Paparan materi sebelum kegiatan FGD. (Rabitha)


JOMBANG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang tiada hentinya memberikan dukungan bagi satuan pendidikan inklusif agar mampu memberikan pelayanan maksimal bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), salah satunya melalui Pelatihan Rutin Pendidikan Inklusif bagi kepala dan wakil kepala urusan satuan pendidikan, serta guru BK. Pendidikan inklusif menjadi sistem layanan pembelajaran yang mensyaratkan anak berkebutuhan khusus dapat belajar di satuan pendidikan terdekat, di dalam kelas umum bersama teman seusianya.

Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat memberikan layanan akomodasi yang layak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan khusus peserta didik dengan menerapkan model kurikulum duplikasi dan modifikasi.

Ketua MKKS SMP Negeri Kabupaten Jombang, Rudy Priyo Utomo, M.Pd. menyampaikan bahwa setiap tahun pendidikan inklusif di Jombang senantiasa mengalami dinamika, hal ini disebabkan pergeseran pagu Penerimaan Peserta Didik Baru juga berubah setiap tahunnya. Oleh karenanya setiap satuan pendidikan seharusnya siap dengan segala kemungkinan yang ada.

Baca Juga: DWP Disdikbud Kabupaten Jombang, Belajar Seni Mengukir Buah

Narasumber Utama Pendidikan Inklusif, Dra. Susiana, M.Si menyampaikan bahwa setiap PDBK memiliki program belajar secara individu yang memungkinkan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki sesuai dengan kemampuan. Kunci utama yang prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif adalah bahwa semua anak tanpa terkecuali dapat belajar melalui bantuan dan kerjasama antara guru, wali peserta didik, dan temannya. Karena itu, untuk melaksanakan pendidikan inklusif diperlukan perubahan pola pikir, penataan secara teknis, kebijakan, budaya, pengelolaan kelas, dan dilakukannya prinsip adaptasi.



“Prinsip adaptasi dalam pendidikan inklusif mengharuskan satuan pendidikan memperhatikan tiga dimensi, yang meliputi, kurikuler, instruksional, dan lingkungan belajar. Adaptasi kurikuler terkait penyesuaian isi, materi, atau kompetensi yang dipelajari. Adaptasi instruksional mengacu pada cara, metode, dan strategi yang dapat digunakan peserta didik untuk menguasai materi atau kompetensi yang ditargetkan. Adaptasi lingkungan belajar berkaitan dengan perencanaan pembelajaran baik waktu, dan guru yang bertanggungjawab, termasuk ketersediaan sarana prasarana, alat bantu dan sumber belajar yang sesuai,” jelas Susiana.


Pengawas satuan pendidikan sebagai narasumber. (Rabitha)

Ditambahkan Ketua Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si. berpendapat bahwa satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif dapat memberikan layanan akomodasi yang layak sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan khusus peserta didik dengan menerapkan model kurikulum duplikasi dan modifikasi. Model kurikulum duplikasi adalah kurikulum untuk PDBK yang disamakan dengan kurikulum peserta didik regular, sedangkan kurikulum modifikasi adalah kurikulum reguler yang diubah agar sesuai dengan kemampuan PDBK.

Diskusi antara narasumber dan Ketua MKKS SMP Kabupaten Jombang. (Rabitha)

Sementara itu, Ketua Musyawarah Guru Bimbingan Konseling Kabupaten Jombang yang juga sebagai guru PDBK SMP Negeri 1 Kesamben, Makhshushotin, S.Pd bahwa perencanaan pembelajaran merupakan langkah menghasilkan program dan proses pembelajaran bagi PDBK. Program pembelajaran disusun dari hasil asesmen dan matriks perencanaan. Setelah deskripsi pemetaan karakteristik kebutuhan khusus, disusun skala prioritas yang menggambarkan urutan urgensi masalah. Berdasarkan matriks perencanaan, karakteristik kemampuan PDBK yang mempunyai dampak paling besar menjadi prioritas utama untuk ditangani. Seperti halnya pembelajaran mengolah emosi, tutur kata, perilaku, kemampuan membaca dan menulis.

Data satuan pendidikan inklusif SMP di Kabupaten Jombang tahun 2023. (Rabitha)

Reporter/Foto: Rabitha Maha

Lebih baru Lebih lama