Dok.MSP


Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Kopri) selama ini identik dengan kombinasi warna biru muda dan biru tua kini mengalami perubahan, baik dari segi warna yang kini didominasi biru tua dan motif bernama “Bumi Nusasegara”. Hal itu merujuk pada Ketetapan Musyawarah Nasional IX KORPRI Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/2022 tanggal 29 Januari 2022.

Adapun untuk Menindaklanjuti keputusan tersebut Sekretaris Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, S.H., M.Si. meneken Surat Edaran berisi imbauan kepada anggota Korpri di seluruh Kota Santri untuk menggunakan seragam batik terbaru terhitung sejak 24 Mei 2022.

Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 01 tahun 2021 tentang Pakaian Seragam, tercantum hal-hal berikut:

A. Jenis kain:

Spesifikasi Cotton 40 S dan 50 S.

B. Pemasaran:

Pemasaran dan pemesanan dilakukan melalui Koperasi Pengurus Korpri.

C. Pengadaan Seragam Batik Korpri diharuskan mengacu peraturan dan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Guna menjamin keaslian Seragam maka harus berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus Korpri.

Model Baju Korpri:

Blouse batik Korpri dengan ketentuan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang 2 kancing tanpa manset, saku dalam 2 buah sebelah kiri kanan bawah tertutup. Kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam 1 buah di bagian dada sebelah kiri.

Waktu Pemakaian:

1. Upacara Hari Ulang Tahun Korpri

2. Tanggal 17 setiap bulan

3. Upacara Hari Besar Nasional

4. Rapat-rapat dan pertemuan oleh Korpri.

Sumber: SE Dewan Pengurus Nasional Korpri dan SE Sekda Kabupaten Jombang Tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri Motif Baru.

Lebih baru Lebih lama