Infografis Empat Transformasi Baru Seleksi Masuk PTN. (Dok.MSP)


Dalam peluncuran Merdeka Belajar episode ke 22 pada (7/9) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengumumkan adanya perubahan skema seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Disampaikan oleh Mendikbudristek RI, Nadiem Anwar Makarim, modifikasi tersebut didasari dasar lima prinsip perubahan. Diantaranya, mendorong pembelajaran secara menyeluruh, lebih berfokus pada penalaran, lebih inklusif dan mengakomodir keragaman peserta didik, lebih transparan, serta mencakup seluruh jenjang dari program sarjana sampai diploma tiga dan empat/sarjana terapan.

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi

Tahapan ini akan dilakukan dengan memfokuskan pemberian bobot nilai 50% untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Sedangkan penilaian sisanya tetap diambil 50% dari komponen penggali bakat dan minat peserta didik. Diharapkan dari adanya seleksi jalur prestasi yang menggantikan jalur semula yakni Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), akan mendorong peserta didik berprestasi secara holistik.

Seleksi Nasional Berdasarkan Tes

Pada seleksi ini sistemnya tidak dilakukan dengan mengujikan seluruh mata pelajaran, seperti yang sudah dilakukan sebelumnya dijalur SBMPTN. Pembaruan tes ini nantinya akan menguji kemampuan skolatik yang mengukur empat hal mulai dari potensi kognitif, penalaran matematika, dan literasi dalam Bahasa Indonesia. Dengan demikian, guru dapat mempersiapkan pengasahan daya nalar peserta didik supaya berhasil di seleksi tes ini.

Seleksi Mandiri oleh PTN

PTN wajib melakukan beberapa hal yang terkait dengan transparansi. Diantaranya, memberikan informasi mengenai kuota penerimaan calon mahasiswa dari setiap program studi yang ada di masing-masing fakultas, metode tes dan penilaiannya, kerjasama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, pemanfaatan/tindak lanjut atas nilai berdasarkan tes, besaran biaya dan cara penentuannya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lolos seleksi.

Selain itu sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN diwajibkan mengumumkan jumlah calon mahasiswa lolos seleksi beserta kuota tersisa yang belum terisi. Kemudian diberikan pula informasi mengenai masa sanggah lima hari kerja setelah seleksi dan tata cara sanggahnya.

Pelibatan Masyarakat Dalam Mengawal Transparasi dan Akuntabilitas Proses Seleksi


Guna menyukseskan perubahan seleksi masuk PTN ini, Kemendikbudristek membuka laman khusus yang berfungsi dan ditujukan untuk menampung aduan atau temuan pelanggaran selama proses seleksi berlangsung. Masyarakat/calon mahasiswa baru dapat melaporkan ke kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbusristek pada laman https://dikti.kemdikbud.go.id/whistle-blowing-system dan http://ult.kemdikbud.go.id.

Sumber : lldikti3.kemdikbud.go.id.

Olah Data : Balitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama