Infografis Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Membuka Gerbang Pembelajaran Bermakna. (Dok.MSP) |
Landasan :
· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.
Tujuan :
· Mengenali potensi diri peserta didik baru
· Membantu proses adaptasi peserta didik baru dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya. Meliputi, aspek keamanan, sarana prasarana, serta fasilitas umum.
· Menumbuhkan motivasi dan cara belajar efektif bagi peserta didik baru.
· Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan segenap warga satuan pendidikan lainnya.
· Menumbuhkan karakter dan perilaku positif.
Ruang Lingkup Pengenalan Kegiatan :
· Kegiatan Wajib yang harus diikuti peserta didik baru.
· Kegiatan Pilihan yang dikemas mandiri oleh satuan pendidikan.
· Pengenalan kegiatan yang menampung bakat dan minat peserta didik baru.
Larangan Kegiatan :
· Melibatkan senior/alumni sebagai panitia penyelenggara.
· Perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya.
· Memberikan tugas berupa kegiatan ataupun atribut yang tidak relevan aktivitas pembelajaran.
· Satuan pendidikan memungut biaya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
Pemberian Sanksi :
· Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik baru, satuan pendidikan wajib memberikan pembinaan dan sanksi bersifat edukatif.
· Apabila pelanggaran dilakukan oleh satuan pendidikan (terjadi tindak kekerasan dan perpeloncoan), maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala/guru di satuan pendidikan, berupa : teguran tertulis, penundaan /pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
Olah Data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan
Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016