Proses penandatanganan pakta integritas. (Rabitha)


JOMBANG – Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang menggandeng Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang guna menyelenggarakan agenda Sosialisasi Persiapan Penilaian Kesesuaian untuk Jabatan Fungsional Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2022. Acara berjalan lancar dibagi menjadi tiga sesi pada Jumat (25/11) bertempat di Aula I Disdikbud Kabupaten Jombang dengan dihadiri kepala satuan pendidikan, pengawas, serta guru senior yang bertugas.

Para tim penilai telah menandatangani pakta integritas PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang berisi imbauan penilaian.

Kepala Bidang Pengadaan BKPSDM Kabupaten Jombang, Sugianto, S.Sos. menyampaikan bahwa dasar hukum pengadaan PPPK jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, Teknologi Pendidikan Tinggi Nomor 349/P/2022. Hal tersebut juga berlaku pada agenda penilaian kinerja PPPK yang dilakukan setiap satu tahun sekali.

Baca Juga: Bangun Tidur Leher Nyeri? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Sugianto menjelaskan, “Mereka yang mendapat mandat menilai diantaranya adalah pengawas, kepala satuan pendidikan serta guru senior yang ada di satuan pendidikan. Ketiga unsur ini nantinya akan menjadi kesatuan tim yang bertugas.”



Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono. M.Pd. lebih menekankan kepada para penilai harus bersikap adil, jujur, transparan, akuntabel serta dapat mempertanggungjawabkan segala poin, dan dasar penilaian. Harus bersikap profesional dan mengesampingkan rasa iba ataupun hal yang berkenaan dengan emosional.

Para peserta yang berasal dari kepala satuan pendidikan. (Rabitha)

“Semuanya telah tercantum di buku petunjuk teknis sehingga tinggal menjalankan sesuai dengan apa yang menjadi fokus penilaian. Selanjutnya yaitu para penilai yang juga diwajibkan melaksanakan penilaian menggunakan metode observasi, dengan cara mengamati hingga memahami betul apa yang menjadi potensi maupun titik kelemahan PPPK,” papar Karyono.

Selain Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, pemateri juga dari BKPSDM Kabupaten Jombang. (Rabitha)

Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan SD, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan Disdikbud Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. menambahkan bahwa para tim penilai telah menandatangani pakta integritas PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 yang berisi imbauan penilaian. Diantaranya adalah tidak melakukan perjanjian atau kesepakatan sepihak atau bersama yang mengakibatkan tidak obyektifitas hasil penilaian, tidak menerima apapun dari semua pihak yang dapat memengaruhi penialain serta mematuhi aturan yang berlaku.

Abdul Majid saat memberikan pembinaan. (Rabitha)

Apabila hal diatas terindikasi dilanggar, maka tim dari Disdikbud Kabupaten Jombang maupun dari BKPSDM Kabupaten Jombang tidak segan-segan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tandas Abdul Majid. Hal ini harus dilakukan dengan penuh rasa tanggungjawab lantaran selain menjadi citra setiap individu yang terlibat juga bagi satuan pendidikan serta Disdikbud Kabupaten Jombang.

Reporter/Foto: Rabitha Maha

Lebih baru Lebih lama