Antusiasme para guru saat mengikuti bimtek peningkatan kompetensi. (Donny)


JOMBANG – Pasca diterapkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021 ihwal penugasan guru sebagai kepala satuan pendidikan, pola pemilihan Calon Kepala Sekolah (CKS) mengalami perubahan. Dari semula yang diseleksi melalui tahapan diklat CKS berjilid pertemuan dan penuntasan materi kompetensi dari manajerial, supervisi, dan kewirausahaan, kini telah diganti lewat seleksi Guru Penggerak (GP).

Idealnya, materi CKS sebelumnya masih perlu diujikan untuk mengukur kesesuaian kondisi lapangan dengan materi yang ada. Sehingga materi dari GP dapat dikembangkan lebih mendalam seraya uji praktik dan pelatihan manajemennya.

Pada Bab II Ayat 2 sesuai ketentuan di atas, disebutkan bahwa, salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi para CKS ialah memiliki sertifikat GP. Maka, sewaktu guru sudah memenuhi kriteria tersebut, disamping kualifikasi akademik maupun pengalaman manajerial paling singkat dua tahun di lintas organisasi/komunitas pendidikan, serta penilaian setiap unsur kinerja guru dengan predikat baik, maka dapat diangkat sebagai kepala sekolah.

Merunut hasilnya, sejak digalakkan di Telatah Kebo Kicak, program GP telah meloloskan 55 guru SD yang sudah menjabat sebagai kepala sekolah. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar, Bidang Pembinaan dan Ketenagaan, Disdikbud Kabupaten Jombang, Heri Mujiono, M.Pd. menjabarkan, jumlah tersebut diperoleh dari seleksi GP mulai angkatan V-VII.

Baca Juga: SMP Darul Ulum 1 Peterongan Berinovasi di Dunia Literasi

“Dari ketiga angkatan tersebut juga terdapat tambahan untuk jenjang PAUD dan SMP masing-masing 1 GP. Berdasarkan jumlah ini, kekosongan yang ada di jenjang SD khususnya masih diberlakukan Plt. Sedangkan untuk mempersiapkan kuota penggantinya, akan menunggu hasil rekrutmen dari seleksi GP di angkatan VIII dan IX nanti,” ujar Heri Mujiono.

Dikonfirmasi tentang standar dan kompetensi GP menjadi kepala sekolah, Heri Mujiono menambahkan, serangkaian mekanisme seleksi GP telah mewakili subtansi konsep manajerial, dan visi pendidikan yang sejalan dengan kurikulum terbaru saat ini. Khususnya, dari konsep seleksi GP, guru telah ditempa untuk matang secara kompetensi, baik manajemen sumber daya manusia, tata kelola anggaran hingga penataan sarana prasarana yang berpusat pada pelayanan peserta didik.



“Untuk aspek lain, seperti pola dan corak kepemimpinan akan mengikuti lingkungan dimana GP ditempatkan menjadi kepala sekolah. Senyampang pula praktik baik yang mana akan meningkat sesuai jam terbang tatkala sudah di angkat menjadi kepala sekolah. Seluruhnya juga berakar dari uji kompetensi tambahan bagi GP, jadi tak sekedar bermodalkan sertifikat semata,” imbuh Heri Mujiono.

Sementara itu, menurut Ketua Ikatan Guru Indonesia Kabupaten Jombang, Yoni Tri Joko Kurnianto, S.Pd., M.Si. perubahan mekanisme penerimaan kepala sekolah melalui guru penggerak masih membutuhkan koreksi dan penambahan penguatan kompetensi. Terutama di aspek manajerial.


Beberapa guru mengerjakan simulasi tes peningkatan kompetensi. (Donny)

Yoni Tri Joko Kurnianto menjabarkan, “Idealnya, materi CKS sebelumnya masih perlu diujikan untuk mengukur kesesuaian kondisi lapangan dengan materi yang ada. Sehingga materi dari GP dapat dikembangkan lebih mendalam seraya uji praktik dan pelatihan manajemennya. Bilama ini dapat dikolaborasikan, maka penguatan kompetensi akan menebal dan menjadikan kepala sekolah memiliki bekal yang mumpuni dalam menahkodai satuan pendidikan.”

Reporter/Foto: Donny Darmawan

Lebih baru Lebih lama