Ilustrasi e-PBK. (Ist)


Sistem perpajakan di Indonesia menganut Self Assesment System yaitu sistem perpajakan yang berarti Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung atau memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang. Karena Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk melakukan penghitungan dan pembayaran sendiri, hal tersebut memungkinkan Wajib Pajak melakukan kesalahan dalam melakukan pembayaran pajak. Kesalahan tersebut biasanya terjadi dalam penginputan NPWP, kode jenis pajak, kode akun pajak maupun kesalahan nominal pembayaran. Apabila Wajib Pajak mengalami kesalahan dalam pembayaran tidak perlu khawatir karena dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan (Pbk). Nah apa itu Pemindahbukuan (Pbk)?

Dengan semakin berkembangnya layanan E-Pbk yang mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakannya, maka layanan E-Pbk ini sudah seharusnya disebarluaskan kepada wajib pajak sehingga semakin banyak yang memanfaatkan layanan e-Pbk tersebut.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Apabila terjadi kesalahan dalam pembayaran pajak Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Pemindahbukuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pemindahbukuan tersebut meliputi:

Baca Juga: SMP Negeri 1 Perak Pemenuhan Sarpras Kunci Keberhasilan Pembelajaran

a. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain

b. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;

c. Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;

d. Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;

e. Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;

f. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB; dan

g. Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan;

Permohonan pemindahbukan dapat diajukan oleh Wajib Pajak secara manual dengan cara mengisi formulir Pemindahbukuan dilampiri Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan disampaikan secara langsung ke Loket TPT atau dikirimkan melalui pos atau jasa ekspedisi ke KPP sesuai BPN tersebut diadministrasikan. Untuk mempermudah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemindahbukuan, sejak 12 Desember 2022 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan inovasi elektronik pemindahbukuan (e-Pbk) v1.0. Layanan e-Pbk tersebut terus dikembangkan sehingga pada pertengahan November 2023 DJP meluncurkan e-Pbk v2.0.

Wike Puspasari Putri. (Ist)

Melalui layanan e-Pbk tersebut Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan pemindahbukan secara manual ke KPP. Permohonan Pbk dapat diajukan secara elektronik dalam jangka waktu 1x24 jam melalui laman djponline.pajak.go.id. Selain dapat mengajukan permohonan secara elektronik, Wajib Pajak juga dapat melakukan pemantauan serta pencetakan produk hukum pemindahbukuan atas permohonan pemindahbukuan yang sudah disampaikan melalui kanal elektronik tersebut.



Pemantauan perlu dilakukan karena proses persetujuan permohonan pemindahbukuan dilakukan oleh KPP tempat NTPN/ bukti pembayaran diadministrasikan. Secara umum, alur permohonan pemindahbukan e-Pbk adalah Wajib Pajak melakukan login ke djponline, kemudian mengisi permohonan Pbk, melakukan monitoring pemohonan pemindahbukuan dan yang terakhir adalah cetak produk hukum pemindahbukan. Beberapa pengembangan dalam fitur e-Pbk v2.0 adalah:

1. Permohonan Pbk dapat dilakukan antar NPWP;

2. Pembukaan permohonan Pbk dengan Kode Jenis Setoran 3XX,5XX,9XX;

3. Permohonan Pbk dapat diajukan atas Bukti Pbk;

4. Wajib Pajak dapat mengunggah lampiran dalam permohonan Pbk;

5. Submit permohonan pemindahbukan dapat menggunakan sertifikat elektronik atau kode verifikasi (Penggunaan sertifikat elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh DJP, sedangkan penggunaan kode verifikasi merupakan kode yang dikirimkan pada email yang diinput pada form permohonan pemindahbukuan);

6. Permohonan Pbk dapat disimpan sebagai draft dan

7. Terdapat petunjuk penggunaan E-Pbk bagi wajib pajak yang masih membutuhkan panduan.

Selanjutnya, dengan semakin berkembangnya layanan E-Pbk yang mempermudah wajib pajak dalam pelaksanaan administrasi perpajakannya, maka layanan E-Pbk ini sudah seharusnya disebarluaskan kepada wajib pajak sehingga semakin banyak yang memanfaatkan layanan e-Pbk tersebut. Pengembangan layanan E-Pbk merupakan salah satu komitmen DJP dalam upayanya untuk selalu memberikan kemudahan dan terus memberikan pelayanan terbaik bagi Wajib Pajak.

Penulis : Wike Puspasari Putri

Jabatan : Penyuluh Pajak Ahli Muda

Instansi : KPP Pratama Jakarta Tebet

Lebih baru Lebih lama