![]() |
Penandatanganan pakta integritas penilai. (Rabithah) |
JOMBANG – Kebutuhan pengisian formasi kekosongan guru melalui mekanisme rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah berlangsung pada periode tahun 2022 ini, meninggalkan jejak yang cukup menarik untuk didalami. Lantaran, persyaratan yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2022, mengharuskan adanya proses penilaian kesesuaian.
Mekanisme jalannya PPPK tak luput membuat tantangan baru bagi kepala yayasan maupun satuan pendidikan di jenjang swasta. Hal ini dikarenakan, belum adanya filter dalam bentuk ketentuan yang baku dari stakelholders penentu dan pembuat kebijakan untuk mengatasi kekosongan formasi guru di swasta, jika guru terkait berhasil lolos seleksi.
Dalam hal ini dimaksudkan bahwa penilaian kesesuaian sendiri merujuk pada validasi kompetensi dan kinerja peserta PPPK 2022. Adapun validasi tersebut menyasar pada aspek kualifikasi akademik, kinerja, latar belakang, serta kompetensi.
![]() |
Abdul Majid. (ist) |
Ditemui pada (6/1) Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Abdul Majid, S.Psi. memaparkan, bahwasannya kredibilitas menjadi poin utamanya. Sebab, bagi tim penyelia baik pengawas, kepala satuan pendidikan, serta guru senior memiliki akun serta username yang hanya dapat diakses oleh masing-masing pihak.
Baca Juga: FKKG Ngusikan Pertebal Pemahaman Penyusunan Modul P5
Lebih detail Abdul Majid menguraikan, “Oleh karenanya pada hasil akhirnya nanti, skor akan ditinjau ulang oleh Disdikbud Kabupaten Jombang untuk kemudian disetorkan ke Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jombang. Lantas, sebelum pengangkatan dan peserta dinyatakan lolos dengan skor rata rata, seluruh hasil tersebut diproses oleh Kemendikbudristek RI melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.”
Sehubungan itu pula, pria yang gemar memancing menyatakan, secara umum perubahan mekanisme seleksi penyesuaian pada PPPK 2022, memang mengarah pada konteks perimbangan kebutuhan pemenuhan guru, atas dasar masa kerja bagi Prioritas 1 yang telah memenuhi nilai ambang batas. Hal ini pun menurutnya telah senapas bersama analisis jabatan yang menjadi dasar pemenuhan kekosongan guru di tiap satuan pendidikan.
![]() |
Karyono. (Donny) |
Di samping mekanisme seleksi penyesuaian PPPK 2022, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Karyono, M.Pd. menjabarkan, memang kesempatan seleksi penyesuaian secara substansi mengakomodir seluruh kebutuhan guru di seluruh satuan pendidikan. Terlebih, ketika terdapat prioritas bagi yang sudah melampaui nilai ambang batas, maka targetnya dari hasil dan usulan formasi dapat memenuhi kebutuhan kekosongan formasi di seluruh satuan pendidikan.
“Maka senyampang dengan skala prioritas ini. Dapat diproyeksikan bahwa sokongan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang, akan sangat menentukan kebutuhan formasi yang diperlukan untuk tetap memberikan pelayanan pendidikan terhadap masyarakat. Sehingga, di tingkat satuan pendidikan pun ketika, sudah terpenuhi formasi yang dibutuhkan, maka segala bentuk pengembangan kompetensi bagi guru maupun kepala satuan pendidikan wajib terlaksana,” ujar Karyono.
Pengembangan Kompetensi Mutlak
Mencoba mengembangkan keterangan Karyono, Majalah Suara Pendidikan menemui Ketua Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) SD, Kabupaten Jombang, Sukoco, M.Pd. pada Selasa (10/1) di Wilayah Kerja Pendidikan (Wilkerdik) Kecamatan Kudu. Seturut pengalamannya melalui penilaian penyesuaian bersama guru senior dan kepala SD, penguasaan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan pribadi para guru telah diselaraskan pada pembaruan kurikulum yang tengah berlangsung hari ini.
![]() |
Sukoco. (Donny) |
Sukoco mengungkapkan, “Berdasarkan pemantauan proses seleksi penyesuaian, semua soal banyak memuat studi kasus perancangan pembelajaran sesuai dengan pengembangan kurikulum merdeka. Otomatis, penyesuaian yang dilakukan tak hanya sebatas pemenuhan persyaratan administrasi. Melainkan turut mencakup pengetahuan para guru baru dan yang sudah melampui nilai ambang batas, akan tranformasi pendidikan dan kebutuhan peserta didik hari ini.”
Selanjutnya, Sukoco yang juga menjabat sebagai Kepala Koordinator Wilkerdik Kecamatan Kudu ini menambahkan, guna mengarahkan hasil setelah PPPK 2022, pihaknya senantiasa mendorong para guru maupun kepala SD supaya lekas adaptif dan selalu haus akan pengetahuan. Ini pula dapat dikembangkan melalui Forum Kelompok Kerja Guru maupun secara individu melalui pelbagai medium yang disediakan oleh Kemendikbudristek tanpa berbayar.
