Ilustrasi Foto KTP dan NPWP. (ist)


Partini*

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) diatur dalam Bab II Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk ketentuan lebih lanjut tentang NPWP menggunakan NIK diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Latar belakang NIK digunakan sebagai NPWP adalah :

1. Memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

2. Untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak selain wajib pajak orang pribadi penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP

3. Untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia, perlu mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Dengan demikian NIK sebagai NPWP akan mempermudah masyarakat dalam sistem administrasi dengan menggunakan nomor identitas tunggal.

Meskipun NIK menjadi NPWP, tidak secara otomatis semua yang mempunyai NIK dikenai pajak. Ada persyaratan untuk menjadi wajib pajak yaitu memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Syarat subjektif ialah persyaratan yang mengatur tentang subjek pajak yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia. Sedangkan syarat objektif ialah persyaratan yang mengatur tentang objek pajaknya yaitu penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif dapat mengaktifkan (aktivasi) NIK sebagai NPWP.

Dalam PMK-112/PMK.03/2022 disebutkan bahwa NIK sebagai NPWP berlaku sejak 14 Juli 2022 (bertepatan dengan Hari Pajak 2022). Namun penggunakan NIK sebagai NPWP saat ini hanya terbatas untuk login djponline.pajak.go.id. NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Bahkan untuk Wajib Pajak yang baru mendaftar NPWP tetap memperoleh NPWP 15 digit dan juga dapat menggunakan NIK sebagai NPWP. Sehingga dalam masa transisi (14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023) wajib pajak lama dan wajib pajak baru dapat menggunakan NPWP 15 digit sekaligus NIK sebagai NPWP.

Untuk Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah, akan diberikan NPWP dengan format 16 digit (berdasarkan permohonan pendaftaran pajak, maupun secara jabatan). Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang telah terdaftar dan memiliki NPWP dengan format 15 digit sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, menggunakan NPWP dengan format 16 digit. NPWP dengan format 16 digit dilakukan dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP dengan format 15 digit. NPWP 15 digit (Badan dan Instansi Pemerintah) digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

Dalam hal layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain belum dapat menggunakan NPWP dengan format 16 digit, wajib pajak badan dan wajib pajak instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP dengan format 15 digit untuk pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sampai dengan 31 Desember 2023. Sedang untuk NPWP Cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Agar wajib pajak orang pribadi bisa menggunakan NIK sebagai NPWP harus melakukan pemutakhiran data. Selama masa transisi 14 Juli 2022 sampai dengan 31 Desember 2023 penggunaan NIK sebagai NPWP terbatas hanya ketika login ke djponline.pajak.go.id. Wajib pajak orang pribadi dapat mencoba mengakses laman djponline.pajak.go.id menggunakan NIK dan password akun djponline. Jika berhasil login menggunakan NIK artinya data wajib pajak sudah valid (data identitas wajib pajak telah padan dengan data kependudukan). Namun ketika login djponline.pajak.go.id menggunakan NIK gagal, artinya data belum valid. Wajib pajak orang pribadi harus melakukan pemutakhiran data agar bisa menggunakan NIK sebagai NPWP.

Pemutakhiran data dapat dilakukan secara mandiri melalui djponline.pajak.go.id dengan login menggunakan NPWP. Setelah berhasil login pilih menu profil, kemudian isi masing-masing menu sesuai keadaan sebenarnya :

1. Data Utama (NPWP, NIK, Nama, Tempat Lahir, Tanggal lahir)

2. Data lainnya (alamat, kebangsaan, nomor handphone, alamat email)

3. Data KLU

4. Data keluarga

Wajib pajak yang tidak bisa melakukan pemutakhiran data secara mandiri di djponline.pajak.go.id dapat melakukan pemutakhiran data melalui:

a. Contact center Direktorat Jenderal Pajak

b. Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan/atau

c. Saluran lainnya yang ditentukan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada saat melakukan pemutakhiran data wajib pajak harus menyiapkan :

1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

3. Nomor handphone aktif yang bisa menerima sms untuk menerima kode verifikasi

Setelah masa transisi terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 maka akan berlaku:

a. Wajib pajak menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain;

b. Wajib pajak menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha sebagai Identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan

c. Pihak lain yang menyelenggarakan layanan administrasi yang mencantumkan NPWP harus menggunakan NIK sebagai NPWP dan NPWP dengan format 16 digit dalam layanan dimaksud.

Beberapa layanan administrasi yang harus menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Januari 2024 adalah:

a. Layanan pencairan dana pemerintah

b. Layanan ekspor dan impor

c. Layanan perbankan dan sector keuangan lainnya

d. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha

e. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak

f. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak

*) Penyuluh Pajah Ahli Muda, KPP Pratama Jombang.

Lebih baru Lebih lama