Pendataan NIK baru di Bidang Kebudayaan Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)


JOMBANG – Seni tradisi jika dipahami secara umum, tak sebatas pertunjukkan yang sarat akan nilai dan pesan luhur. Dibalik itu semua secara teknis, sebelum aktif dan menghelat pertunjukkan para seniman diwajibkan memiliki Nomor Induk Kesenian (NIK).

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Kesenian, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Heru Cahyono, S.Sn. fungsi vital NIK tersebut memang diperuntukkan sebagai asas legalitas perijinan pementasan kepada pihak Kepolisian. Selain itu NIK juga memiliki kedudukan untuk menentukan legalitas keanggotaan kelompok Seni Tradisi. Terkhusus, bila terdapat kerjasama maupun bantuan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah serta dana desa.

Aktivitas pembaruan NIK dalam rentang dua tahun terakhir, jumlahnya keseluruhan kelompok kesenian terbilang pasang-surut. Terutama di tahun 2021, yang mana Pandemi Covid-19 cukup berdampak signifikan terhadap pengurangan eksistensi sebagian besar kelompok kesenian di Telatah Kebo Kicak.

“Oleh karenanya menimbang kebutuhan tersebut, pembaruan sudah kita lakukan. Memperpendek usia berlaku NIK selama satu tahun. Uraiannya, apabila ketua kelompok ataupun paguyuban kesenian mengajukan permohonan pembaruan NIK pada 1 Februari Januari 2023, maka akan berlaku sampai tahun berikutnya di tanggal yang sama,” jelas Heru Cahyono.

Baca Juga: Mengenal dan Mengamankan Data Pribadi

Disinggung ihwal tujuan lainnya, pria yang piawai mendalang mengungkapkan, masa berlaku NIK selama satu tahun ini juga dimaksudkan untuk memantau keaktifan para seniman dalam berkarya. Sehingga dikhawatirkan, bilamana masa pembaruan NIK tetap mengacu ketentuan yang lama, per tiga tahun sekali maka berdampak pada tidak sinkron data kelompok seni dengan kondisi di lapangan.



“Perlu dipahami pula bahwasannya pembaruan NIK ini sendiri tak melulu dilakukan mendekati waktu pertunjukkan untuk syarat perijinan. Terlepas dari itu semua, apabila kelompok kesenian masih melakukan latihan, perkumpulan organisasi kesenian sejenisnya, maka dapat dikatakan masih aktif dan wajib memperbarui NIK saban tahunnya,” terang Heru Cahyono.

Adapun untuk berkas yang mesti dibawa dalam proses pembaruan NIK ini sendiri, mewajibkan kartu NIK lama dengan foto berukuran 2 x 3 atau 3 x 3 cm, imbuh Heru Cahyono. Lalu apabila terdapat ganti kepemimpinan dalam kelompok kesenian tersebut, berkas wajib disertakan dengan surat pernyataan bermaterai antara kedua belah pihak supaya terdapat kesepakatan dan pembaruan datanya berlaku secara absah.


Pementasan Wayang Kulit di Aula Disdikbud Kabupaten Jombang. (Donny)

Sementara itu Pelaksana Data Kesenian, Bidang Kebudayaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Dody Eko Prasetyo, mengungkapkan, berdasarkan aktivitas pembaruan NIK dalam rentang dua tahun terakhir, jumlahnya keseluruhan kelompok kesenian terbilang pasang-surut. Terutama di tahun 2021, yang mana Pandemi Covid-19 cukup berdampak signifikan terhadap pengurangan eksistensi sebagian besar kelompok kesenian di Telatah Kebo Kicak.

Lebih lanjut Dody Eko Prasetyo, “Untuk periode tahun 2021, berdasarkan pembaruan NIK, terdapat 344 kelompok seni yang aktif sampai warsa 2022. Kemudian, di awal tahun 2023, kurun 2-4 Januari, masih terdapat pembaruan 14 NIK, dan satu permohonan NIK baru yang berarti menambah jumlah kelompok kesenian tradisi.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama