Prosesi penandatanganan MoU. (ist)

MOJOAGUNG – Sebuah upaya preventif dilakukan oleh Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang untuk menangani pelbagai kasus hukum yang dialami peserta didik jenjang SMK/SMA/PKPLK di Kabupaten Jombang. Salah satunya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang melalui kerjasama peresmian rumah Restorative Justice (RJ).

Baca Juga: Gebyar Panggung Seni, Suguhkan Keterampilan Peserta Didik SDN Banjarsari Bandar Kedungmulyo

Acara peresmian tersebut digelar serentak pada Kamis 9/2 bertempat di Aula SMK Negeri Mojoagung. Turut hadir, seluruh tim RJ Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang, jajaran pimpinan Cabdin Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, anggota Musyawarah Kerja Kepala Sekolah jenjang SMK/SMA/PKPLK dan civitas akademika SMK Negeri Mojoagung.


Penyerahan sertifikat rumah restorative justice kepada kepala SMK Negeri Mojoagung. (ist)

Kepala Cabdin Pendidikan Provinsi Wilayah Kabupaten Jombang, Sri Hartati, S.Sos.,M.M. menyampaikan bahwa agenda kerja sama dan peresmian rumah RJ ini sejatinya dilakukan berdasar arahan dari Gubernur Jawa Timur. Hal tersebut telah termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024 yang difokuskan pada perbaikan sistem hukum pidana dan perdata yang strateginya secara spesifik berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif.

Bukti sertifikat rumah restorative justice. (ist)

Sri Hartati mengatakan, “Tujuan rumah RJ adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang dialami peserta didik. Teknisnya dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait untuk bermusyawarah mencari penyelesaian yang adil. Nantinya diharapkan setiap satuan pendidikan harus memiliki mekanisme rumah RJ ini. Selain tindak lanjut perkara yang dimungkinkan selesai di tingkat satuan pendidikan dan dibawah pengawasan Kejari Jombang juga dilakukan kegiatan pembinaan secara preventif seperti sosialisasi hukum.”



Bersyukur untuk saat ini terdapat 22 satuan pendidikan yang berhasil menerapkan mekanisme rumah RJ dengan rincian duabelas di SMA negeri, delapan di SMK negeri dan dua di SLB negeri. Satuan pendidikan yang telah berhasil ini diharapkan menjadi pioner bagi satuan pendidikan lainnya, terutama bagi satuan pendidikan swasta yang belum ada sama sekali, imbuh Sri Hartati. Selain itu, dengan adanya rumah RJ ini satuan pendidikan dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil langkah permasalahan hukum seperti kekerasan dan perundungan yang sering terjadi, sehingga tenaga dan fokus pikiran tak akan habis pada penyelesaian masalah tersebut melainkan dapat lebih tercurah pada prestasi peserta didik.

Seluruh tamu undangan yang hadir berfoto bersama. (ist)

Kepala SMK Negeri Mojoagung, Panca Sutrisno, S.Pd.,M.Si. menjelaskan bahwa banyak hal positif yang dapat dipetik ketika satuan pendidikan menjadi bagian dari rumah RJ. Selain memberikan pengawalan bantuan hukum yang langsung dibawah pengawasan Kejari Jombang juga sedikit banyak memberikan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan cara mengatasinya. Hal tersebut tentu menjadikan para civitas akademika dan peserta didik kian melek hukum kedepannya.

Reporter/Foto: Rabitha Maha/Istimewa
Lebih baru Lebih lama