Terkait tenaga pendidik dan kependidikan telah diatur dalam Perbub Bab VI Pasal 11 bahwa usai merger dapat dimutasikan ke satuan pendidikan hasil merger. Apabila terdapat kelebihan, maka dimutasikan ke satuan pendidikan lain yang kekurangan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi.
Lebih baru Lebih lama