Infografis Ada yang Baru dalam RUU Sisdiknas. (Dok.MSP)


Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2022 telah diterbitkan. DPR Komisi X sedang membahas RUU tersebut yang naskahnya sudah dipublikasikan pada awal Agustus 2022 dan diunggah melalui laman sisdiknas.kemdikbud.go.id.

Pemerintah mengusulkan RUU Sisdiknas masuk dalam Program Legislasi Nasional RUU Sisdiknas akan mengintegrasikan dan mencabut tiga UU terkait pendidikan yaitu UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen; dan UU nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Siapa Anggota Tim Penyusun RUU Sisdiknas?

RUU Sisdiknas merupakan RUU inisiatif pemerintah. Tahap perencanaan dan persiapan naskah RUU Sisdiknas dilakukan oleh Biro Hukum dan dikoordinasikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dalam Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Proses Pembentukan

Ada lima tahap pembentukan Undang-Undang. Saat ini pembentukan RUU Sisdiknas berada pada tahap pertama, yaitu perencanaan. Tahap selanjutnya, penyusunan, akan dimulai setelah RUU disepakati oleh Pemerintah dan DPR sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional prioritas untuk dibahas pada tahun 2022.

Bagaimana Bentuk Keterlibatan Publik?

Diskusi kelompok mengenai naskah RUU Sisdiknas didokumentasikan pada laman Proses Pembentukan dalam sisdiknas.kemdikbud.go.id. Diskusi kelompok yang sudah terjadi melibatkan pakar hukum, pakar pendidikan, organisasi profesi guru, organisasi masyarakat, penyelenggara pendidikan, pemerintah daerah, dinas pendidikan, guru, dan dosen.

Apa Poin Penting Perubahan Baru dalam Usulan RUU Sisdiknas

a. Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru

Aturan mengenai tunjangan profesi guru tidak tercantum secara jelas didalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut menjadi sorotan banyak pihak terutama oleh sejumlah asosiasi guru seperti Perhimpunan Pendidikan dan Guru dan Persatuan Guru Republik Indonesia.

b. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Usulan RUU Sisdiknas juga mewajibkan guru untuk sertifikasi. RUU Sisdiknas ini menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG.

c. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar terdiri atas 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas pra sekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.

d. PAUD Menjadi Jenjang Tersendiri

Dalam RUU Sisdiknas terdapat usulan supaya PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Nantinya, PAUD akan dilaksanakan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.

e. PTNBH Diusulkan Mengakselerasi Transformasi

RUU Sisdiknas juga memuat perubahan tentang perguruan tinggi, baik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) maupun swasta. Disebutkan, masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.

f. Pancasila menjadi mata pelajaran wajib dalam kurikulum

Saat ini kewarganegaraan masuk menjadi muatan wajib dalam kurikulum. Pendidikan Pancasila menjadi mata pelajaran wajib bersama dengan pendidikan agama dan bahasa Indonesia.

g. Penggunaan Istilah Pelajar

Istilah ini diusulkan untuk mengganti kata Peserta Didik, yang menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan. Perspektifnya kemudian tak hanya sebagai peserta proses pendidikan.

Sumber : Disarikan dari Pelbagai Sumber

Olah Data : Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama