Pembiasaan baca Alquran dengan Metode Ummi di SDN Curahmalang II Sumobito. (Donny)

JOMBANG – Berangkat dari sebuah evaluasi dan menciptakan perubahan dalam aktivitas pendidikan adalah sesuatu kelumrahan. Hal itu dilakukan lantaran menjawab kebutuhan zaman yang kian berkembang dengan sangat dinamis. Selaiknya yang terjadi pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB yang sudah dimulai gencar tahapan sosialisasi untuk menguatkan pemahaman peserta didik maupun wali peserta didik sebelum mendaftar dengan mekanisme online. Demikian pun ketika memilih jalur yang bakal di tempuh nantinya dalam PPDB.

Untuk ketentuan uji kompetensi Juz 30, peserta didik harus menghafalkannya dengan metode Musabaqoh Hifdzul Quran baik sambung surat dan ayat.

Teranyar PPDB Tahun Pelajaran (Tapel) 2023-2024, mengalami perubahan pelaksanaan khususnya di jalur Tahfidz. Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd. menjabarkan, perubahan yang ditetapkan, tak lepas dari upaya untuk mengkualitaskan implementasi program Pemerintah Kabupaten Jombang dalam menggalakkan 5.000 Tahfidz SD. Oleh karenanya, berbeda dari seleksi Tahfidz di jalur PPDB Tapel 2022-2023 lalu yang menggunakan audio visual. Untuk jalur Tahfidz pada PPDB Tapel 2023-2024 ini, seleksi dilakukan secara tatap muka dan langsung diuji oleh Tahfidz yang memiliki sertifikat kompetensi dari Bupati Jombang.

Baca Juga: Goal dan Leadership Asas MPLS SMP Kristen Petra Jombang

“Selain itu merunut hasil tim verifikator PPDB Tapel 2022-2023 untuk Jalur Tahfidz, banyak video yang dikirim tidak memenuhi standar kualitas. Baik secara visual maupun audionya. Terlebih lagi dari segi orisinalitasnya, masih berada dalam ruang yang abu-abu. Artinya, untuk memastikan kebenaran peserta didik melafalkan surah pendek yang diwajibkan, belum terdeteksi seutuhnya. Maka dengan perubahan pengujian Tahfidz secara tatap muka di masing-masing Wilayah Kerja Pendidikan tiap kecamatan yang tengah dan sudah berlangsung, tentu akan menjadi ceruk kualitas dan otentiknya, pelesapan ilmu Tahfidz pada peserta didik di hadapan tim penguji,” ungkap Safak Efendi.

Pria yang identik dengan peci hitamnya ini menambahkan, bagi peserta didik yang berada dalam naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, juga mendapatkan kesempatan yang sama dalam menjajal peruntungan di PPDB Tapel 2022-2023 jalur Tahfidz. Hanya saja, untuk pelaksanaan pengujian Tahfidz bagi lingkup Kemenag Kabupaten Jombang, bertempat di masing-masing wilayah Pengembangan Pendidikan Agama Islam (PPAI).



“Maka, dari masing-masing 3 penguji yang menyelia 20 peserta didik, di tiap wilayah yang berbeda, keabsahan hasilnya dapat dipastikan. Ibarat kata sekali dayung dua tiga pulau terlampaui, pola ini juga akan mampu meneropong hasil binaan Tahfidz selama ini di jenjang dasar,” imbuh Safak Efendi.

Sementara itu, ihwal aspek serta bobot penilaiannya, melingkupi beberapa hal. Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Iswahyudi Hidayat, S.Sos. menjabarkan, untuk ketentuan uji kompetensi Juz 30, peserta didik harus menghafalkannya dengan metode Musabaqoh Hifdzul Quran baik sambung surat dan ayat. Selanjutnya, peserta didi diberi 10 pertanyaan seputar surat Anaba dan Annas.

Sosialiasi PPDB bagi peserta didik SMP Negeri Plandaan 2. (Donny)

Lebih lanjut, Iswahyudi Hidayat menerangkan, “Untuk kriteria penilaian akan mengukur kelengkapan dan kelancaran hafalan beserta tajwidnya. Jumlahnya nilainya, untuk kelengkapan hafalan akan mendapat nilai 100, kelancaran hafalan dengan Wakof dan Ibtida sekaligus murotul ayat serta kalimah, tiap aspeknya mendapat nilai 50. Terakhir, untuk Tajwid dari Makharijul, Sifatul, Akhamul Huruf, dan Akhamul Mad, masing-masing dinilai 25. Sehingga skor akhir jika seluruhnya sempurna, berada di angka 300 dan pencapaian ini dari pemerolehan nilai 271-150 disetarakan dengan prestasi tingkat kabupaten.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan
Lebih baru Lebih lama