Ilustrasi pelaksanaan pemberkasan PPDB Tapel 2023/2024. (Rabitha)


JOMBANG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi salah satu rangkaian tahapan yang harus dilalui oleh setiap calon peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan lebih tinggi. Calon peserta didik, orangtua atau wali peserta didik, dan masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas dan lengkap tentang PPDB, maka perlu disusun Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB, mekanisme sosialisasi dan Helpdesk sehingga dapat menjamin terjangkaunya akses pendidikan secara menyeluruh.

Pelaksanaan PPDB setiap tahunnya selalu mengalami dinamika. Namun terpenting adalah segala informasi dapat diakses dengan mudah pada panitia penyelenggara dan pada forum diskusi seperti pada forum paguyuban operator, guru kelas VI ataupun kepala satuan pendidikan.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang sebagai pihak penyelenggara telah mempersiapkan mekanisme PPDB untuk jenjang SMP sejak bulan Januari 2023. Bersandar pada dasar hukum terbaru yakni Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI, Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024. Hal tersebut ditindaklanjuti melalui sosialisasi tahap pertama yang berfokus pada evaluasi PPDB tahun sebelumnya dan perencanaan tahun mendatang. Kemudian ada sosialisasi tahap kedua yang berfokus pada penjabaran Juknis.

Safak Efendi. (Donny)

Ditemui disela kegiatan sosialisasi, Kepala Bidang Pembinaan SMP, Disdikbud Kabupaten Jombang, Safak Efendi, M.Pd. menyampaikan bahwa terdapat empat poin evaluasi pada pelaksanaan PPDB tahun sebelumnya. Hal tersebut berdasar pada pengalaman panitia pelaksana, operator SD dan SMP serta forum kepala satuan pendidikan jenjang SD yang dihadirkan saat pelaksanaan sosialisasi tahap pertama.

Safak Efendi menjabarkan bahwa diantaranya adalah terdapat surat mutasi wali peserta didik yang diduga abal-abal khususnya yang bekerja pada perusahaan swasta, terdapat Kartu Keluarga (KK) yang dipalsukan tanggal terbitnya, peserta didik merasa kesulitan untuk memfoto kalibrasi tiga titik koordinat rumah yang terdiri dari bagian depan, tengah dan belakang rumah, dan yang terakhir yakni website dan aplikasi yang sempat mengalami gangguan tidak bisa diakses beberapa waktu.

Baca Juga: Totalitas SMP Negeri 1 Tembelang dalam JCC 2023

“Banyaknya permasalahan perihal administrasi tersebut membuat panitia mencetuskan pelbagai berkas pendukung tambahan yang memiliki kekuatan hukum. Seperti Surat Keterangan (SK) Domisili, SK Kepala Kepala Satuan Pendidikan, Surat Pertanggungjawaban Mutlak yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti setelah terverifikasi oleh pihak pemerintah maupun satuan pendidikan bahwa yang bersangkutan memalsukan berkas khususnya bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dan kesemuanya bermaterai 10.000,” terang pria yang identik dengan songkok hitamnya itu.

Iswahyudi Hidayat. (Donny)

Sekretaris II Panitia PPDB Tapel 2023/2024, Disdikbud Kabupaten Jombang, Iswahyudi Hidayat, S.Sos., Iswahyudi Hidayat, S.Sos. menegaskan bahwa terdapat beberapa pembaruan dalam Juknis pada pelaksanaan PPDB Tapel 2023/2024. Apabila pada tahun lalu bisa menggunakan Surat Kenal Lahir maka untuk tahun ini wajib menggunakan Akta Kelahiran. Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak diunduh di aplikasi Sipintar dan Sipma kini harus berstatus aktif dan harus sudah diunduh berupa berkas cetak. Terakhir yakni apabila dahulu Jalur Pindah Tugas untuk seluruh pekerjaan kini hanya untuk Aparatur Sipil Negara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, TNI, POLRI, BUMN dan BUMD saja.

