4 sebanyak 5 lembar
11. Copy buku rekening haji atas nama penerima pelimpahan porsi
Kuota Haji 2022
Kuota jemaah haji reguler 92.825, sedangkan haji khusus 7.226. Terbagi dalam 241 kloter dalam 236 penerbangan.
Batasan Usia
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) merilis aturan usia jemaah haji 2022. Kebijakan tersebut menyebutkan calon jemaah hanya terbuka untuk usia di bawah 65 tahun dan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Biaya Haji
Presiden Joko Widodo menyetujui biaya haji 2022 untuk jemaah reguler berkisar 35,6 juta rupiah sampai 42,7 juta rupiah. Sementara biaya haji plus berkisar antara 150 juta rupiah sampai 160 juta rupiah. Jumlah tersebut berfluktuasi tergantung nilai kurs juga embarkasi.
Masa Tunggu Keberangkatan
Memperkirakan keberangkatan bisa melalui laman resmi haji.kemenag.go.id. Masa tunggu haji reguler adalah mulai 10 tahun sampai dengan 32 tahun, sedangkan haji plus 5 hingga 7 tahun.
Perbedaan Fasilitas Haji Reguler dan Plus/Khusus
Program haji reguler dikelola oleh Kemenag, biasanya hotel untuk jamaah terletak jauh dari Masjidil Haram, berbeda dengan haji plus yang dikelola oleh swasta yaitu bermalam di hotel bintang lima yang jaraknya dekat ke Masjidil Haram. Jangka waktu pelaksanaan ibadah haji program reguler adalah berkisar antara 40 hari mulai dari waktu keberangkatan hingga tiba kembali di Indonesia. Tapi jika kamu memilih program haji plus hanya maksimal 26 hari untuk kelompok Arbain di Masjid Nabawi.
Haji Mujamalah
Merupakan teknis keberangkatan haji yang ketetapan standar pelayanannya tidak diatur oleh Kemenag. Kemungkinan keberangkatan haji mujamalah tahun ini meningkat karena telah dua tahun tidak ada keberangkatan haji dari Indonesia juga berkurangnya kuota. Haji mujamalah tidak menggunakan kuota negara, namun penyelenggara yang memberangkatkan wajib melaporkan kepada Kemenag karena pemerintah membutuhkan data jemaah tersebut untuk perlindungan WNI di luar negeri. Untuk itu Kemenag mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menerima penawaran haji mujamalah atau furoda yang mengatasnamakan haji haji plus.
Sumber: kemenag.go.id dan kemenagkabjombang.my.id
Olah Data: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan