Suasana pelayanan Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)


JOMBANG – Belakangan ini sektor pelayanan publik pemerintah menjadi perhatian utama. Selain tugas utamanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentunya diharapkan mampu untuk menyajikan pelbagai bentuk layanan yang baik. Tak heran bila selalu melakukan pengawasan serta perbaikan guna menyempurnakan wujud pelayanannya.

Hal itu pun telah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 8 Tahun 2021, tentang Sistem Kinerja Pegawai Negeri Sipil, kinerja ASN saat ini akan diidentifikasi selama tiga bulan sekali. Dikatakan Kepla Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang, Supartini, S.Sos., M.M. nantinya keseluruhan akan menjadi representasi pelayanan publik yang telah diberikan.

Kalau pun ada perbaikan harus lekas dibenahi. Demikian jika sudah dalam penilaian baik, maka lebih ditingkatkan lagi. Sebagai pengawas langsung kinerja pelayanan publik, kepala bidang wajib memberikan penilaian yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama