Peserta sosialisasi mempraktikkan cara penulisan ijazah. (Rabithah)


JOMBANG – Ijazah menjadi salah satu bukti bahwa peserta didik telah menuntaskan jenjang pendidikan. Lebih dari itu, ijazah menjadi berkas yang penting sebagai persyaratan ke jenjang pendidikan selanjutnya, mendapatkan pekerjaan atau berkas penunjang lainnya. Oleh karena itu, isi penulisannya pun tak boleh salah, melainkan harus tersinkronisasi dengan data diri lainnya.

Guna mengantisipasi terjadinya kesalahan dalam penulisan ijazah, Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) Kecamatan Jombang menyelenggarakan Sosialisasi Penulisan Ijazah pada Senin (22/8), bertempat di Aula II Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang. Peserta merupakan seluruh kepala SD negeri/swasta dan guru kelas VI, sehingga totalnya berjumlah 96 peserta.

Bagi yang mengalami merger, nama satuan pendidikan tetap mengacu pada nama satuan pendidikan sebelumnya.

Narasumber Sosialisasi Penulisan Ijazah, Drs. Kasmuji Raharja, M.Pd. menyampaikan bahwa teknis penulisan ijazah mengacu pada imbauan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang telah menerbitkan Persesjen nomor 3 tahun 2022 tentang Penulisan Blangko Ijazah. Hal-hal yang perlu diperhatikan diantaranya adalah spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian dan pemusnahan blangko ijazah.

Baca Juga: MPLS yang Menggebrak

Kasmuji Raharja menyampaikan bahwa, “Penulisan ijazah meski telah dilakukan setiap tahunnya tetap menjadi perhatian karena rawan terjadi kesalahan, terutama satuan pendidikan hasil merger. Berdasarkan data jenjang SD di Kabupaten Jombang per 11 April 2022 terdapat 34 satuan pendidikan mengalami merger menjadi 17 satuan pendidikan. Penyesuaian mutlak dilakukan, oleh sebab itu telah dilakukan sosialisasi melalui Webinar dan beberapa Wilkerdik kecamatan menyelenggarakan sosialisasi secara langsung.”

Jajaran narasumber sosialisasi. (Rabithah)

Bagi yang mengalami merger, nama satuan pendidikan tetap mengacu pada nama satuan pendidikan sebelumnya, papar pria yang menjabat Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang itu. Hal ini dilakukan untuk sinkronisasi dengan data rapor yang sudah ada sejak kelas I hingga kelas VI. Terkait tanggal penetapan dapat ditulis antara tanggal 16 Juni hingga 30 Juni, kecuali hari libur nasional dan hari Minggu.

Suasana sosialisasi yang dilakukan di Aula II Disdikbud Kabupaten Jombang. (Rabithah)

Sementara itu, Pengawas Wilkerdik Kecamatan Jombang, Slamet, M.Pd. menambahkan bahwa karena telah mengantongi Surat Keputusan (SK) dari Bupati maka Pelaksana Tugas Kepala Satuan Pendidikan yang bertugas berhak secara sah menandatangani ijazah. Terpenting tanggal penulisan ijazah sebelum 1 Juli, hal ini dikarenakan pada 1 Juli sudah ada SK mutasi yang baru.

Reporter/Foto: Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama