Pemaparan hasil kinerja oleh SDN Jogoroto. (ist) |
JOMBANG – Mencetak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul di segala lini, sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, tentu peranannya berada di lingkup satuan pendidikan. Sebab, sudah jamak dipahami bahwasannya dengan pendidikan yang berkualitas, maka kapasitas SDM yang dihasilkan akan berdiri sejajar.
Dengan akreditasi yang menitikberatkan penilaian kerja kepala dan guru di satuan pendidikan, mesti disikapi secara arif dan bijaksana. Utamanya saling berlomba mencurahkan kreativitasnya, demi mendongkrak kualitas pendidikan.
Oleh karenanya, guna mengukur sejauhmana kualitas tersebut telah dilaksanakan maupun diupayakan oleh para guru dan kepala satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menetapkan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) sebagai lembaga yang menaungi mekanisme akreditasi satuan pendidikan. Sebagai indikator melihat ketercapaian dalam peningkatan kapasitas jalannya alur pendidikan yang ada.
Baca Juga: KB Nizhamiyah Ploso Edukasi Gizi Sejak Dini
Mengingat akreditasi sendiri menjadi salah satu acuan untuk dapat menunjukkan kinerja civitas akademkik satuan pendidikan, maka prosedur yang ditetapkan dalam prosesi akreditasi di satuan pendidikan pun sedikit banyak mengalami perubahan. Perubahan ini pun senyampang dengan penyesuaian kondisi pendidikan terkini, dimana baik guru maupun kepala satuan pendidikan mendapat tuntutan untuk secara riil merancang program yang sesuai kebutuhan.
Salah satu Asesor BAN-S/M Kabupaten Jombang, Susiatin, M.Pd. memaparkan, sesuai dengan pemberlakuan Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) 2020, akreditasi yang berlaku saat ini tidak hanya berbasis dokumen. Artinya segala dokumen maupun data hasil maupun perancangan kegiatan dan program satuan pendidikan, tidak menjadi penilaian utama. Melainkan terdapat aspek lain yang cukup fundamental.
Susiatin. (Donny) |
“Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 mengenai salah satu dasar hukum pembentukan BAN-S/M yang turut membawahi kinerja Asesor di daerah, instrumen akreditasi memang selalu disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan terkini. Oleh karenanya, menimbang kebutuhan tersebut, akreditasi terbaru pasca ditetapkannya IASP 2020, dilakukan dengan menyelia secara rinci bentuk sekaligus kinerja dari kepala satuan pendidikan dan para guru. Sehingga bentuk penilaiannya merupakan pengejawentahan secara riil dari apa yang telah dilaksanakan di satuan pendidikan dengan kurun tempo selama lima tahun,” papar Susiatin.
Apabila dalam lima tahun satuan pendidikan menunjukkan peforma yang cukup laik dari segala aspek, mulai dari kualitas pembelajaran hingga peningkatan kuantitas jumlah peserta didik maka BAN-S/M akan langsung memberikan sertifikat perpanjangan akreditasi. Sebaliknya, apabila terdapat penurunan, BAN-S/M akan menerjunkan asesor di daerah untuk melakukan tinjauan dengan cara visitasi langsung ke satuan pendidikan yang bersangkutan, imbuh Susiatin.
Diah Tri Hekmawati. (Donny) |
Sementara itu, pada data Bidang Pembinaan SD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang tercatat, sebanyak 210 SD, termasuk 20 SD Swasta di dalamnya, yang menjadi sasaran akreditasi sampai penghujung 2022 ini. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SD, Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang, Diah Tri Hekmawati, SE., M.E. mengungkapkan “Adapun kedudukan Disdikbud Kabupaten Jombang dalam mengawal proses akreditasi yang telah dan masih akan berlangsung kedepannya memang sebagai fasilitator. Artinya, dengan pembaruan akreditasi saat ini, secara keseluruhan para guru maupun kepala SD sudah banyak kami bekali mengenai mengenai pembelajaran kontekstual maupun aspek-aspek manajerial terbaru yang juga selaras pada penerapan Kurikulum Merdeka. Demikian harapannya, sewaktu akreditasi dilaksanakan, sudah tak ada lagi kendala yang menghambat,” ujar Diah Tri Hekmawati.
Berdasarkan jumlah SD yang akan menjadi target akreditasi, Diah Tri Hekmawati juga mengatakan, bahwa beberapa SD mengalami penurunan nilai akreditasi. Penyebabnya pun beragam. Akan tetapi yang paling dominan, ialah dampak panjang Pandemi Covid-19 yang mengakibatkan turunnya serapan peserta didik baru.
“Berkaca pada pengalaman tersebut, bagi setiap satuan pendidikan yang nilai akreditasinya tidak berubah, maka mesti memacu pelayanannya untuk beranjak ke level tertinggi, dengan capaian lebih baik. Ini penting mengingat akreditasi terbaru sudah tak lagi menilai sekadar kelainkan secara fisik. Melainkan, aksi nyata dari kepala dan dewan guru untuk ajeg mengkualitaskan satuan pendidikannya lewat kegiatan dan program unggulannya,” imbuh Diah Tri Hekmawati.
