![]() |
Prosesi penandatanganan MoU. (ist) |
MOJOAGUNG – Sebuah upaya preventif dilakukan oleh Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang untuk menangani pelbagai kasus hukum yang dialami peserta didik jenjang SMK/SMA/PKPLK di Kabupaten Jombang. Salah satunya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melalui kerjasama peresmian rumah Restorative Justice (RJ).
Baca Juga: Gebyar Panggung Seni, Suguhkan Keterampilan Peserta Didik SDN Banjarsari Bandar Kedungmulyo
Acara peresmian tersebut digelar serentak pada Kamis 9/2 bertempat di Aula SMK Negeri Mojoagung. Turut hadir, seluruh tim RJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, jajaran pimpinan Cabdin Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah jenjang SMK/SMA/PKPLK dan civitas akademika SMK Negeri Mojoagung.
![]() |
Penyerahan sertifikat rumah restorative justice kepada kepala SMK Negeri Mojoagung. (ist) |
![]() |
Bukti sertifikat rumah restorative justice. (ist) |

Bersyukur untuk saat ini terdapat 22 satuan pendidikan yang berhasil menerapkan mekanisme rumah RJ dengan rincian duabelas di SMA negeri, delapan di SMK negeri dan dua di SLB negeri. Satuan pendidikan yang telah berhasil ini diharapkan menjadi pioner bagi satuan pendidikan lainnya, terutama bagi satuan pendidikan swasta yang belum ada sama sekali, imbuh Sri Hartati. Selain itu, dengan adanya rumah RJ ini satuan pendidikan dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil langkah permasalahan hukum seperti kekerasan dan perundungan yang sering terjadi, sehingga tenaga dan fokus pikiran tak akan habis pada penyelesaian masalah tersebut melainkan dapat lebih tercurah pada prestasi peserta didik.
![]() |
Seluruh tamu undangan yang hadir berfoto bersama. (ist) |
Reporter/Foto: Rabitha Maha/Istimewa