Ilustrasi guru saat menyiapkan rapor peserta didik. (Rabithah)


JOMBANG – Pendidikan menengah atas merupakan satu fase yang menentukan dalam menghadapi masa depan. Sebab pada tingkatan inilah, baik ilmu maupun proses pendewasaan ditempa sedemikian rupa agar peserta didik mampu memiliki bekal kompetensi melanjutkan ke jenjang berikutnya.

Namun adanya beberapa satuan pendidikan yang menahan ijazah peserta didik, sedikit banyak menghambat proses selanjutnya. Praktis ketika ingin melanjutkan ke jenjang berikutnya, memgalami kesulitan. Sebab, sekarang ini hampir semua lapangan pekerjaan hingga pendidikan lanjutan membutuhkan ijazah terakhir.

Dengan adanya Mantan Ijah ini diharapkan seluruh kepala satuan pendidikan turut memahami tugas pokok dan fungsinya dalam memenuhi hak peserta didik.

Oleh karenanya guna mengikis dan meniadakan penahanan ijazah oleh satuan pendidikan baik SMA/SMK Negeri dan Swasta, Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Jombang meluncurkan program teranyarnya bernama Mufakat Anti Tahan Ijazah (Mantan Ijah) pada (15/9) lalu dan bertempat di Aula SMK Negeri 3 Jombang. Dipandegani langsung oleh Bidang Tata Usaha Cabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang, Mantan Ijah memang ditelorkan untuk memberikan pelayanan pendidikan yang solutif bagi masyarakat, khususnya hak peserta didik dalam mendapat ijazah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tata Usaha Cabdin Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Jombang, Ulil Mu’aram, M.Pd. Dikonfirmasi langsung diruang kerjanya pada Rabu (28/9) pria murah senyum ini membeberkan bahwasannya, layanan Mantan Ijah sifatnya tidak temporal. Dalam arti akan tetap dilangsungkan dengan memperhatikan persoalan tertahannya ijazah yang terjadi di satuan pendidikan.

Baca Juga: 

“Bagi peserta didik ataupun seluruh masyarakat dimana ketika mendapati putra-putrinya maupun sanak saudaranya yang ijazahnya masih tersendat proses pengambilannya akan terus kita bantu agar ijazah tak tertahan dalam jangka waktu yang lama. Sebelum memprosesnya, terlebih dahulu pemohon/pelapor bersangkutan dapat langsung datang ke Cabdin Usaha Cabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang atau menghubungi pusat informasi Mantan Ijah melalui WhatsApp di kontak 082141941110 dan via Instagram @cabdin_jombang,” jelas Ulil Mu’aram.

Pada prosesnya sewaktu sudah ada laporan, maka selanjutnya akan diidentifikasi penyebab tertahannya ijazah yang bersangkutan. Baik administrasi maupun non-administrasi, keduanya akan diselesaikan dalam bentuk mediasi yang dilakukan oleh Cabdin Provinsi Jawa Timur Wilayah Kabupaten Jombang bersama pelapor/pemohon dan juga satuan pendidikan yang dituju.

Jajaran Cabdin Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Jombang saat membuka launching Mantan Ijah. (ist)

Lebih lanjut Ulil Mu’aram menambahkan, “Mengusung motto Ijazah Milik Peserta Didik, kami sudah berkomitmen menuntaskan persoalan tertahannya ijazah peserta didik terlepas dari apapun penyebabnya. Sebab perlu ditegaskan disini bahwa bagaimanapun kondisinya ijazah adalah hak peserta didik yang tidak dapat diganggu gugat.”

Bersamaan dengan komitmen tersebut, semenjak Mantan Ijah disosialisasikan kepada seluruh kepala SMA dan SMK Se Kabupaten Jombang mulai membuahkan hasil. Sudah dua ijazah yang berhasil terbebas dari masa penahanan di satuan pendidikan. Atas hasil tersebut Ulil Mu’aram mengharapkan agar masyarakat juga turut proaktif dan tak segan menghubungi Cabdin Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Jombang bilamana menemui permasalahan serupa. Tujuannya jelas, agar Mantan Ijah dapat menjadi model pelayanan yang prima nan optimal.

Seremoni pembukaan launching progam Mantan Ijah. (ist)

Sementara itu dihubungi secara terpisah pada Kamis (29/9) Kepala Seksi Pembinaan SMA, Cabdin Provinsi Jawa Timur, Wilayah Kabupaten Jombang, Asijah, M.Pd. menuturkan, dengan adanya Mantan Ijah ini diharapkan seluruh kepala satuan pendidikan turut memahami tugas pokok dan fungsinya dalam memenuhi hak peserta didik. Tak terkecuali penyerahan ijazah sebagai dokumen penting yang menunjukkan ketuntasan belajar peserta didik.

“Ijazah sudah barang mesti menjadi milik peserta didik. Adapun beberapa hal yang menyangkut tertahannya ijazah, seyogianya memang dikomunikasikan secara laik agar tak sampai memunculkan kesalahpahaman dan problem sejenisnya yang berdampak pada peserta didik,” tegas Asijah.

Reporter/Foto: Donny Darmawan/Istimewa/Rabithah Maha Sukma

Lebih baru Lebih lama