Infografis Rangkaian Alur Akreditasi dan Visitasi 2023. (Dok.MSP)


Definisi

Kegiatan penilaian mutu terhadap lembaga/satuan penyelanggara pendidikan yang mengacu pada standar dan kriteria tertentu berdasarkan data dan fakta yang teruji secara objektif.

Dasar Pelaksanaan Akreditasi

a. Peratuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012.

b. Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan 2020.

Sasaran Akreditasi

a. 190 SD Negeri dan 20 SD Swasta Se Kabupaten Jombang di tahun 2023 mendatang.

b. Satuan pendidikan yang mengalami penurunan kualitas maupun kuantitas kinerja.

c. Data sasaran akreditasi mengacu pada Data Pokok Pendidikan, Sispena Sekolah Madrasah, serta hasil Asesmen Nasional.



Pelaksanaan

a. Penilaian berbasis kinerja guru dalam mempraktikkan secara nyata rancangan pembelajaran yang telah disusun.

b. Hasil penilaian di dapat berdasarkan wawancara dan observasi kepada warga satuan pendidikan oleh Asesor Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah sewaktu visitasi.

c. Capaian penilaian terbagi dalam level I-IV. Pemerolehan level disesuaikan dengan uraian hasil akhir kinerja guru maupun kepala sekolah. Jika kinerja rendah mendapat angka di level 1. Berlaku sebaliknya, bilamana kinerja selaras dengan program, maka nilai berada di level 4.

Arah Akreditasi

Memetakan pemerataan mutu satuan pendidikan yang tidak lagi mengacu pada sarana prasana semata.

Sumber : Kemendikbud RI

Olah Data : Batlitbang Majalah Suara Pendidikan

Lebih baru Lebih lama