Ilustrasi foto PAUD-HI. (Donny)


JOMBANG – Dewasa ini, menempatkan konteks pembangunan suatu daerah tentu tak cukup bila hanya disandarkan aspek fisik semata. Melainkan perlu diimbangi pula dengan aspek non-fisik seperti pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan bidang sejenisnya yang tercakup pada kerangka dasar fondasi pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).

Isu peningkatan kualitas SDM jika diperhatikan seksama telah banyak menjadi tinjauan khusus dipelbagai negara dibelahan dunia. Sekema yang dijalankan pun beraneka rupa dan tentu disesuaikan dengan kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik di tiap negara. Tak terkecuali di Indonesia. Dalam rangka upaya menciptakan serta membentuk SDM unggul, ketentuannya telah terangkai melalui Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2013 yang berisi mengenai Pengembangan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif (HI) sebagai payung hukum guna memenuhi kebutuhan esensial anak secara simultan, sistematis dan terintegrasi.

Pada lima esensi dasar layanan PAUD-HI yang segera dimuat dalam perundangan tingkat daerah, menandakan bahwa keterlibatan OPD akan terikat dan tak sebatas formalitas. Selain itu, dari Perbup PAUD-HI ini telah menunjukkan komitmen Pemkab Jombang, dalam memenuhi hak dasar anak sebagai investasi masa depan.

Tentu cukup logis dan relevan apabila mutu SDM dibangun sedari dini secara holistik. Sebab, masa pertumbuhan usia dini merupakan usia emas yang apabila tercukupi segala kebutuhan substansialnya, maka implikasinya tentu akan memuluskan langkah melahirkan SDM berkompeten yang kelak menentukan arah dan tujuan sekaligus kendali Negeri Khatulistiwa ini.

Menyikapi ihwal Perpres Nomor 60 Tahun 2013 PAUD-HI sebagai dasar konstituen tertinggi pada ranah kebijakan PAUD-HI, taktis membuat pemerintah daerah pun turut serta mengimplementasinya. Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.

Baca Juga: Perjalanan PAUD HI di Kota Santri

Teranyar, pada Kamis (18/8) selang sehari perayaan HUT ke 77 Bangsa Indonesia, beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Agama, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Jombang sampai Organisasi Kemitraan Pendidikan jenjang PAUD seperti, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia, Ikatan Guru Raudlatul Atfal Indonesia, beserta Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia di Telatah Kebo Kicak ini disibukkan dengan agenda penyusunan draf Peraturan Bupati (Perbup) PAUD-HI.

Berlangsung di Aula III Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang forum berjalan dengan saling bertukar, melempar, dan mensesap ide maupun gagasan yang dikemukakan masing-masing perwakilan OPD yang datang. Diterangkan oleh Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Moh. Suyuti, S.Sos., M.M, titik berangkat penyusunan dra Perbup PAUD-HI sendiri bermula dari tingginya angka stunting yang masih tersebar di beberapa titik desa dan kecamatan di Kota Seribu Pesantren ini.

Moh. Suyuti. (Donny)

“Sehingga kedepannya lewat Perbup PAUD-HI ini angka stunting dapat ditekan dengan pemenuhan gizi (kesehatan) sekaligus beberapa layanan dasar meliputi pendidikan, pengasuhan, perlindungan dan kesejahteraan. Perlu diketahui pula kelima bentuk pelayanan tersebut saling bertaut dan tak terpisahkan. Sebab, dasarnya memang telah ditetapkan melalui Perpres Nomor 60 Tahun 2013 PAUD-HI, dimana implementasinya setiap daerah mesti menyesuaikan dengan kelokalan problem masing-masing, dan disini stunting menjadi lokus bersama OPD yang terkait,” ujar Moh.Suyuti.

Perihal masa penyusunan Perbup PAUD-HI Moh.Suyuti tak menampik bahwa memang untuk di Kabupaten Jombang sendiri hal ini masih menjadi upaya pembaruan yang mengintregrasikan kinerja OPD yang bersangkutan. Maka dari itulah, nantinya usai melalui pelbagai kajian setiap OPD, Perbup PAUD-HI dapat terealisasikan secara matang dan tidak sekadar kerja formal.