“Maka tiada pilihan lagi selain para guru yang sudah maupun masih dalam tahap menunggu pemenuhan formasi PPPK, untuk senantiasa mendongkrak kemampuan yang dimiliki ke level tertinggi. Tujuannya, agar penyesuaian yang sudah berlangsung, tepat sasaran dan menyentuh akar subtansinya, untuk dapat meningkatkan mutu pendidikan di level daerah,” ujar Sukoco.
![]() |
Susiana. (Donny) |
Sementara itu, Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Dra. Susiana, M.Si. melihat proses penilaian penyesuaian ini dari kacamata berbeda. Menurutnya, kepala satuan pendidikan pun juga wajib memiliki andil dalam memantau potensi setiap gurunya baik selama berlangsungnya PPPK maupun sesudahnya.
Susiana mengatakan, “PPPK 2022 memang memprioritaskan masa kerja seorang guru sebagai bakti yang diberikan terhadap peserta didik dan satuan pendidikan. Akan tetapi di sisi lain juga patut diperhatikan, bahwasannya ketika guru senior terlibat di proses penilaian penyesuaian, maka jelas kepala satuan pendidikan harus memiliki peta kinerja seluruh guru yang ada di satuan pendidikannya. Tak terkecuali bagi kepala satuan pendidikan yang baru di mutasi.”
Persisnya bagi kepala satuan pendidikan yang baru, dan sudah melalui penilaian penyesuaian PPPK 2022, peta kinerja yang didapat melalui studi penghimpunan data baik peserta dan guru senior lainnya, maupun bidang administrasi kepegawaian, cukup membantu proses penilaian. Lantaran, data pendukung semua sudah tervalidasi, imbuh Susiana.
![]() |
Julaeni. (Donny) |
Ketua Yayasan Pembinaan Lembaga Pendidikan Persatuan Guru Republik Indonesia Badan Pelaksana Harian, Julaeni, S.Pd., M.Si. mencermati, mekanisme jalannya PPPK tak luput membuat tantangan baru bagi kepala yayasan maupun satuan pendidikan di jenjang swasta. Hal ini dikarenakan, belum adanya filter dalam bentuk ketentuan yang baku dari stakelholders penentu dan pembuat kebijakan untuk mengatasi kekosongan formasi guru di swasta, jika guru terkait berhasil lolos seleksi.
“Tentu bukan sudah sebuah rahasia umum, bahwa banyak guru di satuan pendidikan swasta yang kemudian berhijrah ke negeri sesuai kebutuhan formasi yang berlaku. Oleh karenanya selagi mekanisme PPPK dengan seleksi penyesuaian sudah dan tetap berlangsung, maka satuan pendidikan swasta juga perlu mempersiapkan penerimaan guru dengan kompetensi terbaik. Supaya mutu tetap terdongkrak dan pelayanan terhadap peserta didik selalu optimal,” tegas Julaeni.
![]() |
Yoni Tri Joko Kurnianto. (Donny) |
Mencoba menelisik sisi lain yang mesti dilakukan setelah PPPK, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si. angkat bicara. Menurutnya, masih terdapat beberapa hal yang membutuhkan tinjauan ulang. Khususnya, mekanisme penilaian.
Bilamana dalam satu satuan pendidikan negeri terdapat satu formasi dengan peserta guru seleksi yang lebih dari formasi, maka hal ini memerlukan tinjauan ulang. Dalam arti persentase skor sebelum perangkingan yang menentukan kelolosan guru tersebut mesti diperimbangkan di angka 50%-50%.
“Tanpa adanya mekanisme baku tersebut, maka peluang subjektivitas masih akan muncul. Selain itu pula, supervisi juga harus dimanfaatkan oleh kepala satuan pendidikan untuk mengetahui kinerja yang telah dicapai dan ditoreh oleh guru, baik peserta maupun senior. Sehingga, disini akan jelas disamping memang guru dengan masa kerja lama mendapat prioritas, namun tetap kompetensi harus digaungkan,” terang Yoni Tri Joko Kurnianto.
![]() |
Pelaksanaan seleksi penyesuaian. (ist) |
Disinggung ihwal bentuk ekosistem guru di satuan pendidikan antara PPPK, PNS, maupun non-PPPK dan PNS, Yoni Tri Joko Kurnianto menambahkan, memang dibutuhkan sosialiasi terkait asal legal formal yang mengatur kewajiban dan hak masing-masing pihak. Sehingga, dengan demikian, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai landasan mengemban kewajiban, akan terpahamkan dengan baik ke seluruh pihak.
“Untuk itulah dari pelbagai tinjauan tersebut, IGI juga memberikan pertimbangan khususnya pada penilaian kompetensi PPPK, mesti disusun secara tersistematis dan memiliki standar baku. Baik di level nasional hingga ke daerah. Agar mulai saat ini, ketika PPPK sudah menjalankan tugas selama lima tahun, apabila perpanjangan masa kontrak ada kesamaan tinjauan dan persepsi antar satuan pendidikan. Bilamana ini tidak segera dirumuskan, maka jangan sampai satuan pendidikan kedepannya menerima ataupun menyeleksi pendidik, tak ubahnya memilih kucing dalam karung,” tandas Yoni Tri Joko Kurnianto.
Reporter/Foto: Donny Darmawan/Rabitha Maha/Istimewa