Rincian alokasi DAK Fisik Bidang Pembinaan SD pada tahun 2022. (Donny)


JOMBANG – Memasuki 2023 perubahan turut mewarnai wajah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang diantaranya adalah penerimaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Baik pengadaan untuk penyediaan piranti pembelajaran semacam komputer serta Chrome Book, maupun fisik yang teralokasi guna rehabilitasi dan pembangunan sarana prasarana berupa ruang kelas, perpustakaan, tempat ibadah, toilet, hingga laboratorium.

Berdasarkan penelusuran Majalah Suara Pendidikan yang melansir data dari djpk.kemenkeu.go.id. perihal penyaluran anggaran DAK Fisik 2023 di lingkup pendidikan, bidang Pembinaan SD Disdikbud Kabupaten Jombang mendapat kucuran dana sejumlah 8.739.556 miliar. Sedangkan bidang Pembinaan SMP tercatat menerima DAK Fisik sebesar 1.473.466 miliar.

Dikonfirmasi perihal besaran anggaran DAK 2023 tersebut, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Kelembagaan, Bidang Pembinaan SD, Ahmad Jalaludin, S.Ip. M.Si. pada Senin (26/12) membenarkan, bahwasannya terjadi penurunan porsi anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya di bidang fisik pendidikan untuk tahun ini. Dari penerimaan yang ada, anggaran DAK Fisik akan dikhususkan pada penuntasan 43 paket pembangunan dan rehab di 12 SD Se Kabupaten Jombang.

Nantinya proses pengusulan tambahan anggaran untuk DAK Fisik yang mempriotaskan kondisi satuan pendidikan dengan tingkat kerusakannya, akan ditinjau bersama oleh Disdikbud, PUPR, dan Bappeda Kabupaten Jombang.

“Penyebab penurunan ini sendiri belum disertai jawaban yang jelas dari pihak Kemenkeu. Padahal sebelumnya Kemenkeu bersama jajaran selingkarnya menginstruksikan kepada pemerintah daerah, melalui Organisasi Perangkat Daerah termasuk Disdikbud Kabupaten Jombang untuk mengusulkan sebanyak-banyaknya pengajuan DAK baik Fisik dan Pengadaan yang telah sinkron dengan Data Pokok Pendidikan beserta validasi proposal. Bilamana usulan yang diperintahkan pemerintah pusat tersebut dilaksanakan, nominal penerimaan DAK Fisik untuk bidang Pembinaan SD pada tahun 2023 ini terbilang ± 2.000.0000.000 miliar,” ungkap Ahmad Jalaludin.

Ahmad Jalaludin menambahkan, jumlah usulan tersebut dirinci berdasarkan proses validasi proposal pengajuan rehab maupun pembangunan baru semenjak Mei 2022 lalu. Kemudian, masih pula di verifikasi melalui platform Krisna yang unggahan data ihwal kerusakan di satuan pendidikan akan di analisis oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jombang, sesuai petunjuk teknis yang berlaku.

Baca Juga: Pemilihan Ketua OSIS  Sarana Peserta didik Berlatih Demokrasi Secara E-Voting

Tak hanya di Bidang Pembinaan SD, penurunan anggaran DAK Fisik juga terjadi di Bidang Pembinaan SMP. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd.I. menjelaskan berdasarkan usulan yang diajukan oleh satuan pendidikan, sebanyak 26 SMP, hanya satu yang mendapat anggaran DAK Fisik yakni di SMP Negeri 1 Sumobito.

Safak Efendi menjelaskan, “Adapun rinciannya, keseluruhannya untuk merehabilitasi total baik ruang kelas, perpustakaan, dan toilet. Sehingga pemaksimalan anggaran juga kami upayakan agar tak sampai proses pembelajaran di satuan pendidikan turut terganjal.”



Sementara itu disinggung soal pengurangan DAK Fisik di Bidang Pembinaan SD dengan cakupan wilayah terluas dan terbanyak satuan pendidikannya, Ahmad Jalaludin mengatakan bahwa solusinya dapat dipenuhi melalui peruntukkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Jombang Tahun 2023. Nantinya proses pengusulan tambahan anggaran untuk DAK Fisik yang mempriotaskan kondisi satuan pendidikan dengan tingkat kerusakannya, akan ditinjau bersama oleh Disdikbud, PUPR, dan Bappeda Kabupaten Jombang.

Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi, Disdikbud Kabupaten Jombang, Ana Arisanti, S.E., M.Si. mengatakan bahwa persoalan anggaran yang dinamis dari pemerintah pusat memang dapat digantikan melalui anggaran pemerintah daerah. Akan tetapi mesti jumlahnya tidak sebanyak alokasi awal, kecenderungan yang terjadi memang pemerintah daerah tetap memprioritaskan kegentingan kondisi di satuan pendidikan tersebut.

“Apabila tetap belum menutupi keseluruhan kebutuhan di satuan pendidikan, terdapat jalan lain untuk menyerap dana melalui dana Pokok Pikiran Dewan Perwakilan Rakyat yang terhimpun berdasarkan aspirasi masyarakat. Ini dapat ditempuh dan diperbolehkan asal tetap mengacu pada kaidah hukum yang berlaku,” tandas Ana Arisanti.

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama