Dok.MSP


JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang gelar Talkshow radio bertajuk “Sosialisasi PKPU 3 Tahun 2022”, pada Jumat (1/7) lalu. Hadir sebagai narasumber dalam talkshow kali ini Anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Ayatulloh Khumain yang dipandu secara live melalui media zoom oleh Nina Mutmainah yang dipancarkan melalui Radio Suara Jombang 104.1 FM.

Ayatulloh Khumain mengatakan, “Tahapan pemilu serentak 2024 secara resmi dimulai pada 14 Juni 2022. Ini sesuai dengan tahapan dan jadwal pemilu yang telah ditetapkan melalui PKPU 3 Tahun 2022 dimana pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sehingga jika ditarik ke belakang maka 14 Juni adalah tanggal yang tepat dimana tahapan pemilu dilaksanakan selambat-lambatnya 20 bulan sebelum pemungutan suara.”.

Baca Juga: BOP PAUD dan Non-Formal Wajib Selaras dengan BOS

Lebih lanjut Komisioner yang akrab disapa Ayat ini, mengatakan bahwa Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui Keputusan KPU No.21 Tahun 2022 yang berisi bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi, dan Anggota DPRD Kabupaten, sehingga akan ada 5 kotak suara untuk Pemilu Serentak 2024.

Ayatulloh Khumain juga menjelaskan bahwa terkait pendaftaran partai politik dilakukan di tingkat pusat yaitu melalui KPU RI. Akan tetapi di tingkat KPU Kabupaten akan melakukan verifikasi.

Di akhir segmen talkshow ini, Ayatulloh Khumain menegaskan bahwa, “Dimulainya tahapan Pemilu tahun 2024 sejak 14 Juni 2022 yang lalu, agenda tahapan yang lain harus segera dilakukan. Oleh karena itu, diperlukan dukungan dan kerjasama seluruh stakeholder, tak kalah penting juga partisipasi masyarakat.”

Penulis: Humas KPU Kabupaten Jombang


Lebih baru Lebih lama