Ilustrasi foto rumah. (Ist)


Presiden Joko Widodo telah menetapkan untuk memberikan Insentif pada sektor industry perumahan dan konstruksi yang PDB nya mengalami penurunan. Bentuk insentif yang diberikan adalah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi Masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut program ini dilakukan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti yang mengalami perlambatan.

"Terkait PPN untuk perumahan, utamanya untuk dorong sektor perumahan yang PDB-nya rendah, turun 0,67%, dan konstruksi 2,7%," kata Airlangga usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Selasa (24/10/2023). Saat ini pemerintah telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023 yang telah dikeluarkan tanggal 21 November 2023 yang berisi mengenai syarat dan ketentuan untuk mendapatkan insentif pemerintah dalam pembelian rumah tapak maupun rumah susun.

Baca Juga: Cara Mengatasi Susah Bangun Pagi

DTP diberikan untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun. Merujuk pasal 2 dan pasal 4 PMK 120 Tahun 2023, penyerahan yang berupa rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling banyak 5 Miliar yang diserahkan dalam kondisi baru siap huni, serta memiliki kode identitas dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat maka Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nya akan ditanggung pemerintah.

“PPN ditanggung pemerintah dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) rumah susun, dan kabar baiknya adalah Orang Pribadi yang telah memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah sebelum berlakunya PMK ini, dapat memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah sesuai Peraturan Menteri ini” bunyi pasal 5 angka (1) dan angka (2). Siapa saja yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN ditanggung Pemerintah ini? Adalah Warga Negara Indonesia ataupun Warga Negara Asing sepanjang memiliki NPWP.

Fasilitas PPN ditanggung Pemerintah ini yaitu PPN yang terutang atas penyerahan yang terjadi saat ditandatanganinya Akta Jual Beli atau saat ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas. Dan penyerahan ini dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dibuat sejak 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2024.



PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 (dua) Miliar dengan Harga Jual paling banyak 5 (lima) Miliar atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan 1 november 2023 sampai dengan 30 juni 2024. PPN akan ditanggung pemerintah sebesar 50% (lima puluh persen) dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan 2 (dua) Miliar dengan Harga Jual paling banyak 5 (lima) Miliar atas penyerahan yang Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan 1 juli 2024 sampai dengan 31 desember 2024.

Tentang pembelian rumah tapak atau rumah susun yang telah dilakukan pembayaran uang muka sebelum dikeluarkannya PMK 120 Tahun 2023 tetap akan diberikan insentif apabila uang muka dibayarkan paling cepat 1 September 2023 dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dilakukan pada periode 1 November 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Tentunya PPN yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang terutang atas sisa cicilan atau pelunasan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah.


Eka Fitri Handayani, S.E. (Ist)

PPN ditanggung pemerintah ini hanya diberikan untuk PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan pada Masa Pajak November 2023 sampai dengan Masa Desember 2023, untuk itu sebelum menutup tahun 2023 apabila ingin mendapatkan PPN ditanggung pemerintah maka pembeli agar segera melakukan pembayaran baik uang muka, cicilan atau pelunasan sebelum pergantian tahun.

Kewajiban Penjual

Penjual wajib membuat faktur atas transaksi penyerahan rumah tapak atau rumah susun dan membuat laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah (DTP). Faktur Pajak harus diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR ... TAHUN 2023".

Faktur yang dibuat penjual menggunakan ketentuan sebagai berikut:

Untuk PPN DTP 100% (BAST 1 November 2023 s.d 30 Juni 2024)

- Harga jual sampai dengan 2 (dua) Miliar, membuat:

2 (dua) Faktur Pajak 07, dengan DPP masing-masing 50% dari harga jual ditanggung pemerintah

- Harga jual lebih dari 2 (dua) Miliar sampai dengan 5 (lima) Miliar, membuat:

· 2 (dua) Faktur Pajak 07, dengan DPP masing 50% dari harga jual sampai dengan 2 (dua) Miliar DTP

· Faktur pajak 01, untuk bagian harga jual lebih dari 2 Miliar yang tidak ditanggung pemerintah

Untuk PPN DTP 50% (BAST 1 Juli 2024 s.d 31 Desember 2024)

- Harga jual sampai dengan 2 (dua) Miliar, membuat:

· Faktur Pajak 07, dengan DPP 50% dari harga jual ditanggung pemerintah

· Faktur Pajak 01, dengan DPP 50% dari harga jual tidak ditanggung pemerintah

- Harga jual lebih dari 2 (dua) Miliar sampai dengan 5 (lima) Miliar:

Untuk bagian harga jual sampai dengan 2 (dua) Miliar, membuat:

· Faktur Pajak 07, dengan DPP masing 50% dari harga jual sampai dengan 2 (dua) Miliar DTP

· Faktur pajak 01, untuk bagian harga jual lebih dari 2 Miliar yang tidak ditanggung pemerintah

Untuk bagian harga jual lebih dari 2 (dua) Miliar, membuat:

· Faktur pajak 01, dengan DPP bagian harga lebih dari 2 (dua) Miliar tidak ditanggung pemerintah.

Nama : Eka Fitri Handayani, S.E

Jabatan : Penyuluh Pajak

Instansi : KPP Pratama Jakarta Setiabudi Tiga

Lebih baru Lebih lama