“Taktis dengan lahirnya Perbup PAUD-HI ini keterlibatan OPD sudah menjadi suatu kebijakan yang diatur dan ditetapkan oleh prosedur hukum. Sehingga peran saban OPD sudah menjadi kewajiban tak terkecuali besaran anggaran yang dialokasikan nantinya, karena terpayungi perundangan di level daerah,” imbuh Moh.Suyuti.

Senyampang dengan kewajiban tersebut, tentunya beberapa OPD yang bersangkutan harus memahami secara komprehensif perihal makna serta tujuan dari PAUD-HI. Tidak hanya stunting yang masuk dalam esensi kesehatan, melainkan juga empat layanan lainnya yang masuk dalam domain OPD tersebut.

Menukil dari Petunjuk Teknis Pelayanan PAUD-HI yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat, wilayah kewajiban yang diampu OPD menyesuaikan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Sebagai contoh di layanan pendidikan, jelas akan menjadi ranah Disdikbud dengan memberikan bimbingan teknis, supervisi, advokasi, PAUD-HI.

Moh Suyuti melanjutkan, “Sehubungan dengan teknis tersebut, penyusunan yang tengah berlangsung pada tahap kajian dengan penyesuaian perundangan yang berlaku di Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Jombang, memang membutuhkan waktu. Supaya semua OPD selaras dan seirama pemahamannya terkait PAUD-HI.”

Hari Supriadi. (Donny)

Dibenarkan oleh Kepala Seksi Peserta Didik dan Pendidikan Karakter PAUD dan PNF, Bidang Pembinaan PAUD dan PNF, Disdikbud Kabupaten Jombang, Hari Supriadi, S.Pd. keselarasaran pemahaman sangat menentukan keberhasilan implementasi PAUD-HI di tingkat akar rumput nantinya. Lantaran selama ini persepsi mengenai PAUD-HI masih banyak yang menitikberatkan di ranah pendidikan semata.

“Daripada itulah lewat Perbup PAUD-HI nantinya kewajiban OPD dalam mengawal implementasi PAUD-HI akan lebih terstruktur. Begitupula dengan hasilnya baik pemerintah daerah maupun pusat dalam meninjau sekaligus mengevaluasi pelaksanaannya,” terang Hari Supriadi.

Ilustrasi foto PAUD-HI. (Donny)

Selain perkara teknis tersebut, Hari Supriadi juga menjabarkan Perbup PAUD-HI menjadi wadah strategis bagi pengembangan kebutuhan esensial. Dimana beberapa pasal dan turunannya akan mengakomodir beberapa wilayah terdalam dan terluar Telatah Kebo Kicak yang membutuhkan prioritas layanan PAUD-HI.

“Pemilihan wilayah ini dipilih berdasarkan data yang ada di OPD, tak terkecuali sistem penganggaran sampai nota kesepakatan kerjasama dengan pihak lainnya, akan diatur sedemikian rupa dalam Perbup PAUD-HI. Selanjutnya, sejalan dengan proses penggodokan Perbup PAUD-HI yang direncanakan selesai tahun ini, kedepannya akan ditindaklanjuti dengan sosialisasi kepada OPD terkait di wilayah sasaran,” terang Hari Supriadi.


Bambang Rudy Tjahjo Surjono. (Donny)

Sementara itu menurut kacamata Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. mengacu pada lima esensi dasar layanan PAUD-HI yang segera dimuat dalam perundangan tingkat daerah, menandakan bahwa keterlibatan OPD akan terikat dan tak sebatas formalitas. Selain itu, dari Perbup PAUD-HI ini telah menunjukkan komitmen Pemkab Jombang, dalam memenuhi hak dasar anak sebagai investasi masa depan.

“Meski terpaut waktu yang cukup jauh antara perpres dan pengkajian Perbup PAUD-HI di Kabupaten Jombang tentu bukan menjadi kendala berarti. Karena berbicara pelayanan serta pemenuhan esensial anak sedari usia dini tidaklah semudah membalik telapak tangan. Ini wajib dilandasai dengan pemahaman, gagasan beserta komitmen yang memang harus terlaksana sungguh-sungguh. Lantaran PAUD-HI sendiri menyangkut bagaimana peran daerah dari lingkup terkecil dalam melahirkan bibit-bibit SDM yang berkompeten dan berdaya saing,” tandas Bambang Rudy Tjahjo Surjono.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama