Salah satu peserta Bimtek memimpin sesi ice breaking. (Rabithah)


JOMBANG – Penggalan Undang-Undang tersebut nampaknya cukup merepresentasikan bahwa hakikat pendidikan diperuntukkan bagi seluruh warga. Sebagaimana tercetuskannya konsep pendidikan inklusif yang bertujuan memberikan kesempatan Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) namun memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa sehingga bisa bergabung dengan peserta didik pada umumnya.

Terpenting bahwa kehadiran pendidikan inklusif yang ada di satuan pendidikan formal tak serta merta menggantikan pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB). Seperti yang disampaikan Narasumber Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendidikan Inklusif Janjang SMP pada (25/6) di Aula I Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Dra. Susiana, M.Si. apabila satuan pendidikan dapat menerima PDBK asalkan telah melakukan identifikasi, namun bila hasilnya diluar kemampuan satuan pendidikan maka dapat direkomendasikan ke SLB.

Susiana mengatakan, “Kesuksesan pendidikan inklusif di Kota Santri saat ini bertumpu pada kelengkapan fasilitas layanan, baik secara gurunya, sarana prasarana, hingga keberadaan program. Tahun 2022 ini terdapat 22 satuan pendidikan jenjang SDN dan 23 janjang SMP Negeri yang mampu menyelenggarakan pendidikan inklusif.”

PDBK harus memiliki rekam medis sesuai dengan kebutuhan yang disandangnya, selanjutnya guru BK atau yang bertugas dapat mengisi instrumen klasifikasi.

Tak dimungkiri bahwa pendidikan inklusif menjadi suatu tantangan bagi setiap satuan pendidikan, tambah Susiana. Kecakapan tenaga pendidik yang mantap melayani merupakan salah satu tolak ukurnya. Untuk itu dalam Bimtek yang banyak digelar baik oleh Disdikbud Kabupaten Jombang maupun organisasi lainnya harus dicerna dan diimbaskan ke seluruh civitas akademika satuan pendidikannya masing-masing.

Baca Juga: DAK Fisik 2022 Diawasi Kejaksaan Negeri

“Pada tahun sebelumnya, Bimtek yang diselenggarakan oleh Disdikbud Kabupaten Jombang hanya menyasar satuan pendidikan yang telah melabeli diri sebagai satuan pendidikan penerima PDBK saja. Namun untuk tahun ini Bimtek diperuntukkan bagi seluruh satuan pendidikan. Hal ini disebabkan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan sistem zonasi dan afirmasi sangat memungkinkan PDBK mendaftar di satuan pendidikan yang terdekat dan dikehendakinya,” jabar perempuan yang menjabat sebagai Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang itu.

Susiana saat berdiskusi dengan peserta Bimtek perihal penanganan PDBK. (Rabithah)

Senyampang hal itu, Ketua Kelas Bimtek Pendidikan Inklusif Janjang SMP, Aminudin Budi Kurniawan, S.Sos.I. bahwa setiap satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menolak PDBK saat mendaftar, akan tetapi harus memiliki batasan baik jumlah yang diterima maupun jenis kebutuhan khususnya. PDBK harus memiliki rekam medis sesuai dengan kebutuhan yang disandangnya, selanjutnya guru BK atau yang bertugas dapat mengisi instrumen klasifikasi.

Aminudin Budi Kurniawan saat membantu peserta mengisi instrumen identifikasi PDBK. (Rabithah)

Pria yang kesehariannya sebagai Guru BK di SMP Negeri 2 Bareng dan menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan, Ikatan Bimbingan Konseling Sekolah Indonesia tersebut mengatakan, “Berdasarkan rekam medis dan hasil instrumen klasisfikasi maka dapat diperkirakan apakah PDBK tersebut bisa masuk di satuan pendidikan atau tidak. Hal ini tentu juga didiskusikan dengan wali peserta didik, semisal dibutuhkan suatu alat atau pendamping saat mengikuti pembelajaran di satuan pedidikan.”

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama