Rupa platform Lapor BOS. (Donny)


JOMBANG – Salah satu kunci berjalannya sistem pendidikan secara makro, tentu tak lepas dari adanya efisiensi. Oleh karenanya sebagai penanggungjawab atas penyelenggaraan pendidikan di level daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang terus berupaya mewujudkannya. Salah satunya melalui platform Lapor BOS.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. menjelaskan, lahirnya Lapor BOS dilatarbelakangi oleh keterbatasan tenaga pelaksana Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi ketika mesti mengaudit pelaporan realiasi surat penanggungjawaban di tiap satuan pendidikan. Walhasil, Lapor BOS ini sendiri akan diterapkan secara total guna memudahkan laporan alokasi BOS di seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP, baik negeri maupun swasta.

Melalui mekanisme operasional yang sangat sederhana ini, Lapor BOS bukan lagi kendala bagi satuan pendidikan untuk tidak mengoptimalkan SPJ BOS.

“Adapun bentuk pelaporannya meliputi seluruh pengeluaran yang digunakan untuk kebutuhan operasional pendidikan, khususnya di Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sebab SPJ merupakan bukti riil yang melengkapi data Aplikasi Anggaran Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS),” papar Ana Arisanti.

Baca Juga: Rapor Pendidikan, Arah Kebijakan Pendidikan Kota Santri

Perempuan berhijab ini menambahkan, adapun teknis dan bentuk unggah data SPJ dan seluruh data pembiayaan satuan pendidikan yang bersumber dari BOS, yakni terlebih dahulu dilakukan pemindaian bukti berupa nota maupun kwitansi dalam bentuk PDF. Barulah kemudian diunggah beserta lampiran keterangan nominal dan jenis maupun rupa belanjanya. Apabila berbentuk gaji bagi pelatih atau pembina kegiatan, maka wajib disertai laporan kegiatan dan daftar hadir.



Ana Arisanti melanjutkan, “Pada prinsipnya kerincian dan ketekunan dari bendahara dalam menggungah dan membuat SPJ menjadi kunci dalam ketepatan guna Lapor BOS ini. Bilamana terdapat ketidaktepatan dalam unggah SPJ dan penyusunannya maka Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi selaku Super Admin akan memberikan evaluasi letak ketidaksesuaian pelaporan maupun penyusunannya dengan mengembalikan ulang laporan tersebut. Ketidaksesuaian ini akan nampak, ketika data yang diunggah tidak disertai kelengkapan bukti pendukung berkas pelaporan.”

Selain itu, untuk lebih mengintensifkan pemanfataan Lapor BOS ini, pengawas turut dilibatkan dengan dibuatkan akun tersendiri. Tujuannya dalam kurun waktu dua bulan, pengawas dapat memantau perkembangan kucuran BOS di satuan pendidikan binaannya, imbuh Ana Arisanti.


Data belanja satuan pendidikan yang sudah terunggah di Lapor BOS. (Donny)

Ditambahkan pula oleh Pelaksana Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin, S.Sos. bahwasannya, melalui mekanisme operasional yang sangat sederhana ini, Lapor BOS bukan lagi kendala bagi satuan pendidikan untuk tidak mengoptimalkan SPJ BOS. Lantaran, dengan kemudahan yang ada implikasinya cukup luas. Mulai dari meminimalisir data unggahan SPJ karena masih tersimpan di Lapor BOS dan dapat diunduh ulang, hingga mengehmat waktu dan tenaga seluruh elemen. Baik dari Disdikbud Kabupaten Jombang dan satuan pendidikan.

“Oleh karenanya perlu diperhatikan oleh seluruh bendahara satuan pendidikan, pada Lapor BOS ini wajib disertakan rutin unggah data setiap BOS dibelanjakan untuk operasional maupun kegiatan. Melalui ketekunan unggah data ini, maka seluruh SPJ akan tersinkron secara laik,” tandas Weni Siswin Agustin.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama