Foto: Dok.MSP


A. Dasar Hukum

Istilah “zonasi” mulai digunakan pada tahun pelajaran 2017/2028 dalam penataan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang PPDB.

B. Tujuan

1. Menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, non diskriminatif dan berkeadilan.

2. Menjamin satuan pendidikan memberikan layanan pendidikan yang berkualitas.

3. Menjamin adanya pemerataan akses dan mutu pendidikan yang berkeadilan pada setiap zona/ wilayah yang ditetapkan mendekati tempat tinggal peserta didik.

4. Memastikan terpenuhinya tenaga pendidik dan kependidikan yang kompeten didukung oleh prasarana dan sarana yang memadai yang dapat disediakan dan digunakan bersama oleh setiap satuan pendidikan.

5. Mengendalikan dan menjamin mutu lulusan serta melakukan pengawasan proses dan hasil pembelajaran secara komparatif dan kompetitif pada wailayah/zona layanan pendidikan secara terukur dan berkesinambungan.



C. Perubahan Pasca Sistem Zonasi di Kabupaten Jombang

1. Sebaran peserta didik tidak lagi terpusat di satu wilayah.

2. Meningkatkan kompetensi dan persaingan satuan pendidikan.

3. Redistribusi guru dan tenaga kependidikan lebih merata.

4. Peningkatan kualitas dan kuantitas sarana prasarana.

5. Pembangunan fisik dan non-fisik satuan pendidikan.

6. Peningkatan anggaran BOS Kinerja di setiap satuan pendidikan berprestasi.

D. Pemerataan Prestasi di Satuan Penidikan Kota dan Wilayah yang Jauh dengan Kota

1. Peningkatan jumlah peserta lomba yang diadakan Disdikbud Kabuaten Jombang.

2. Pemerataan prestasi peserta didik di bidang akademik.

3. Pemerataan peserta didik di bidang non akademik seperti kesenian dan olahraga.

4. Prestasi lomba keagamaan tidak didomiasi satuan pendidikan lingkup pesantren.

E. Langkah Teknis yang Harus Dilakukan Satuan Pendidikan

1. Mencari informasi potensi input calon peserta didik baru di wilayah zonasi.

2. Memetakan kebutuhan dan tantangan pasca zonasi.

3. Meningkatkan potensi guru dan tenaga ksependidikan yang laik.

4. Pemenuhan sarana prasarana penunjang.

5. Strategi mengadaptasikan input peserta didik yang heterogen.

Sumber: Disdikbud Kabupaten Jombang

Olahdata: Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama