Proses pemenuhan persyaratan pencairan TPG tahun 2022. (Rabithah)

JOMBANG –
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menyelenggarakan sosialisasi kepada bendahara SMP terkait dengan pembaharuan teknis persyaratan dalam pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Kamis (23/6) di Aula I Disdikbud Kabupateb Jombang. Disampaikan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset, Disdikbud Kabupaten Jombang, M. Budi Setiawan, S.E., M.M. terkait validasi dan penetapan penerima TPG, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi akan melalukan sinkronisasi data Guru ASN Daerah antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-Tun).

Jadinya singkronisasi untuk Tribulan III paling lambat akan berlangsung pada 31 Agustus 2022 sehingga pembayarannya akan berlangsung pada September 2022. Sementara untuk Tribulan IV, singkronisasi paling akhir pada 31 Oktober 2022 dan pembayaran dilakukan pada November 2022.

Oleh karenanya, M. Budi Setiawan mengingatkan untuk bendahara maupun operator di satuan pendidikan harus sesering mungkin melakukan pembaruan data Dapordik. Selain itu juga harus menyesuaikan Dapodiknya dengan satuan pendidikannya yang terbaru.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma
Lebih baru Lebih lama