Para kepala satuan pendidikan yang sudah terseleksi di tahun 2021 lalu. (Donny)


JOMBANG – Membincang vitalnya tugas dan kedudukan yang diemban seorang kepala satuan pendidikan mengharuskan sistem perekrutannya tidak dilakukan serampangan. Seperti diketahui sebelumnya, pada pertengahan 2021 lalu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang melalui Bidang Pembinaan Ketenagaan, telah melakukan seleksi terhadap 133 Calon Kepala Satuan pendidikan (CKS).

Setelah melalui dua tahapan seleksi, mulai dari administrasi dan substansi, didapati sebanyak 95 CKS dinyatakan lolos dan sah untuk mendermakan kecakapannya bagi civitas akademika. Jumlah tersebut lalu terbagi antara jenjang SD dan SMP. Untuk SD terdapat 69 CKS yang lolos. Sedangkan pada tingkat SMP ada 26 CKS yang merampungi tahapan seleksi dengan paripurna.

Kendati prosedur pemfilterannya telah dirinci guna menimbang kompetensi para kepala satuan pendidikan mulai dari aspek manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, namun dari segi lainnya yakni kuantitas yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan kursi kepala satuan pendidikan belumlah mencukupi. Tak terkecuali di Kota Seribu Pesantren ini.

Sebagai serangkaian Implementasi Kurikulum Merdeka, tentunya guru yang berpredikat sebagai GP, kompetensinya sudah laik. Kelaikan ini pun ketika diunggah ke level yang tinggi di kursi kepala satuan pendidikan, maka juga akan selaras dengan hasil mutu satuan pendidikan yang baik.

Angka pensiun kepala satuan pendidikan yang tinggi, terutama di sejumlah SD menjadi pemicu terjadinya kekosongan kursi yang sampai hari ini masih terjadi. Oleh karenanya, dalam ketentuan teranyar yang ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 ihwal penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan, pola pemilihan calon kepala satuan pendidikan lebih disederhanakan. Dalam artian, calon kepala satuan pendidikan sudah tidak mengikuti serangkaian tes adminitrasi dan substansi.

Dijabarkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. simplifikasi seleksi tersebut ditetapkan dengan mengacu pada Program Guru Penggerak yang juga dipandegani oleh Kemendikbudristek RI. Sehingga implikasi yang muncul dari adanya aturan baru tersebut, taktis membuka jalur Guru Penggerak (GP) untuk dapat menjadi kepala satuan pendidikan. Sekaligus meniadakan rupa seleksi yang harus dilalui mulai dari hal administrasi sampai dengan substansi.

“Pengangkatan GP menjadi kepala satuan pendidikan tertuang pada Bab II Ayat 2 yang disebutkan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi para CKS ialah memiliki sertifikat GP. Otomatis, ketika guru sudah memenuhi kriteria tersebut, disamping kualifikasi akademik maupun pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di lintas organisasi/komunitas pendidikan serta penilaian setiap unsur kinerja guru dengan predikat baik, maka dapat diangkat menjadi kepala satuan pendidikan,” ungkap Karyono.

Baca Juga: Manfaat Sarapan Pagi bagi Peserta Didik

Disinggung lebih jauh terkait bentuk mekanisme alur penetapan dari GP menjadi kepala satuan pendidikan, Karyono mengatakan masih menunggu petunjuk teknis dari Kemendikbudristek RI. Meski demikian, selang proses tersebut, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang telah mengupayakan persiapan untuk mengatasi kurangnya jumlah GP yang dipersyaratkan sebagai pengangkatan kepala satuan pendidikan.

Pria yang identik dengan songkoknya ini menjelaskan, “Maka dari itulah, tepatnya pada bulan Maret lalu, kita sudah memberikan materi kinerja kepala satuan pendidikan dalam diklat kompetensi untuk guru SD Se Kabupaten Jombang di SMP 3 Peterongan. Materi tersebut sengaja kita berikan agar peserta sebanyak 127 peserta yang terlebih dahulu sudah kami petakan kompetensinya, terbekali pengetahuan akan tugas pokok kepala satuan pendidikan. Dari jumlah tersebut sebanyak 90 guru telah menjadi Plt. kepala atau definitif.”

Menimbang kebutuhan GP yang dapat diangkat sebagai kepala satuan pendidikan saat ini, Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menjabarkan, apabila satu daerah mengalami kekurangan jumlah yang dibutuhkan, maka dapat melakukan koordinasi dengan daerah lainnya untuk memenuhi besaran kebutuhan GP sebagai kepala satuan pendidikan. Apabila masih kurang, maka sembari menunggu adanya guru yang memiliki sertifikat GP, maka penugasan kepala satuan pendidikan dapat ditunjuk dari guru yang belum memiliki sertifikat GP.

Pemberian materi presentasi pada calon kepala satuan pendidikan di Kecamatan Sumobito. (Donny)

“Senyampang dengan isi Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, kesiapan formasi sampai menunggu sudah kita lakukan dengan diklat yang menyisipkan materi tugas kepala satuan pendidikan. Sehingga, diharapkan dengan menunggu jumlah GP yang dibutuhkan, ketersediaan kepala satuan pendidikan yang kompeten tetap kita penuhi,” imbuh Abdul Majid.

Sementara itu, menurut Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. implikasi dari Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 secara tidak langsung turut mendongkrak mutu satuan pendidikan. Sebab, dari GP yang didominasi angkatan muda menjadi ujung tombok penyesuaian dunia pendidikan yang semakin dinamis saat ini dan kedepannya.

Bambang Rudy Tjahjo mengatakan, “Sebagai serangkaian Implementasi Kurikulum Merdeka, tentunya guru yang berpredikat sebagai GP, kompetensinya sudah laik. Kelaikan ini pun ketika diunggah ke level yang tinggi di kursi kepala satuan pendidikan, maka juga akan selaras dengan hasil mutu satuan pendidikan yang baik.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama