Safak Efendi saat memberikan penjabaran mengenai Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. (Donny)


PETERONGAN – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Kabupaten Jombang pada Rabu (22/2) lalu, untuk pertama kalinya mendapat kesempatan mendedah Peraturan Menteri Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 21 Tahun 2022. Dihelat di Aula SMP Darul Ulum 1 Peterongan Jombang dan dihadiri oleh beberapa kepala SMP Swasta, pembahasan ihwal substansi dan teknis implementasi terkait perubahan standar penilaian pendidikan tersebut, turut menghadirkan Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd.

Bertindak selaku narasumber, Safak Efendi memaparkan, pada pengamalan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 selain teknis perumusan tujuan dan instrumen penilaian, Asesmen Diagnostik (AD) juga dibutuhkan untuk melandasi pengetahuan guru kepada gaya belajar maupun kemampuan peserta didik. Sehingga pasca AD dilakukan, pembelajaran yang berlangsung akan sesuai dengan kompetensi serta kondisi peserta didik.

AD yang menjadi akar memang menguatkan sekaligus meneguhkan metode peningkatan kualitas pembelajaran, terutama di SMP Swasta yang secara perdana mendapat sosialisasi.

“Untuk itulah, perlu ditegaskan bahwa pengaplikasian Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini sendiri berimplikasi pada perubahan bentuk penilaian, standar kenaikan dan kelulusan yang ditentukan oleh tiap satuan pendidikan. Dasarnya, untuk aspek penilaian mengacu dari segi formatif dan sumatif. Perbedannya, jika formatif berisi nilai dalam bentuk evaluasi kekurangan dan pengembangan potensi peserta didik dalam pembelajaran, maka sumatif akan berisi informasi kriteria capaian tujuan pembelajaran,” papar Safak Efendi.

Baca Juga: Buku Bacaan Bermutu Tumbuhkan Minat Baca Anak

Mantan Kepala SMP Negeri 3 Peterongan dan SMP Negeri 1 Bareng ini melanjutkan, prototipe penilaian terbaru ini bertujuan merubah standar penyeliaan yang objektif dan secara riil sesuai dengan daya kembang peserta didik di satuan pendidikan. Oleh karenanya, selain guru maupun kepala satuan pendidikan, pengawas pun berperan penting sebagai pengontrol praktik penilaian terbaru ini.



Sekretaris II MKKS SMP Swasta Kabupaten Jombang, Juni Muslimin, S.Ag. menambahkan, dalam pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022, SMP Swasta di Jazirah Ludruk ini sudah beranjak membekali guru dengan AD. Selain menjadi dasar dalam penerapan teknis penilaian terbaru, AD juga merupakan peta belajar kemampuan peserta didik.


Beberapa uraian Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022. (Donny)

Juni Muslimin membeberkan, “AD yang menjadi akar memang menguatkan sekaligus meneguhkan metode peningkatan kualitas pembelajaran, terutama di SMP Swasta yang secara perdana mendapat sosialisasi. Maka dari itulah, melalui Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 ini fokusnya tak hanya pada peserta didik, melainkan juga metode para guru untuk menghimpun data peminatan belajar civitas akademika.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama