Proses pendataan hasil laporan serapan anggaran satuan pendidikan. (Donny)

JOMBANG – Perubahan mekanisme pengajuan hingga pelaporan keuangan di ranah pendidikan seolah menjadi sesuatu wajar. Hal ini dikarenakan tidak hanya di dalam dunia yang penuh aktivitas pembelajaran saja, melainkan di wilayah kerja lain yang berkaitan dengan pemakaian anggaran dari pemerintah pusat pun juga demikian. Maksud daripada perubahan ini tiada lain guna menciptakan sebuat sistem akuntabiltas dalam penyerapan dan penggunaan keuangan negara. Dengan kata lain, baik proses pengajuan sampai ke pelaporannya dapat dipertanggung jawabkan. Selaiknya yang terjadi dalam pengajuan serta pelaporan penggunaan annggaran Bantuan Oprasional Sekolah atau BOS.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sebagai kepanjangan tangan sekaligus pelaksana kebijakan di level daerah senantiasa menyesuaikan arahan salinan kebijakan tersebut. Seperti halnya pada (8-9/12), sejak terik matahari belum begitu meninggi, berbondong-bondong kepala satuan dan bendahara satuan pendidikan mulai dari SD dan SMP memadati Aula III Disdikbud Kabupaten Jombang.

Perihal realisasi laporan keuangan tidak menyeluruh ke satuan pendidikan. Melainkan hanya diambil sebanyak 72 SD dan SMP.  

Sembari membawa setumpuk berkas berisi laporan serapan anggaran BOS beserta data sejenis yang memuat rekapan keuangan satuan pendidikan. Satu per satu dari masing-masing kepala dan bendahara satuan pendidikan, menunggu giliran untuk menghadap staf maupun pelaksana lapangan Inspektorat Kabupaten Jombang. Pada hari itulah, segala berkas BOS keuangan satuan pendidikan diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikonfirmasi terpisah di ruang kerjanya pada (14/12), Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. memaparkan, latar belakang sidak laporan dari Inspektorat Kabupaten Jombang tersebut didasari atas instruksi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI yang memperbarui mekanisme pengajuan laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perubahan ini sendiri, memang melibatkan Inspektorat daerah yang mesti memastikan laporan realisasi satu tahun anggaran selesai sampai bulan November 2022.

“Sehingga berbeda dari laporan sebelumnya, yang untuk bulan Desember baru dilakukan pelaporan seluruh berkas keuangan. Ini akan menjamin validasi data dalam periode satu tahun anggaran. Lantaran perubahan ini juga membuat Sub Penyusunan Program dan Evaluasi maupun Sub Keuangan dan Aset Disdikbud Kabupaten Jombang bekerja keras untuk menyusun laporan keuangan secara bertahap. Tahap pertama laporan mulai dari bulan Januari-November, lantas dilanjutkan pada rekap akhir tahun pada bulan Desember,” papar Ana Arisanti.

Kepala SDN Brudu Sumobito, Siti Maisaroh saat memaparkan laporan serapan anggaran satuan pendidikannya. (Donny)

 Sehubungan dengan itu pula, tujuan pemajuan tiada lain memang dimaksudkan oleh BPK RI untuk menyortir data keuangan OPD supaya lebih cepat dan efisien. Baik tahun ini maupun pada warsa selanjutnya imbuh Ana Arisanti. Oleh karenanya, kepada bendahara maupun kepala satuan pendidikan, harus ketelitian kala mengarsip seluruh data serta berkas laporan keuangan satuan pendidikan.

Pelaksana Pengelola Kegiatan dan Anggaran, Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Weni Siswin Agustin, S.Sos. mendetailkan, perihal realisasi laporan keuangan tidak menyeluruh ke satuan pendidikan. Melainkan hanya diambil sebanyak 72 SD dan SMP.

Weni Siswin Agustin menambahkan, “Selanjutnya, rekening giro maupun buku kas umum satuan pendidikan pada bulan Januari-Nopember menjadi berkas utama yang wajib diperiksa. Sehingga, akhir tahun BPK RI memeriksa keuangan keseluruhan OPD Pemerintah Kabupaten Jombang, termasuk Disdikbud Kabupaten Jombang, sudah terlaksana secara tepat, efisien, dan sesuai prosedur yang terbaru.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama