Infografis Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Membuka Gerbang Pembelajaran Bermakna. (Dok.MSP)


Landasan :


· Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016, tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru.

Tujuan :

· Mengenali potensi diri peserta didik baru

· Membantu proses adaptasi peserta didik baru dengan lingkungan satuan pendidikan dan sekitarnya.       Meliputi, aspek keamanan, sarana prasarana, serta fasilitas umum.

· Menumbuhkan motivasi dan cara belajar efektif bagi peserta didik baru.

· Mengembangkan interaksi positif antar peserta didik dan segenap warga satuan pendidikan lainnya.

· Menumbuhkan karakter dan perilaku positif.

Ruang Lingkup Pengenalan Kegiatan :

· Kegiatan Wajib yang harus diikuti peserta didik baru.

· Kegiatan Pilihan yang dikemas mandiri oleh satuan pendidikan.

· Pengenalan kegiatan yang menampung bakat dan minat peserta didik baru.

Larangan Kegiatan :

· Melibatkan senior/alumni sebagai panitia penyelenggara.

· Perpeloncoan dan tindak kekerasan lainnya.

· Memberikan tugas berupa kegiatan ataupun atribut yang tidak relevan aktivitas pembelajaran.

· Satuan pendidikan memungut biaya untuk kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pemberian Sanksi :

· Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta didik baru, satuan pendidikan wajib memberikan pembinaan dan sanksi bersifat edukatif.

· Apabila pelanggaran dilakukan oleh satuan pendidikan (terjadi tindak kekerasan dan perpeloncoan), maka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat memberikan sanksi kepada kepala/wakil kepala/guru di satuan pendidikan, berupa : teguran tertulis, penundaan /pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.

Olah Data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan

Sumber : Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016

Lebih baru Lebih lama