Iswahyudi Hidayat yang juga menjabat Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP, Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Kabupaten Jombang itu mengatakan bahwa perihal jalur pendaftaran, calon peserta didik hanya diperbolehkan memilih satu jalur saja sesuai dengan kualifikasinya, yakni jalur zonasi sebanyak 50 persen, jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas orangtua atau wali sebanyak 5 persen, sedangkan jalur prestasi sebanyak 30 persen pada setiap pagunya. Kuota yang belum terpenuhi dari jalur afirmasi, prestasi dan jalur perpindahan tugas orangtua atau wali akan berpindah ke jalur zonasi. Jalur zonasi juga termasuk calon peserta didik di dalam pondok pesantren yang menghubungi asrama yang dibuktikan dengan SK resmi dari pimpinan pondok pesantren.

Pelaksanaan sosialisasi Juknis PPDB Tapel 2023/2024. (Rabitha)

“Begitupula dengan calon peserta didik dari luar daerah harus memenuhi berkas tambahan berupa ijazah atau dokumen lain yang membuktikan bahwa peserta telah menyelesaikan pendidikan setara SD. Selanjutnya mendapatkan rekomendasi dari Disdikbud asal dan Disdikbud Kabupaten Jombang serta surat pindah KK setidaknya tertanggal dua tahun sebelumnya,” terang pria yang akrab disapa Pak Yudi itu.

Sedangkan untuk calon peserta didik dari luar negeri mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek RI yang menentukan kelas/grade/level, serta peserta didik Wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat enam bulan yang diselenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan, imbuh Iswahyudi Hidayat. Kesemua berkas tersebut diserahkan kepada satuan pendidikan setelah dinyatakan diterima pada satuan pendidikan tertentu.



Tak kalah pentingnya, Iswahyudi Hidayat juga menambahkan yakni calon peserta didik penyandang disabilitas mendaftar pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan layanan inklusif sesuai dengan jenis layanan yang ditetapkan. Jenis disabilitas dibuktikan dengan asesmen awal calon peserta didik yang meliputi fisik, psikologis, akademik, fungsional, sensorik, dan motorik dari psikolog profesional. Namun apabila tidak tersedia bisa menggunakan surat rekomendasi dari dewan guru satuan pendidikan asal.


Bambang Rudy Tjahjo Surjono. (Donny)

Sekretaris Disdikbud Kabupaten Jombang, Bambang Rudy Tjahjo Surjono, M.Pd. menambahkan bahwa tentang kebijakan pagu satuan pendidikan SMP pada tahun ini mengalami perubahan. Diantarnya adalah SMP Negeri 1 Plandaan yang menambah satu Rombongan Belajar (Rombel). Terpenting adalah satuan pendidikan yang akan merubah jumlah Rombel harus mengajukan satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB, sebab akan merubah isi pada pemetaan jalur penerimaan serta isi dari Juknis yang harapannya tak sampai membingungkan pihak operator.

Untuk memfasilitasi calon peserta didik dari MI, pihak panitia menjalin koordinasi dengan paguyuban operator MI Se Kabupaten Jombang, imbuh Bambang Rudy Tjahjo Surjono. Operator tersebut nantinya juga akan berdiskusi lagi pada forum yang lebih kecil yakni tingkat kecamatan dengan operator SD atau SMP untuk proses pemberkasan khususnya pada pelaksanaan input nilai rapor.

Senen. (Donny)

Sementara itu Kepala Disdikbud Kabupaten Jombang, Senen, S.Sos.,M.Si. memungkasi bahwa pelaksanaan PPDB setiap tahunnya selalu mengalami dinamika. Namun terpenting adalah segala informasi dapat diakses dengan mudah pada panitia penyelenggara dan pada forum diskusi seperti pada forum paguyuban operator, guru kelas VI ataupun kepala satuan pendidikan. Jalur pendaftaran haruslah tepat sasaran, sehingga peserta didik tak sampai salah memilih jalur pendaftaran yang berakibat harus rela memilih satuan pendidikan lainnya.

Senen juga berpesan kepada calon peserta didik bahwa tak perlu ragu perihal biaya untuk melanjutkan jenjang pendidikan. Pemerintah telah membuka jalur afirmasi dan setelah diumumkan masuk pastinya juga ada mekanisme beasiswa yang sangat beragam nantinya. Sehingga diharapkan satuan pendidikan haruslah memiliki cara agar peserta didik yang benar-benar termasuk kategori tidak mampu tak sampai putus belajar hanya karena terhalang biaya pendidikan.

Reporter/Foto: Rabitha Maha/Donny Darmawan

أحدث أقدم