![]() |
Kegiatan UTS di satuan pendidikan. (ist) |
JOMBANG – Melihat agenda Maret hingga April 2023 apabila mengacu kalender pendidikan menjadi bulan yang disibukkan dengan kegiatan Ujian Tengah Semester (UTS) pada jenjang SMP. Selaras dengan hal tersebut, terdapat mekanisme baru yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Peraturan tersebut menyebutkan bahwa satuan pendidikan yang melaksanakan Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013 diharapkan dalam memberikan penilaian kepada peserta didik mengacu pada asesmen pendidikan. Instrumen asesmen pendidikan dapat dikembangkan berdasarkan teknik penilaian yang digunakan oleh setiap guru.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Lampung, Ternyata Anak Jombang
Menindaklanjuti peraturan tersebut, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd. menyampaikan bahwa telah melaksanakan sosialisasi perihal standar penilaian terbaru melalui surat pemberitahuan serta pada pelbagai kegiatan seperti Musyawarah Kerja Kepala Sekolah serta pada forum pengawas SMP. Sehingga diharapkan segera dapat diteruskan informasi tersebut kepada tenaga pendidik masing-masing satuan pendidikan.
Safak Efendi menjabarkan, “Kegiatan penilaian ujian termasuk UTS dapat digantikan dengan teknik asesmen. Pada teknik tersebut setidaknya terdapat tujuh instrumen asesmen yang dapat dilakukan oleh guru. Diantaranya, (a) Instrumen Observasi yang berarti dilakukan secara berkesinambungan melalui pengamatan perilaku secara berkala. (b) Instrumen Kinerja, mengaplikasikan pengetahuannya ke dalam berbagai macam konteks sesuai dengan kriteria pembelajaran. (c) Instrumen Projek, tugas yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan, yang harus diselesaikan dalam waktu tertentu.”
Pria yang identik dengan songkok hitamnya itu melanjutkan, (d) Instrumen Tes Tertulis, ujian dengan soal dan jawaban yang disajikan secara tertulis, untuk mengukur atau memperoleh informasi. (e) Instrumen Tes Lisan, pemberian pertanyaan yang menuntut peserta didik untuk menjawabnya secara lisan secara individu atau kelompok. (f) Instrumen Penugasan, pemberian tugas kepada murid untuk mengukur pengetahuan. (g) Instrumen Portofolio, kumpulan dokumen hasil penilaian, penghargaan, dan karya peserta didik dalam bidang tertentu, yang mencerminkan perkembangannya secara menyeluruh.
![]() |
Kegiatan gelar karya sebagai portofolio peserta didik. (rabitha) |
Sementara itu, Pengawas SMP Disdikbud Kabupaten Jombang, Julaeni, S.Pd., M.Si. menegaskan bahwa menyambut baik peraturan tersebut. Sebab, satuan pendidikan diberikan kewenangan untuk menilai peserta didiknya melalui pelbagai teknik asesmen. Sehingga satuan pendidikan harus mengetahui terlebih dahulu kebutuhan penilaian yang cocok dengan peserta didiknya.
Julaeni memungkasi bahwa beberapa satuan pendidikan jenjang SMP di Kota Santri pun melaksanakan UTS pada tahun ini secara beragam. Beberapa satuan pendidikan mengandalkan hasil portofolio peserta didik saat gelar karya, berdasarkan projek, penugasan atau masih menggunakan cara seperti sebelumnya yaitu tes tulis. Kesemua cara ataupun instrumen tersebut tidak ada yang salah, justru menjadi bukti bahwa satuan pendidikan tidak menyeragamkan teknik penilaian lantaran dipastikan memiliki potensi guru dan peserta didik yang beragam.
Reporter/Foto: Rabitha Maha/Istimewa