Aktivitas peserta sewaktu menyiapkan berkas BPPDGS. (Donny)


JOMBANG – Penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Bantuan Penyelnggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS) diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, pada (2-3/8). Bertempat di Aula II Disdikbud Kabupaten Jombang, kegiatan yang menghadirkan 41 kepala SD Swasta, 83 SMP Swasta, dan 223 Kepala Madrasah Diniyah tingkat Ula dan Wustho, mewajibkan penandatanganan berkas mulai izin operasional satuan pendidikan, Surat Keputusan Menteri, Hukum dan HAM Republik Indonesia dan berkas sejenis yang dibutuhkan sebagai syarat administasi penerimaan BPPGDS Tahun 2022.

Ketua Pelaksana Teknis Penandatangan NPHD BPPGDS Tahun 2022, Disdikbud Kabupaten Jombang, Diyanto, S.Pd. menjelaskan, besaran penerimaan BPPGDS Tahun 2022 setiap satuan pendidikan tidaklah sama. Tergantung dari banyaknya jumlah peserta didik maupun santri yang ada. Kemudian untuk guru penerima bantuan, dikhususkan bagi yang tidak bersertifikasi. Adapun ketentuan lainnya, apabila satuan pendidikan dan pesantren berkeinginan untuk mendapat bantuan serupa, maka harus memiliki izin operasional pendidikan diniyah yang sudah terverifikasi oleh Kementerian Agama. Sehingga dalam hal ini, Disdikbud Kabupaten Jombang hanya sebagai penyalur bantuannya saja.

Ditambahkan oleh Diyanto, untuk penyaluran bantuan BPPDGS Tahun 2022, akan dicairkan bulan Agustus ini melalui mekanisme transfer ke rekening kas umum daerah. Untuk BPPDGS Tahun 2022 Tahap I yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jombang sebesar Rp. 2. 282. 618.150. Sedangkan Tahap II dari Bantuan Khusus Provinsi Jawa Timur berjumlah Rp. 4.451.460.000.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama