Abdullah Syifa’ saat melaksanakan supervisi satuan pendidikan. (ist)


JOMBANG – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jawa Timur saban tahun rutin menyelenggarakan fungsi pelaksanaan supervisi satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dalam penjaminan mutu pendidikan. Supervisi mutu memiliki misi untuk mengawal upaya peningkatan mutu pada satuan pendidikan bersama pengawas satuan pendidikan.

Koordinator Pengawas SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang saat itu, Abdul Rochim, S.Pd., M.MPd. memaparkan bahwa setiap tahunnya penyelenggaraan supervisi mutu selalu mengalami perubahan pada instrumen penilaiannya. Diantaran pada Tahun Pelajaran (Tapel) 2020/2021 lebih menitikberatkan evaluasi penyelenggaraan Kurukulum-13 dan penguatan pendidikan karakter. Selanjutnya pada Tapel 2021/2022 menambahkan aspek penguatan literasi dan numerasi sebagai salah satu cakupan instrumen monitoring terbarunya. Sedangkan pada Tapel 2022/2023 salah satunya terdapat pembaruan aspek Kurikulum Merdeka.

Julaeni, saat melaksanakan supervisi satuan pendidikan. (ist)

 
Abdul Rochim mengatakan, “Hasil dari supervisi mutu pendidikan ini nantinya akan bermanfaat bagi pengawas satuan pendidikan dan kepala satuan pendidikan dalam melakukan perbaikan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Selain itu pemangku kepentingan yaitu dari Disdikbud Kabupaten Jombang dapat mengevaluasi kinerja pengawas dan civitas akademika satuan pendidikan, sehingga dapat melakukan intervensi lebih lanjut.”

Untuk itu sebagai wajah kesuksesan proses kegiatan belajar mengajar satuan pendidikan, pelaksanaan supervisi mutu haruslah disikapi dengan bijak dengan persiapan matang. Sebagaimana dijelaskan oleh Pengawas SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdullah Syifa’, M.Ed. bahwa salah satu rahasia kesuksesan pelaksanaan supervisi mutu adalah pada pelaksanaan tahap Pre Conversion atau tahap pra konversi yang meliputi aktifitas membedah instrumen penilaian pada setiap poinnya, membuat perencanaan kegiatan dan kelengkapan perangkat pembelajaran, analisa pelaksanaan tahun sebelumnya, hingga menelaah aspek dukungan dan hambatan yang dimungkinkan terjadi, seperti kesiapan sarana prasarana hingga hasil akademik dan non-akademik peserta didik.

Abdul Rochim. (Rabitha)

Abdullah Syifa’ mengurai, “Tahap Pra Konversi ini dapat dilakukan secara menyeluruh dalam suatu pertemuan yang melibatkan pengawas, kepala satuan pendidikan, wakil kepala satuan pendidikan dan tenaga pendidik. Kendati demikian apabila hal tersebut dinilai kurang efektif maka dapat dilakukan secara berjenjang, seperti pengawas kepada kepala satuan pendidikan, kepala satuan pendidikan kepada tenaga pendidik sehingga nantinya tenaga pendidik dapat mengondisikan kelas dan peserta didiknya. Hal ini juga dinilai sangat membantu kepala satuan pendidikan yang baru menjabat dan belum pernah melaksanakan supervisi. Setelah Pra Konversi yaitu tahap implementasi, kemudian tak kalah pentingnya yaitu tahap Post Conversion atau kegiatan refleksi.”

Kendati demikian, pelaksanaan supervisi mutu tak dipahami oleh civitas akademika Kota Santri hanya sekadar formalitas penilaian belaka, tandas Abdullah Syifa’. Namun lebih memfokuskan pada pendampingan berdasarkan hasil tersebut. apabila hasilnya baik maka dapat diejawantahkan pada guru lainnya, namun apabila terdapat hasil yang kurang baik maka dapat dibedah solusinya secara bersama. Oleh sebab itu, berharap pada kepala satuan pendidikan dapat benar-benar terjun membersamai guru dalam kelas selama proses supervisi mutu setidaknya 2 x 40 menit.

Reporter/Foto: Rabitha/Istimewa
Lebih baru Lebih lama