Pemerataan Mutu Satuan Pendidikan
Lebih lanjut, Susiatin mengakui cukup mengapresiasi langkah yang telah dilakukan oleh Bidang Pembinaan SD, Disdikbud Kabupaten Jombang. Sebab, menurutnya tanpa harus dilakukan sosialiasi mengenai persiapan akreditasi yang dilangsungkan pada (11/11) di Aula I Disdikbud Kabupaten Jombang. semestinya satuan pendidikan sudah mengetahui dan memperbarui segala instrumen untuk akreditasi melalui platform Sistem Informasi Penilaian Akreditasi (Sispena).
Susiatin menjelaskan, “Senyampang itu pula, perlu diketahui untuk mengetahui peningkatan maupun penurunan yang terjadi di satuan pendidikan, BAN-S/M memperoleh data dari Data Pokok Pendidikan, hasil Asesemen Nasional, serta unggahan data Sistem Penilaian Data Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M). Keseluruhan dasar pengambilan data untuk akreditasi ini memang saling terpaut, oleh sebab itu pula, sekalipun tanpa adanya sosialiasi ihwal akreditasi, satuan pendidikan seyogianya senantiasa memantau keseluruhan data akreditasi miliknya secara berkala.
Gatot Arifin. (Donny) |
Sehubungan dengan ketiga dasar data tersebut, tinjauan visitasi bagi satuan pendidikan yang mengalami penurunan sesuai dengan standar dari BAN-/SM, hasilnya akan diperoleh dari wawancara dan observasi civitas akademika, guru, dan kepala satuan pendidikan. Keterlibatan peserta didik dalam akreditasi saat ini, menurut Asesor yang juga sebagai Pengawas SD Kecamatan Gudo, Gatot Arifin, M.Pd. merupakan suatu manifestasi dari tujuan BAN-S/M untuk memetakan kualitas satuan pendidikan secara merata.
Gatot Arifin menjelaskan, “Pemerataan ini tentu tercermin dari hasil penilaian akhir dari akreditasi yang tak hanya menilai sarana prasana kepunyaan satuan pendidikan. Lebih dari itu, aksi dan kerja nyata dari guru dan kepala satuan pendidikan dalam mengaplikasikan gagasan beserta ide kreatifnya dalam mencipta pembelajaran yang bermakna dan berpihak pada peserta didik. Setali tiga uang dengan sistem akreditasi terbaru kali ini, memang mengarahkan seraya terus memacu kapabilitas para pendidik dan kepala satuan pendidikan untuk mampu mengkorelasikan rancangan program, kegiatan, yang selaras dengan agenda visitasi.”
Selanjutnya, disinggung mendalam mengenai hasil tindak lanjut dari seluruh rangkaian akreditasi melalui IASP 2020, Gatot Arifin lalu menguraikan, bahwasannya terdapat catatan berupa rekomendasi pasca akreditasi dihelat. Rekomendasi ini meliputi beberapa aspek yang mesti ditindaklanjuti oleh satuan pendidikan, terlepas dari nilai mulai dari level I-IV (baca : baik-kurang) berdasarkan hasil akreditasi.
“Kesempatan akreditasi saat ini tak berhenti sebatas pada penilaian, yang mana sistemnya juga berganti. Terutama tingkat nilainya. Akan tetapi, Asesor turut memberikan rekomendasi mencakup mutu lulusan, pembelajaran, guru, serta manajerial satuan pendidikan. Selaras dari hasil ini, baik BAN-S/M dan Disdikbud Kabupaten Jombang dapat mengkaji lalu mengambil tindakan mengacu pada skala prioritas dari empat catatan yang ada,” urai Gatot Arifin.
Senen. (Donny) |
Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos., M.Si. memberikan respon positif terhadap perubahan tata cara akreditasi saat ini. Menurutnya, dengan akreditasi yang menitikberatkan penilaian kerja kepala dan guru di satuan pendidikan, mesti disikapi secara arif dan bijaksana. Utamanya saling berlomba mencurahkan kreativitasnya, demi mendongkrak kualitas pendidikan.
Senen menegaskan, “Terlebih untuk saat ini segala referensi mudah di dapat dengan berjejaring antar guru, maka sudah sedianya pembelajaran bermakna mesti diterapkan. Demikian harapannya, setelah proses tersebut dilalui maka hasilnya kompetensi peserta didik dapat teroptimalkan dan memberikan dampak positif bagi kualitas satuan pendidikan bersangkutan, sehingga apa yang perlu dikembangkan dari rekomendasi hasil akhir akreditasi bisa tertuntaskan secara paripurna.”
Reporter/Foto: Donny Darmawan