Infografis Merawat Perpustakaan Menjaga Jendela Dunia. (Dok.MSP)


Pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 ihwal Perpustakaan di Pasal 23 Ayat (1) telah termaktub bahwa kewajiban setiap satuan pendidikan untuk memiliki perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dan standar nasional pendidikan. Standar nasional perpustakaan meliputi koleksi, sarana prasarana, pelayanan, pengelolaan, tenaga, dan penyelanggaraan.

Koleksi Perpustakaan

Terdiri dari buku pelajaran pokok, pelajaran pelengkap, bacaan, rujukan, terbitan berkala, pamflet, media pendidikan, alat peraga, multimedia, kliping, dan dokumentasi penting. Keseluruhannya tersebut lantas terbagi dalam koleksi dasar dan pengembangan. Adapun koleksi dasar, satuan pendidikan wajib memiliki 1.000 koleksi buku yang terdiri dari lintas keilmuan. Kemudian pada pengembangan koleksi ketentuannya, besanya koleksi dasar maka semakin kecil angka pengembangannya (1.000 koleksi dasar dikembangkan 10%) dan wajib tuntas dalam tempo lima tahun.

Baca Juga: Halal Bi Halal Wilkerdik Kecamatan Diwek Penuh Kemeriahan dan Kekompakan

Sarana Prasarana

Meliputi ketersediaan fasilitas mulai gedung dan perabot perpustakaan. Untuk standar gedung, wajib disertai dengan ruang penempatan buku dan media pembelajaran, pelayanan, baca, pengelola, dan tempat penyimpanan barang bagi pengunjung. Kemudian pada aspek perabot, harus memiliki rak buku, meja kursi baca, katalog baik manual dan digital, ruang tenaga perpustakaan dan peminjaman.

Pelayanan

Layanan minimum yang harus tersedia di perpustakaan satuan pendidikan melingkupi, layanan sirkulasi (peminjaman), rujukan (referensi), dan membaca. Untuk peminjaman, perpustakaan dapat meminjamkan 4 buku pengetahuan umum dan fiksi. Adapun kamus, buku pedoman, dan ensiklopedia tak dapat dipinjamkan. Kemudian di rujukan, menyangkut seluruh kegiatan pendayagunaan segala bahan yang ada di perpustakaan. Selanjutnya membaca, tentu memfasilitasi kenyamanan pengunjung, baik pendidik dan peserta didik dalam memafaatkan layanan perpustakaan.



Pengelolaan

Mengelola perpustakaan pun mesti dilandasi dengan program kerja yang laik. Selain perawatan koleksi mulai dari inventarisasi, pengkatalogan, dan penyelesaian fisik buku, diperlukan pula evaluasi program, anggaran, dan laporan hasil kinerja dari seluruh tenaga perpustakaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tenaga

Terdiri dari kepala perpustakaan dan tenaga pustakawan. Keduanya wajib memiliki kualifikasi akademik mulai strata S1 sampai D2 Perpustakaan. Selain itu juga diharuskan mempunyai kompetensi perihal dunia perpustakaan. Termasuk teknis dan pengelolaannya. Tak terkecuali bagi guru yang mendapat tugas mengelola perpustakaan, dan jam mengajar belum terpenuhi maka jam tugas perpustakaan diperhitungkan untuk memenuhi kekosongan jam tersebut. Ketentuannya 2 jam bertugas di perpustakaan sama dengan 1 jam efektif pembelajaran. Kemudian bagi yang terpenuhi jam mengajarnya, jam bertugas di perpustakaan diperhitungkan sebagai unsur pemerolahan angka kredit ½ setiap tahun.

Penyelenggaraan

Terakhir, dalam penyelenggaraan harus melibatkan seluruh unsur teknis dasar persyaratan pendirian perpustakaan mulai dari fisik dan non-fisik. Non-fisik sendiri mengacu pada metode pengembangan perpustakaan di satuan pendidikan sebagai layanan pembelajaran.

Oleh : Balitbang Majalah Suara Pendidikan

Sumber : perpusnas.go.id dan deepublishstore.com

Lebih baru Lebih lama